Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Kurir Sabu Mewek Usai Divonis 13 Tahun Penjara

Bali Tribune/ VONIS - Terdakwa I Gede Adi Indrawan diganjar 13 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar dalam kasus narkoba.
balitribune.co.id | Denpasar - I Gede Adi Indrawan (32), langsung menanggis usia divonis bersalah oleh majelis hakim diketuai Engeliky Handajani Dai, Senin (15/7), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Pria asal Desa Dauhwaru,  Jembrana ini dijatuhi pidana penjara selama 13 tahun dan denda Rp 10 miliar karena memiliki atau mengusai ekstasi sebanyak 46 butir dan sabu seberat  50,38 gram netto.
 
Menurut majelis hakim,  perbuatan terdakwa telah melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35/2009 tentang Narkotika.  "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan, dan denda sebesar Rp 10 miliar dengan ketentuan apabila tidak membayar maka diganti 6 bulan penjara," tegas Engeliky saat membacakan amar putusannya.
 
Indrawan yang duduk di kursi pesakitan tampak langsung tertunduk sembari memegang dahinya usai mendengar hukuman yang ditimpakan padanya. Saat hakim Engeliky meminta untuk berdiskusi dengan penasihat hukumnya, Indrawan dengan sedikit terpaksa beranjak dari tempat duduk dan melangkah menuju meja penasihat hukumnya.
 
Menanggapi putusan itu, terdakwa melalui penasihat hukumnya langsung menyatakan menerima. "Kami menerima Yang Mulia," kata Catharine Vania seusua berdiskusi dengan terdakwa. Hal senada juga disampaikan jaksa Sastra, meski sebelumnya jaksa Kejati Bali ini menuntut supaya terdakwa dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 10 miliar subsidair 6 bulan penjara.
 
Dalam dakwaan JPU menyebutkan, Indrawan diciduk anggota kepolisian dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Bali di rumah kos Giri Sentana kamar No.7, Jalan Gunung Soputan I Nomor 16, Banjar Abian Timbul, Pemecutan Kelod, Denpasar Barat.
 
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan di daerah Jalan Soputan sering terjadi peredaran narkotika.
 
"Ditemukan barang bukti yang sudah dipecah-pecah atau siap diedarkan atau ditempel sebanyak 59 plastik klip berisi sabu, dilakukan penimbangan seberat 50,38 gram netto dan 5 plastik klip berisi ekstasi, dilakukan penimbangan seberat 13,85 gram netto," beber jaksa Sastra.
 
Selain barang bukti sabu dan ekstasi, aparat juga menemukan 1 buah timbangan elektrik, 7 plastik bandel plastik klip, 1 buah buku catatan penjualan serta barang bukti yang berkaitan. 
 
"Terdakwa memperoleh barang bukti sabu dan ekstasi dari seseorang (identitas lengkap tidak diketahui) dan tidak pernah bertemu secara langsung hanya pembicaraan melalui telepon atau whastapp," kata Jaksa dalam dakwaannya.
 
Dalam pusaran bisnis barang haram tersebut, terdakwa hanya bertugas mengambil dan menempel di tempat-tempat yang sudah ditentukan oleh bosnya. Atas pekerjaannya ini, terdakwa hanya mendapat upah Rp50 ribu untuk satu kali tempel.
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Waspadai Modus Customer Service Palsu, Penyedia Layanan Keuangan Dorong Pengguna Manfaatkan Kanal Resmi

baliotribune.co.id | Denpasar - Seiring dengan meningkatnya penggunaan layanan keuangan digital di Indonesia, masyarakat juga menghadapi modus penipuan digital yang semakin beragam. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengingatkan masyarakat untuk mewaspadai berbagai bentuk penipuan, termasuk phishing dan impersonation yang mengatasnamakan lembaga keuangan untuk memperoleh data pribadi atau mengambil alih akses akun. 

Baca Selengkapnya icon click

Bantah Adanya Kekerasan, Ratusan Warga Desa Bugbug Geruduk Polres Karangasem Kawal Anggota Jagabaya

balitribune.co.id | Amlapura - Ratusan anggota Jagabaya bersama warga Desa Bugbug mendatangi Mapolres Karangasem, Selasa (21/7/2026). Aksi ini dilakukan sebagai bentuk dukungan moral terhadap seorang anggota Jagabaya yang tengah menjalani pemeriksaan terkait laporan dugaan penganiayaan terhadap seorang pemuda berusia 17 tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sekda I Ketut Sedana Merta Hadiri Pengukuhan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Kabupaten Karangasem terus melangkah maju dalam memperkuat sistem penanggulangan bencana yang inklusif dengan meluncurkan Unit Layanan Disabilitas Penanggulangan Bencana (ULD-PB).

Baca Selengkapnya icon click

Bank BPD Bali Naik Kelas ke KBMI 2, Perkuat Pembiayaan UMKM dan Transformasi Digital

balitribune.co.id | Denpasar -  PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) Bali mencatat tonggak penting pada Triwulan II 2026 dengan resmi masuk dalam Kelompok Bank berdasarkan Modal Inti (KBMI) 2. Status baru tersebut diraih setelah modal inti perseroan menembus Rp6,064 triliun, melampaui batas minimum yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BI Bali Apresiasi Rakor Pembangunan, Dorong Program Berlanjut hingga Tahap Realisasi

balitribune.co.id | Denpasar - Kepala Perwakilan Bank Indonesia (KPw BI) Provinsi Bali, Achris Sarwani, mengapresiasi pelaksanaan Rapat Koordinasi Pembangunan Wilayah Bali yang digelar di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Senin (20/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Simpan 280 Gram Sabu Siap Edar, Polisi Tangkap Oknum PPPK Dishub Tabanan

balitribune.co.id I Tabanan – Tim Satresnarkoba Polres Tabanan menangkap seorang oknum Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu Dinas Perhubungan (Dishub) Tabanan berinisial IGBBY (32).

Pria asal Karangasem ini diringkus di kamar kosnya karena kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu dengan berat ratusan gram siap edar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.