Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi! Bayi Laki-Laki Dibuang

Bali Tribune / TKP - Polisi menunjukkan TKP
balitribune.co.id | MangupuraLagi-lagi kasus pembuangan bayi kembali terjadi. Kali ini, bayi ditemukan warga terbungkus kresek di Jalan Tibungsari Lingkungan Kwanji, Dalung, Kuta Utara Badung, Senin (28/3) jam 20.30 Wita.
 
Kasi Humas Polres Badung Iptu Ketut Sudana menerangkan, berawal dari seorang pedagang sate Usman (25) sedang berjualan. Pria asal Kampung Jawa, Denpasar Utara itu mendengar suara tangisan bayi. Ia mengira suara itu berasal dari anak pedagang di ruko yang tidak jauh darinya. Ia bingung karena tangisan tersebut terdengar dekat. Tiba-tiba ia melihat bungkusan kresek hitam bergerak di tumpukan sampah depan tempatnya berjualan. Suara itu juga didengar oleh pemuda Putu Agus Eka Wiguna Putra (22) yang hendak membeli makan. "Saksi Agus bahkan mengira tangisan itu adalah suara kucing, tapi tetap penasaran," ungkapnya.
 
Karena dibuat penasaran, mereka lantas bersama-sama mendekati asal suara, yakni di tumpukan sampah. Lalu membuka sebuah bungkusan kresek hitam yang terikat. Alangkah terkejutnya mereka karena isinya adalah bayi berjenis kelamin laki-laki yang tali pusarnya masih menempel. Sontak warga sekitar dan pengendara yang melintas jadi geger. Selanjutnya ada seorang ibu-ibu yang memakaikan handuk dan segera dibawa ke Bidan Ni Nyoman Kusriani di Jalan Tegal Permai. Temuan menggegerkan warga ini kemudian dilaporkan ke polisi. Pukul 21.00 Wita, 6 Unit UKL Polsek Kuta Utara dipimpin oleh Kapolsek Kuta Utara Kompol Putu Diah Kurniawandari tiba di TKP untuk pemeriksaan dan mengumpulkan bahan keterangan. Berdasar keterangan Bidan Kusriani, bayi berkulit sawo matang itu dalam keadaan sehat dengan memiliki berat 3,2 kilogram dan panjang 49 cm.
 
"Untuk sementara bayi dititipkan di bidan agar mendapat perawatan. Sementara Polsek Kuta Utara menyelidiki kasus ini terutama si pembuang bayi," katanya. 
wartawan
RAY
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.