Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lahan Kekeringan, Wabup Kasta Tinjau Subak Dawan

Bali Tribune/TINJAU - Wabup Made Kasta tinjau Subak Dawan Tempek Dauh Bukit Desa dawan Klod.


,
 balitribune.co.id | Semarapura - Wakil Bupati Klungkung I Made Kasta meninjau  Subak Dawan, Tempek dauh bukit di Desa Dawan Klod Kecamatan Dawan, Senin (3/5). Kegiatan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan warga terkait keringnya sejumlah lahan pertanian yang berada di dekat proyek jalan lingkar barat Dawan Klod akibat musim kemarau yang melanda belakangan ini.
 
Klian Subak Dawan Dauh Bukit Wayan Sumerta melaporkan, lahan pertanian seluas sekitar 4 hektar sangat susah teraliri air. Air hanya akan mengalir jika aliran sungai deras ketika sebelumnya terjadi hujan. Namun belakangan, dimana musim panas mendera wilayah Klungkung, sejumlah anggota subaknya pun mengeluh akibat tanaman yang hampir panen mengalami kekeringan. "Padahal sudah dibuatkan saluran air, namun saluran ini belum bisa mengalirkan air sungai ketika surut ke lahan pertanian warga akibat bentuk saluran yang kurang memadai. Hal ini mengakibatkan banyak tanaman warga yang merupakan tanaman palawija mengering dan menurunnya hasil panen." ujar Klian Subak Wayan Sumerta.
 
Mendapati laporan tersebut Wakil Bupati Made Kasta yang didampingi Perbekel Dawan Klod mengintruksikan Dinas PU PRPKP bidang SDA untuk segera menindaklanjuti keluhan warga. "Lahan warga harus segera mendapatkan air, segera lakukan kajian dan secepatnya perbaiki saluran irigasi ini sehingga air bisa kembali mengalir lagi ke lahan warga, apalagi sekarang sudah musim kering," ujar Wabup Kasta.
 
Wabup Made Kasta juga menyampaikan apresiasi kepada anggota KODIM 1610 Klungkung yang terus bekerja meski dibawah cuaca panas guna mewujudkan jalan lingkar ini. Apalagi beberapa anggota TNI ada yang tengah menjalankan ibadah puasa juga turut dalam kegiatan ini. 
wartawan
Ketut Sugiana
Category

Step Up dengan Generasi Terbaru, All New Honda Vario 125 Semakin Keren dan Sporti

balitribune.co.id | Jakarta - PT Astra Honda Motor (AHM) meluncurkan generasi terbaru dari skutik andalannya, All New Honda Vario 125, dengan pembaruan menyeluruh, dilengkapi kehadiran tipe terbaru berkonsep Street style. Pilihan terbaru salah satu skutik terlaris Honda ini siap meningkatkan penampilan pengendaranya sesuai dengan tren gaya hidup masa kini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Koster Ajukan Raperda Alih Fungsi Lahan Buat Kendalikan Pembangunan

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali, Wayan Koster, mulai mengajukan Rancangan Peraturan Daerah berjudul Pengendalian Alih Fungsi dan Alih Kepemilikan Lahan Produktif dan Sawah serta Praktik Nominee ke DPRD Bali.

Koster di Denpasar, Senin (1/12) , mengatakan, raperda ini untuk mengendalikan pembangunan masif yang semakin hari semakin memakan lahan produktif.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Bahas Raperda Pengendalian Toko Modern Lindungi Warung

balitribune.co.id | Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster mulai membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) berjudul Pengendalian Toko Modern Berjejaring demi melindungi perekonomian warga di warung-warung mikro (UMKM).

Gubernur Koster di Denpasar, Senin (1/12), menyampaikan ke DPRD Bali bahwa mengendalikan waralaba-waralaba yang semakin hari terus bertambah di Bali itu penting.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.