Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Medan-Bali Dituntut 17 Tahun

Bali Tribune/ SANDAL – Dua penyelundup sabu dengan cara menyembunyikan di sol sandal mendapat tuntutan tinggi dari jaksa.
balitribune.co.id | Denpasar - Dua kurir sabu lintas pulau mendapat tuntutan tinggi dari Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri  (PN) Denpasar, Selasa (20/8). Mereka adalah Muhammad Ikhsan (22) dan M. Dani (28), kurir sabu jaringan Medan-Bali. 
 
Dalam surat tuntutan Jaksa Ni Nyoman Martini, dua sekawan asal Dusun Baroh, Desa Paya Gaboh, Kecamatan Sawang, Kabupaten Aceh Utara, Acah ini dituntut dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara. 
 
Mereka dinilai bersalah melakukan tindak pidana dengan menyelundupkan narkotika jenis sabu yang disembunyikan didalam sol sandal. Dengan rincian barang bukti sabu seberat 233,45 gram di sol sandal kanan dan 257,11 gram di sol sandal kiri milik Iksan. Kemudian sabu seberat 252,62 gram di sol sandal kanan dan 252,01 gram di sol sendal kiri milik Dani. Sabu yang hampir mencapai 1 kilogram ini rencananya akan diserahkan kepada I Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas (sudah divonis 8 tahun penjara -red). 
 
"Menuntut menyatakan terdakwa Muhammad Ikhsan dan M.Dani telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menyerahkan Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika," kata JPU di depan majelis hakim diketuai I Gde Ginarsa.
 
Atas tuntutan ini, para terdakwa melalui penasehat hukumnya akan mengambil langkah hukum dengan mengajukan pembelaan atau pledoi tertulis. 
 
Asal tahu saja, para terdakwa ditangkap Bandara Ngurah Rai Bali, Sabtu (9/3) sekitar pukul 15.00 Wita. Saat itu petugas menemukan 4 paket sabu yang disembunyikan di dalam sol sandal yang dipakai para terdakwa. 
 
Mereka nekat membawa barang laknat  itu dari Medan ke Bali karena diiming-iming akan mendapat upah sebesar Rp50 juta rupiah. "Berdasarkan pengakuan M.Dani, diketahui bahwa mereka diarahkan oleh seseorang yang bernama Ori untuk membawa sabu tersebut dari Medan, Sumtra Utara ke Denpasar, Bali guna diserahkan kepada seseorang yang nantinya Ori informasikan setelah mereka sampai di Bali," kata Jaksa dalam dakwaanya.
 
Orang yang dimaksud akan menerima sabu-sabu tersebut adalah Putu Mas Wira Adi Kusuma alias Gus Mas. Setelah dilakukan pengembangan, Kusuma berhasil ditangkap oleh pihak BNNP Bali bertempat di Hotel Puri Nusantara, Kamar Nomor 4, Jalan Raya Tuban, Kuta Utara, Badung sekitar pukul 17.00 Wita, Sabtu (9/3). (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Koperasi Ingin NIK Terbit? Pastikan Lakukan RAT Sebelum Batas Waktu Terbaru

balitribune.co.id | Mangupura - Sertifikat Nomor Induk Koperasi atau NIK hanya akan diterbitkan bagi koperasi yang tertib melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Pemerintah melalui Kementerian Koperasi memperpanjang batas waktu pelaksanaan RAT Tahun Buku 2025 hingga 30 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam surat resmi Kementerian Koperasi tentang Perpanjangan Waktu RAT Koperasi Tahun Buku 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Pemedek Wajib Tahu! Ini Tarif Resmi dan Aturan Ojek di Kawasan Pura Besakih

balitribune.co.id | Amlapura - Dalam rangka menjaga ketertiban serta meningkatkan kenyamanan pemedek yang akan menggunakan jasa ojek di Kawasan Suci Pura Agung Besakih, telah dilaksanakan kegiatan inspeksi mendadak (Sidak) terhadap operasional ojek Besakih.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Overdosis Miras di Acara Pernikahan, Dua Pria di Kintamani Tewas

balitribune.co.id | Bangli - Dua warga Desa Songan B, Kecamatan Kintamani, Bangli, meninggal dunia diduga akibat mengonsumsi minuman keras dalam acara resepsi pernikahan di Banjar Kayu Selem, Desa Songan B pada Selasa (31/3/2026) lalu. Peristiwa memilukan ini mendapat atensi penuh jajaran Sat Reskrim Polres Bangli.

Baca Selengkapnya icon click

Rutan Negara Overload, Kapasitas 71 Orang, Dipaksa Tampung 200 Penghuni

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini Rutan Kelas IIB Negara kapasitasnya overload. Bahkan jumlah penghuninya dua kali lipat kapasitas yang tersedia. Ditengah kondisi setiap blok yang sesak, potensi pelanggaran terus diantisipasi. Salah satunya dengan secara rutin menggelar penggeledahan hingga test urine.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.