Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lagi, Polda Bali Gagalkan Penyelundupan 30 Ekor Penyu Hijau

Bali Tribune / PENYU - Polisi kembali mengamankan 30 ekor penyu Hijau di Jalan Raya ketewel Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (2/8) jam 04.15 Wita.
balitribune.co.id | GianyarKasus penyundupan penyu hijau kembali terjadi di Bali. Belum genap sepekan anggota Dit Polairud Polda Bali menggagalkan penyelundupan 15 ekor penyu hijau, kali ini anggota Unit 1 Subdit IV Ditreskrimsus Polda Bali menggagalkan penyelundupan 30 ekor penyu hijau. 
 
Wadir Reskrimsus Polda Bali AKBP Ambariyadi Wijaya melalui Kasubdit IV AKBP Umar, SIK, MH kepada Bali Tribune menjelaskan, penangkapan terhadap penyelundupan satwa yang dilindungi berupa penyu hijau sebanyak itu berawal dari informasi masyarakat. Sehingga dilakukan penyelidikan yang lebih mendalam dan hasilnya, polisi menghentikan sebuah mobil jenis Daihatsu Gran Max di Jalan Raya ketewel Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Kabupaten Gianyar, Selasa (2/8) jam 04.15 Wita.
Setelah disaksikan oleh masyarakat umum di TKP, I Kadek Agus Adi Mahardika dan Putu Cahya Anggara Hardi dilakukan penggeledahan dalam mobil itu ditemukan 30 eko penyu hijau (Chelonia Mydas) Sehingga polisi langsung mengamankan pengendara mobil berinisial PT dan kernetnya berinisial SR. "Kedua terduga ini sedang kita periksa dan dalami, darimana asal pengambilan penyu itu dan akan mau dibawa kemana. Sementara terhadap barang bukti yang diamankan sudah dititipkan di BKSDA Bali," terangnya.
 
Sementara Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali, R Agus Budi Santosa yang dikonfirmasi Bali Tribune mengatakan, akan mencari informasi terkait dengan penangkapan pelaku penyundupan penyu itu. "Sebentar ya, saya cari info dulu. Sebentar, ya," ujarnya. 
wartawan
RAY
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.