Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Belasan Kendaraan Grab dan Uber Terjaring Razia Dishub

RAZIA - Petugas Dishub saat memeriksa kelengkapan surat surat pengemudi yang terjaring razia.

Denpasar, Bali Tribune

Meski secara tegas telah dilarang dengan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/223/I/2016 tanggal 17 Pebruari 2016, namun angkutan berbasis aplikasi online tetap bandel dan seolah tidak perduli himbauan orang nomer satu di Bali tersebut.

Atas dasar SK Gubernur Bali dan realita dilapangan itu, akhirnya petugas gabungan dari Lalu Lintas Polda Bali dibantu satuan lalu lintas Polsek Denpasar Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Satuan Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Bali kembali turun ke jalan melakukan razia angkutan sewa baik GrabCar maupun Uber Taksi.

Alhasil, dalam razia gabungan yang berlangsung selama satu setengah jam itu di jalan By Pass Ngurah Rai Sanur arah By Pass Ida Bagus Mantra itu berhasil menjaring sebanyak 19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Taksi.

“19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Taksi yang terjaring razia itu nanti pada Tanggal 4 Mei 2016 akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tadi kita tahan SIM dan STNK nya,” ucap Koordinator Operasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Kamijaya saat ditemui usai razia, Kamis (28/4) kemarin.

Kamijaya yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Bali Ketut Subagiarta menyatakan penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Bali. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta sesuai PP No 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Dijalan.

“Razia penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini akan rutin dilakukan bersama pihak kepolisian maupun pihak Satpol PP. Bagi yang membandel dan terjaring razia akan disidang dan sanksinya diserahkan sesuai keputusan hakim dan membayar denda yang nilainya bervariasi,” tegas Kamijaya.

Menurut Kamijaya, penertiban angkutan berbasis online seperti GrabCar dan Uber Taksi akan dilakukan dibeberapa ruas jalan di Bali hingga ada keputusan terbaru lainnya. “Mereka (GrabCar dan Uber Taksi) harus ada izin resmi dari pemerintah baru boleh beroperasi. Ini masalah perizinan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi yang dipermasalahkan,” jelasnya.

Tidak hanya menjaring angkutan sewa dan pariwisata berupa GrabCar dan Uber Taksi, razia gabungan kali ini menyisir kendaraan yang melanggar secara administratif. Hasilnya, 9 kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali juga ditilang petugas dan diharuskan mengikuti persidangan di PN Denpasar.

“Mereka melanggar Perda Provinsi Bali No 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas,” ujar Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Language.                               Pongres memaparkan jika dari 9 kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali dan terjaring razia, 3 kendaraan diproses tipiring dan sidangkan di PN Denpasar pada 11 Mei 2016 mendatang dan didenda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah dan 3 bulan penjara.

“Sementara 6 kendaraan melanggar Peraturan Gubernur Bali No 543 tahun 2000 tentang Pelaksaan dari Perda No 8 tahun 2000. Mereka akan dipanggil dikantor Satpol PP Provinsi Bali dan membuat surat pernyataan mutasi kendaraan ke plat Bali,” tutupnya.

wartawan
Arief Wibisono
Category

Residivis Banyuwangi Berulah di Jembrana, Gasak Motor dan Dompet di Jalan

balitribune.co.id | Negara - Seorang residivis kasus pencurian asal Banyuwangi, Jawa Timur, kembali berulah dengan melakukan serangkaian tindak pidana di Kabupaten Jembrana. Pria berinisial GAG, yang berasal dari Desa Kertosari, Kecamatan Banyuwangi, berhasil diringkus aparat kepolisian setelah melakukan aksi pencurian sepeda motor dan penjambretan di dua lokasi berbeda di wilayah Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Modus Dana Punia Fiktif Terbongkar, Polisi Ringkus Penipu Berbusana Adat

balitribune.co.id | Negara - Aksi penipuan bermodus penggalangan dana sumbangan palsu kembali berhasil diungkap jajaran Polres Jembrana. Kali ini seorang pria berinisial KBS (40), warga Kelurahan Baler Bale Agung, Kecamatan Negara harus berurusan dengan hukum setelah memperdaya seorang warga Medewi dengan proposal bantuan dana punia fiktif.

Baca Selengkapnya icon click

Kader Golkar Buleleng Aklamasi Dukung Sumarjaya Linggih Jadi Pengendali Golkar Bali

balitribune.co.id | Singaraja – Politisi kawakan Partai Golkar Bali, I Gde Sumarjaya Linggih, mendapat suara aklamasi untuk didaulat menjadi Ketua DPD I Partai Golkar Bali periode 2025-2030, pada Musyawarah Daerah (Musda) yang digelar pada 23 Mei 2025 mendatang. Suara aklamsi itu diberikan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) II Partai Golongan Karya (Golkar) Buleleng dalam rapat konsolidasi yang digelar di Sekretariat DPD Golkar Buleleng, Senin (12/5).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Respon Cepat Kejadian Banjir dan Longsor di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Hujan lebat yang mengguyur sebagian besar wilayah dii Kabupaten Karangasem mengakibatkan bencana banjir dan tanah longsor di sejumlah tempat, diantaranya rumah warga di Banjar Dinas Linggawana, Desa Kerthamandala, Kecamatan Abang, Karangasem, rusak parah tertimpa longsor, sementara longsir juga menimbun akses jalan utama dari Desa Bukit menuju Pura Lempuyang Madya, serta kerusakan senderan di jem

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.