Denpasar, Bali Tribune
Meski secara tegas telah dilarang dengan resmi melalui Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali No.551/223/I/2016 tanggal 17 Pebruari 2016, namun angkutan berbasis aplikasi online tetap bandel dan seolah tidak perduli himbauan orang nomer satu di Bali tersebut.
Atas dasar SK Gubernur Bali dan realita dilapangan itu, akhirnya petugas gabungan dari Lalu Lintas Polda Bali dibantu satuan lalu lintas Polsek Denpasar Timur, Dinas Perhubungan Provinsi Bali, Satuan Pamong Praja atau Satpol PP Provinsi Bali kembali turun ke jalan melakukan razia angkutan sewa baik GrabCar maupun Uber Taksi.
Alhasil, dalam razia gabungan yang berlangsung selama satu setengah jam itu di jalan By Pass Ngurah Rai Sanur arah By Pass Ida Bagus Mantra itu berhasil menjaring sebanyak 19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Taksi.
“19 angkutan sewa tanpa izin baik GrabCar maupun Uber Taksi yang terjaring razia itu nanti pada Tanggal 4 Mei 2016 akan disidangkan di Pengadilan Negeri Denpasar. Tadi kita tahan SIM dan STNK nya,” ucap Koordinator Operasi Lalu Lintas Dinas Perhubungan Provinsi Bali, I Gede Kamijaya saat ditemui usai razia, Kamis (28/4) kemarin.
Kamijaya yang didampingi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Dishub Bali Ketut Subagiarta menyatakan penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini dilakukan berdasarkan SK Gubernur Bali. Selain itu, juga berdasarkan Peraturan Perundang-undangan No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan serta sesuai PP No 80 tahun 2012 tentang Pemeriksaan Kendaraan Dijalan.
“Razia penertiban angkutan sewa dan pariwisata termasuk GrabCar dan Uber Taksi ini akan rutin dilakukan bersama pihak kepolisian maupun pihak Satpol PP. Bagi yang membandel dan terjaring razia akan disidang dan sanksinya diserahkan sesuai keputusan hakim dan membayar denda yang nilainya bervariasi,” tegas Kamijaya.
Menurut Kamijaya, penertiban angkutan berbasis online seperti GrabCar dan Uber Taksi akan dilakukan dibeberapa ruas jalan di Bali hingga ada keputusan terbaru lainnya. “Mereka (GrabCar dan Uber Taksi) harus ada izin resmi dari pemerintah baru boleh beroperasi. Ini masalah perizinan aplikasi GrabCar dan Uber Taksi yang dipermasalahkan,” jelasnya.
Tidak hanya menjaring angkutan sewa dan pariwisata berupa GrabCar dan Uber Taksi, razia gabungan kali ini menyisir kendaraan yang melanggar secara administratif. Hasilnya, 9 kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali juga ditilang petugas dan diharuskan mengikuti persidangan di PN Denpasar.
“Mereka melanggar Perda Provinsi Bali No 8 tahun 2000 tentang Pembatasan Memasukkan Kendaraan Bermotor Bekas,” ujar Kasi Penegakan Hukum Satpol PP Provinsi Bali, Ketut Pongres Language. Pongres memaparkan jika dari 9 kendaraan berplat luar Bali yang beroperasi di Bali dan terjaring razia, 3 kendaraan diproses tipiring dan sidangkan di PN Denpasar pada 11 Mei 2016 mendatang dan didenda sebanyak-banyaknya 5 juta rupiah dan 3 bulan penjara.
“Sementara 6 kendaraan melanggar Peraturan Gubernur Bali No 543 tahun 2000 tentang Pelaksaan dari Perda No 8 tahun 2000. Mereka akan dipanggil dikantor Satpol PP Provinsi Bali dan membuat surat pernyataan mutasi kendaraan ke plat Bali,” tutupnya.