Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Kejaksaan Endus Korupsi di Pemkab Buleleng

Bali Tribune / IST - Ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah digegerkan dengan temuan kasus dugaan korupsi dana pemulihan Pariwisata oleh Kejari Buleleng, kini lingkungan Pemkab Buleleng kembali diterpa kasus baru yakni dugaan korupsi kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp800 juta lebih ini sedang ditangani oleh pihak Kejati Bali. Terungkap, modus yang digunakan yakni rumah pribadi disewakan untuk rumah jabatan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Buleleng.

"Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut," ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Zuhandi, dalam keterangan persnya pada Rabu (17/3).

Lihat foto : Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Zuhandi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dijelaskan Zuhandi, dalam APBD Buleleng Tahun 2014 sampai saat ini terdapat anggaran sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Ini karena Sekda Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan yang dibangun pemerintah.

Dalam kegiatan sewa rumah jabatan sejak 2014 sampai 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah.

Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik Tipikor Kejati Bali, ditemukan dalam kegiatan tersebut terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut melanggar Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Implikasinya, kata Zuhandi, pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Zuhandi enggan membeberkan lebih rinci terkait kepemilikan rumah yang disewakan untuk rumah jabatan tersebut.

"Penyidikan ini masih bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318," pungkasnya.

wartawan
Valdi
Category

Dewan Bangli Rela Pangkas Anggaran Perdin demi Perbaiki 21 Titik Jalan Rusak Akibat Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Menindaklanjuti hasil monitoring ruas jalan yang terdampak bencana dan belum mendapat penanganan dari pemerintah daerah, Komisi III DPRD Bangli menggelar rapat kerja dengan mengundang Dinas PUPR Perkim dan Badan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BKPAD) Bangli pada Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click

Apel HKN Januari 2026, Pemkab Tabanan Berikan Penghargaan kepada 92 PNS Purna Tugas

balitribune.co.id | Tabanan - Dalam rangka meningkatkan disiplin, integritas, serta profesionalisme Aparatur Sipil Negara (ASN), Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar Apel Hari Kesadaran Nasional (HKN) perdana Bulan Januari Tahun 2026 yang berlangsung di Halaman Depan Kantor Bupati Tabanan, Senin (19/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menebar Manfaat, Astra Motor Bali Bekali Siswa SLB Negeri 3 Denpasar Keterampilan Kerja

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali berkolaborasi dengan SLB Negeri 3 Denpasar menggelar Edukasi Vokasi Cuci Motor & Praktik Langsung sebagai bentuk dukungan terhadap peningkatan kompetensi lulusan pendidikan khusus. Kegiatan yang dilaksanakan pada Senin (19/1) di Aula SLB Negeri 3 Denpasar ini diikuti oleh sekitar 30 siswa.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Pembukaan Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Buduk

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti hadir bersama Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa membuka Turnamen Bola Voli PUTRA BUM Cup II Tahun 2026 di Lapangan Pratu I Ketut Ridis, Banjar Umakepuh, Desa Buduk, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Bupati juga menyerahkan bantuan dana sebesar Rp 30 juta untuk menyukseskan turnamen tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut Bulan K3 Nasional 2026, Asuransi Jasindo Perkuat Literasi Asuransi di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Asuransi Jasindo kembali menyelenggarakan kegiatan literasi asuransi di Bali sebagai bagian dari upaya meningkatkan pemahaman pengelolaan risiko di lingkungan kerja. Kegiatan ini dihadiri lebih dari 100 pegawai Dinas Ketenagakerjaan Bali, bertempat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Ketua DPRD Badung Hadiri Karya Ngerehan di Pura Dalem Sakenan Munggu, Bupati Adi Arnawa Serahkan Bantuan Dana Hibah Rp 742 Juta

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Badung I Gusti Anom Gumanti menghadiri prosesi sakral Karya Ngerehan Ida Bhatara Ratu Bagus Khayangan Jagat di Pura Dalem Sakenan Munggu, Kecamatan Mengwi, Minggu (18/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.