Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

lahan diserobot
Bali Tribune / DISEROBOT - Lokasi lahan yang diduga diserobot oleh Ketut Wijana di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku. Tak tanggung-tanggung, penyerobotan itu berlangsung cukup lama tanpa diketahui pemiliknya.

Peristiwa tersebut kemudian dilaporkan oleh  I Ketut Arsana, warga Banjar Dinas Wanasari, Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak, Buleleng ke Polres Buleleng.

Kepala Seksi Hubungan Masyarakat Polres Buleleng Iptu Yohana Rosalin Diaz mengatakan, kasus tersebut saat ini tengah ditangani oleh Sat Reskrim Polres Buleleng atas dugaan terjadi tindak pidana pencurian dan pengerusakan.

“Ya benar, saat ini kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Buleleng dan sedang dalam tahap penyelidikan. Saksi pelapor sudah dimintai keterangan. Untuk perkembangan kasus tersebut nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata Iptu Yohana Rosalin, Rabu (27/8).

Sementara itu, dalam laporannya, Arsana mengungkap adanya penyerobotan lahan yang dilakukan oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Arsana menyebut pelaku melakukan pencurian dengan cara menggali bebatuan kemudian menjualnya tanpa izin dan sepengetahuan pemilik.

“Pelaku juga melakukan pengerusakan lahan dengan mengubah posisi semula yang awalnya tinggi menjadi cekung dan berlubang besar,” jelas Arsana.

Menurut dia, awalnya ia mengetahui pelaku melakukan pengeruskan pada tanggal 26 bulan Juli 2025 menggunakan alat berat. Saat itu operator alat berat berwarna kuning terlihat sedang memecah batu. Setelah ditanya, operator alat berat mengaku diperintah oleh Ketut Wijana.

“Pelaku mengaku sudah mendapatkan izin dari pemilik lahan yang diklaim milik Wayan Putra. Padahal jelas lahan tersebut milik bos saya bernama Pardamean Siahaan. Saya selaku pihak yang diberi kuasa oleh pemilik melaporkan kasus itu ke polisi,” terangnya.

Arsana menyebut, pelaku sempat memberikan tawaran ganti rugi sejumlah Rp 125 juta namun sampai saat ia menggulirkan laporan janji itu tidak terealisasi. Ia pun diminta oleh pemilik lahan untuk melaporkan peristiwa pencurian dan pengerusakan tanah tersebut ke Polres Buleleng untuk proses lebih lanjut.

“Atas kejadian tersebut korban melaporkan kerugian sebesar Rp 500 juta yang mana kerugian tersebut didapat dari berkurangnya volume tanah dan batu yang sudah terjual,” tandas Iptu Yohana.

wartawan
CHA
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perhiasan Emas Berkualitas Tinggi di Bali, New Divine Gems and Jewellery Jawabannya

balitribune.co.id | Denpasar - Kabar gembira bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki perhiasan emas dengan kualitas tinggi. Ini seiring dibukanya New Divine Gems and Jewellery yang menyediakan perhiasan emas dengan kualitas tinggi pada Jumat (11/7). Lokasinya pun sangat strategis karena berada di jantung Kota Denpasar Pertokoan Duta Wijaya, Jalan Raya Puputan No. 08 Renon, Denpasar Selatan.

Baca Selengkapnya icon click

Gugatan dari Pesisir Bingin: Harapan Baru untuk Dialog dan Kepastian Hukum

balitribune.co.id | Denpasar - Sengketa panjang soal status kepemilikan, izin usaha, dan penggusuran bangunan di kawasan Pantai Bingin, Badung, akhirnya memasuki babak hukum. Pada 22 Juni 2025, kuasa hukum masyarakat pesisir Bingin, Ussyana Dethan bersama rekannya Alexius Barung, SH, secara resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Denpasar terhadap Pemerintah Kabupaten Badung dan Pemerintah Provinsi Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Gandeng Media Studi Tiru Pengelolaan Sampah di TPST Sandubaya

balitribune.co.id | Mataram - Di tengah darurat sampah yang melanda Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Sandubaya tampil sebagai solusi nyata. Mengolah hingga 40 ton sampah setiap harinya, TPST ini tidak hanya mengandalkan inovasi lokal, tetapi juga menghindari kerumitan sistem dengan cara mandiri dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click

Target Net Zero Emission, OJK Terbitkan Buku Perdagangan Karbon

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi meluncurkan buku “Mengenal dan Memahami Perdagangan Karbon bagi Sektor Jasa Keuangan” sebagai bagian dari upaya strategis memperkuat peran sektor jasa keuangan dalam mendukung agenda transisi menuju ekonomi hijau dan pembangunan rendah karbon.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.