Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Didakwa Pidana Mati

Bali Tribune / HUKUMAN MATI - Zamzami dan Wahyu Hidayat (pakai songkok) saat menjalani sidang virtual dari LP Kerobokan. Zamzami diancam JPU hukuman mati.

balitribune.co.id | DenpasarSeorang kurir narkoba jenis sabu lintas provinsi, Zamzami (26), terancam hukuman mati atau seumur hidup setelah didakwa membawa narkoba jenis sabu seberat 444, 23 gram.

Pemuda asal Desa Ceumeucet, Kelurahan Kuta Makmur, Kabupaten Aceh Utara, Aceh, ini diduga menyelundupkan barang haram tersebut dengan cara disembunyikan di dalam sepasang sandal yang dipakainya dari Aceh ke Bali.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Wayan Sutarta membacakan berkas dakwaan Zamzami dalam  sidang virtual di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/2). Dalam dakwaannya JPU mengancam dengan pasal berlapis dalam UU tentang Narkotika yaitu Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan pertama, dan Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) dalam dakwaan kedua.

Terdakwa dijerat dengan dua pasal ini karena menguasai narkotika yang beratnya melebihi 5 gram dengan barang bukti berupa sabu sebanyak 2 bungkus plastik dengan berat seluruhnya :449,75 gram 444,23 gram netto. Dua pasal ini juga mencatat ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

"Terdakwa telah melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman," kata Jaksa Sutarta, dalam dakwaannya yang dibacakan dalam sidang dipimpin hakim ketua Dewa Budi Watsara.

Jaksa Sutarta menguraikan, kronologis upaya penyelundupan sabu oleh Zamzami berawal pada 23 November 2020, terdakwa ditelepon oleh orang bernama Nyak (DPO) untuk bertemu di salah satu warung kopi di Kampung Bathufhat Aceh.

Dalam pertemuan itu, terdakwa diminta untuk membawa narkotika jenis sabu ke Bali dengan upah Rp 20 juta. Terdakwa yang belum memiliki pekerjaaan ini pun setuju meski uang dijanjikan baru bisa diterimanya selepas pulang dari Bali. Untuk ke Bali Terdakwa hanya diberi bekal uang sebesar Rp 2 juta.

"Terdakwa menukar sandalnya dengan orang yang bernama Nyak yang di dalam sepasang sandal warna coklat merk GATS tersebut telah disembunyikan narkotika jenis Metamfetamina (sabu) sebanyak 2  bungkus plastik dengan berat seluruhnya 449,75 bruto atau 444, 23 gram netto untuk dibawa ke Bali dan akan terdakwa serahkan kepada seseorang di Bali," kata Jaksa Kejati Bali ini.

Lalu, pada Selasa  23 November 2020 sekitar pukul 11.50 Wib terdakwa berangkat dari Bandara Kuala Namu Medan menggunakan pesawat Batik Air menuju Bandara I Gusti Ngurah Rai Denpasar-Bali. Namun, setibanya terdakwa di Terminal Kedatangan Domestik I Gusti Ngurah Rai, tiba-tiba terdakwa ditangkap oleh petugas BNNP Bali.

Petugas kemudian melakukan pengembangan dengan menanyakan siapa orang yang akan menerima sabu tersebut. Terdakwa menghubungi Nyak dan diberikan nomor handphone orang yang akan menerima sabu tersebut atas nama Wahyu Hidayat dengan sandi Juzz Jeruk.

"Terdakwa menghubungi Wahyu Hidayat dengan mengatakan pesan apa? dan Wahyu Hidayat menjawab Juzz Jeruk. Terdakwa meminta Wahyu Hidayat untuk datang ke Hotel Puri Nusantara di kamar No 29 sekitar pukul 22.30 Wita," beber Jaksa Sutarta.

Selanjutnya, Wahyu ditangkap petugas saat datang ke lokasi janjian dengan terdakwa. Dalam kasus ini, Wahyu diproses dalam berkas penuntutan terpisah.

Terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari PBH Peradi Denpasar tidak keberatan atas dakwaan JPU sehingga dilanjutkan ke pembuktian dengan mendengar keterangan saksi sekaligus pemeriksaan terdakwa. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tuntutan dari JPU. 

wartawan
Valdi
Category

Raih Grade A+, SMK Negeri 1 Amlapura Terima Donasi Honda Vario 125 dari Astra Motor Bali

balitribune.co.id | Amlapura - PT Astra Honda Motor (AHM) melalui Main Dealer Astra Motor Bali mempertegas komitmennya dalam memperkuat program link and match antara dunia pendidikan dan industri otomotif. Komitmen ini diwujudkan melalui penyerahan donasi satu unit sepeda motor Honda Vario 125 kepada SMK Negeri 1 Amlapura sebagai sarana penunjang praktik siswa, Senin (11/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dinas Kesehatan Pastikan Belum Ada Kasus Hantavirus di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Provinsi Bali melalui Dinas Kesehatan memastikan hingga saat ini belum ditemukan kasus maupun suspek hantavirus di wilayah Bali. Meski demikian, pengawasan dan langkah preventif terus diperkuat menyusul laporan temuan kasus hantavirus di beberapa wilayah Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Honda Racing Team Unjuk Gigi di Sirkuit Chang

balitribune.co.id | Jakarta - Astra Honda Racing Team (AHRT) konsisten tampil kencang dan kompetitif di ajang Asia Road Racing Championship (ARRC) 2026. Menghadapi tantangan yang semakin berat di Chang International Circuit, Buriram, Thailand, pada 9–10 Mei 2026, para pebalap AHRT mampu menunjukkan performa impresif di tiga kelas yang diikuti.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.