Diposting : 23 April 2019 14:31
Agung Samudra - Bali Tribune
balitribune.co.id | Bangli - Bekas Kantor Departemen Pendidikan dan Kebudayaan (Depdikbud) Bangli yang berlamat di Lingkungan Banjar Pande, Kelurahan Cempaga Bangli sudah sejak lama tidak dimanfaatkan. Karena tidak lagi dimanfaatkan, Krama Adat Banjar Pande berkeinginan memanfaatkan lahan seluas kurang lebih 4 are itu untuk pasar tenten.
Hal tersebut diungkapkan Kelian Adat Banjar Pande, I Wayan Nyepek, Senin (22/4). Menurut I Wayan Nyepek, pasca tidak lagi difungsikan sebagai kantor Depdikbud atau sekarang disebut Dinas Pendidikan dan Olah Raga (Disdikpora) sempat dimanfaatkan Kantor Legiun Veteran dan terakhir dimanfaatkan untuk sekolah Pendidikan Usia Dini (PAUD). “Karena tidak mendapatkan siswa, akhirnya PAUD tutup,” ungkap pria yang juga Bendesa Adat Cempaga ini.
Lanjut I Wayan Nyepek, kondisi bangunan kantor memang telah rusak parah, ditambah lagi setelah tidak dimanfaatkan untuk PAUD, kantor eks Depdikbud terlihat kumuh. “Selaku wakil dari krama, kami sejatinya memilki keinginan untuk bisa memanfaatkan lahan tersebut,” ujar I Wayan Nyepek seraya menambahkan renacanya lahan tersebut akan kami manfaatkan untuk pasar tenten.
Kata I Wayan Nyepek, untuk pasar tenten saat ini memanfaatkan banguan bale banjar Pande. Apabila ada kegiatan adat seperti pelaksanaan ngaben masal praktis pedagang harus dipindahkan. Tentu seandainya lahan tersebut bisa dimanfaatkan untuk pedagang praktis tidak lagi menggagu kegiatan adat. “Kami berharap pemerintah bisa mengibahkan asset tersebut ke adat banjar Pande,” jelasnya.
Terpisah, Kasubag Perencanaan, Keuangan, Barrang Milik Daerah, Disdikpora Bangli, I Made Widana mengatakan lahan eks Kantor Depdikbud tersebut merupakan asset pemerintah daerah. Setelah pindah, banguan tersebut sempat dimanfaatkan untuk kantor Legiun Veteran. Karena kondisi banguan rusak parah pihak Legiun Vetran tidak lagi ngantor disana. “Sejatinya tahun 2018 sempat dianggarkan untuk perehaban ,namun rencana tersebut batal,” ungkap I Made Widana.
Lantas disinggung ada keinginan Banjar Adat Pande memanfaatkan lahan tersebut, kata I Made Widana tentu harus melalui proses pengusulan dari pemohon yang ditujukan kepada bupati selaku pengelola asset. Sementara dinas selaku pengguna asset tentu akan melakukan kajian, hasil kajian tersebut nantinya akan diserahkan ke bupati. “kebijakan ada di tangan bupati selaku pengelola asset,” jelas I Made Widana.