Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Kejaksaan Endus Korupsi di Pemkab Buleleng

Bali Tribune / IST - Ilustrasi

balitribune.co.id | Denpasar - Setelah digegerkan dengan temuan kasus dugaan korupsi dana pemulihan Pariwisata oleh Kejari Buleleng, kini lingkungan Pemkab Buleleng kembali diterpa kasus baru yakni dugaan korupsi kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng.

Kasus korupsi yang merugikan keuangan negara mencapai Rp800 juta lebih ini sedang ditangani oleh pihak Kejati Bali. Terungkap, modus yang digunakan yakni rumah pribadi disewakan untuk rumah jabatan dengan menggunakan dana APBD Kabupaten Buleleng.

"Berdasarkan hasil ekspose, dari keterangan 12 orang pada tahap penyelidikan dan data yang berupa SP2D ditemukan unsur-unsur bahwa kegiatan sewa rumah jabatan Sekda tersebut telah melanggar peraturan hukum yang berlaku dimana rumah yang disewakan adalah rumah pribadi Sekda tersebut," ungkap Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Zuhandi, dalam keterangan persnya pada Rabu (17/3).

Lihat foto : Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Bali, Zuhandi, didampingi Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Hubungan Masyarakat (Kasi Penkum dan Humas) Kejati Bali, A Luga Harlianto.

Dijelaskan Zuhandi, dalam APBD Buleleng Tahun 2014 sampai saat ini terdapat anggaran sewa rumah jabatan Sekda Kabupaten Buleleng. Ini karena Sekda Buleleng sampai saat ini tidak mempunyai rumah jabatan yang dibangun pemerintah.

Dalam kegiatan sewa rumah jabatan sejak 2014 sampai 2020 terdapat perjanjian sewa antara PPK (Pejabat Pelaksana Kegiatan) pada Sekda Kabupaten Buleleng dengan pemilik rumah.

Berdasar hasil penyelidikan yang dilakukan jaksa penyelidik Tipikor Kejati Bali, ditemukan dalam kegiatan tersebut terdapat unsur penyimpangan yang mengarah kepada tindak pidana korupsi.

Perbuatan tersebut melanggar Permendagri Nomor 37/2010 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2011 dan perubahan nomenklatur lampiran Permendagri Nomor 22/2011 (TA 2012), Nomor 37/2012 (TA 2013), Nomor 20/2013 (TA 2014), hingga Permendagri Nomor 33/2019 (TA 2020).

Implikasinya, kata Zuhandi, pelanggaran terhadap Permendagri tersebut mengarah kepada unsur Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun, Zuhandi enggan membeberkan lebih rinci terkait kepemilikan rumah yang disewakan untuk rumah jabatan tersebut.

"Penyidikan ini masih bersifat umum, dan akan segera dilakukan pemeriksaan saksi-saksi untuk kemudian menetapkan tersangka. Berdasarkan data dalam SP2D ditemukan kerugian negara dalam hal kegiatan sewa rumah jabatan Sekda Buleleng sebesar Rp 836.952.318," pungkasnya.

wartawan
Valdi
Category

3.197 Penumpang Gagal Terbang ke Timur Tengah, Imigrasi Layani Izin Tinggal Keadaan Terpaksa

balitribune.co.id I Kuta - Sebanyak 15 penerbangan rute internasional (8 keberangkatan dan 7 kedatangan) mengalami pembatalan atau penyesuaian jadwal penerbangan di Bandara I Gusti Ngurah Rai, hingga Senin, 2 Maret 2026. Pembatalan ini dampak dari  penutupan ruang udara di sejumlah negara di Timur Tengah.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkat Utamaning Utama, Palebon Ida Bhagawan Blebar Gunakan Sarana Naga Banda

balitribune.co.id I Gianyar - Setelah 78 Tahun pelebon langka kembali dipersembahkan di Puri Agung Gianyar atas berpulangnya Ida Bagawan Blebar Gianyar yang saat walaka bernama AA Gde Agung Bharata. Oleh pasemetonan Manggis Kuning, prosesi "Pelebon Raja Dewata" merupakan persembahan terakhir untuk Panglingsir yang juga seorang Dwijati.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Buleleng Resmi Revitalisasi Pantai Lovina

balitribune.co.id I Singaraja -  Pemerintah Kabupaten Buleleng resmi memulai penataan kawasan Pantai Lovina yang ditandai dengan peletakan batu pertama di Pantai Tasik Madu, Selasa (3/3/2026). Langkah ini menjadi awal revitalisasi kawasan wisata unggulan Bali Utara guna meningkatkan daya tarik destinasi sekaligus mendongkrak kunjungan wisatawan domestik maupun mancanegara. 

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Suci Pantai Klotok Segera Ditata

balitribune.co.id I Semarapura -  Pemerintah Kabupaten Klungkung memastikan proyek penataan kawasan Pantai Watu Klotok mulai dieksekusi tahun ini. Proyek yang sempat tertunda pada 2023 akibat kendala anggaran tersebut, kini memasuki tahap tinjauan perencanaan (review design) dengan fokus utama pada area pemelastian dan fasilitas parkir.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sempitkan Alur Sungai, Lima Pemilik Bangunan Dipanggil Satpol PP

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung memanggil paksa lima pemilik lahan di kawasan Jalan Kunti II, Seminyak, atas dugaan pelanggaran penyempitan alur sungai. Tindakan ilegal tersebut dituding menjadi pemicu utama banjir serta terhambatnya proses inspeksi oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruangan (PUPR).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.