Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pemerasan, Kelian Banjar Dinas Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Bali Tribune/ Terdakwa Dahlan (kiri) dan Ali Usman (kanan) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Bangli, Kamis (19/9).
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan Kelian Banjar Dinas  Sudihati  Dahlan (45)  dan Kelian Banjar Adat Sudhiati Kecamatan Kintamani  Ali Usman yang digelar  di PN Bangli  memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Kamis (19/9).
 
Dalam  amar putusan yang dibacakan  Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan.
 
 Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usma dituntut 2 tahun penjara.
 
Dalam amar  putusanya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh JPU dimana perbuatan terdakwa  sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama- sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim  baik terdawa Dahlan maupun Ali Usma menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa  SH menyatakan pikir- piker.
 
Pantauan koran ini nampak beberapa  orang  dari kerabat terdakwa sudah sejak  pukul 09.00 Wita  merapat di PN Bangli. Sementara sidang baru mulai sekitar pukul 12.30 wita. Begitu majelis hakim membacakan vonis nampak beberpa dari kerabat terdakwa yang mengahadiri sidang sontak menangis. 
 
Mereka tidak menyangka kalau kerbatanya divonis tinggi. Saya tidak menyangka divonis tinggi harapan satu- satunya agar tetap sehat dan tegar  dalam menjalani hukuman, ujarsalah seorang kerabat terdakwa.
 
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9  Mei 2018. 
 
Dalam aksinya kedua terdakwa melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati. Caranya  dengan membuat formulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati dan dalam surat pernyataan untuk menjadi penduduk desa dipungut Rp 350 ribu. Sedangkan kepada penduduk pendatang yang sudah lama tinggal di banjar Sudihati dikenakan pungutan Rp50 ribu. 
 
Sementara tindakan kedua terdakwa tidak melalui musyawarah bersama dengan masyarakat banjar. Jadi tindakan mereka di luar pengetahuan warga masyarakat banjar.
 
Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati. Sementra berdasarkan Perda Kabupaten Bangli nomor 6 tahun tahun 2012 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah Disdukcapil Bangli yang berdasarkan amanat Undang- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS  maupaun dokumen kependudukan lainya tidak dikenakan biaya. (u) 
wartawan
Agung Samudra
Category

FKSPA Besakih Perketat Skrining Plastik Sekali Pakai Selama Karya IBTK

balitribune.co.id | Amlapura - Guna mengantisipasi menumpuknya sampah plastik dan untuk menjaga lingkungan Pura Agung Besakih agar tetap bersih dan terbebas dari sampah plastik, pihak Badan Pengelola Fasilitas Kawasan Suci Pura Agung Besakih (FKSPA) Besakih semakin memperketat Skrening atau pencegahan penggunaan kantung plastik sekali pakai oleh Pemedek yang akan melakukan persembahyangan ke Pura Agung Besakih selama berlangsu

Baca Selengkapnya icon click

Ribuan Pamedek Padati Pura Ulun Danu Batur pada Hari Raya Pagerwesi

balitribune.co.id | Bangli - Bertepatan dengan Hari Raya Pagerwesi, Rabu (Buda Kliwon Sinta), 8 April 2026, Pura Ulun Danu Batur dipadati umat Hindu dari berbagai kabupaten/kota se-Bali yang melaksanakan persembahyangan serangkaian Karya Ngusaba Kedasa. Berdasarkan pantauan di lapangan, ribuan pamedek telah berdatangan sejak pagi hari untuk melaksanakan persembahyangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Stafsus Presiden Cek Kesiapan Bandara Letkol Wisnu Sumberkima

balitribune.co.id | Singaraja - Kunjungan Staf Khusus Presiden Republik Indonesia, Muhammad Qodari, ke Kabupaten Buleleng membawa harapan baru bagi percepatan pembangunan infrastruktur strategis di Bali Utara. Salah satu yang menjadi sorotan adalah rencana pengembangan Bandara Internasional Bali Utara. Dengan berbagai langkah tersebut, harapan masyarakat Bali Utara untuk memiliki bandara representatif kini semakin terbuka lebar.

Baca Selengkapnya icon click

Mengolah Sampah Organik di Rumah, Tong Komposter Diburu Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pascadiberlakukannya kebijakan baru per 1 April 2026 TPA Suwung Denpasar hanya menerima anorganik dan residu, sementara sampah organik tidak diperbolehkan masuk TPA Suwung, warga Kota Denpasar dan sekitarnya berbondong-bondong membeli tong komposter. Salah satu toko yang menjual tong komposter mengakui adanya peningkatan penjualan tong komposter akhir-akhir ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Waspada Modus Truk Modifikasi, Polri dan Pertamina Perketat Pengawasan BBM Subsidi

balitribune.co.id | Jakarta - Pertamina Patra Niaga mengapresiasi langkah tegas Kepolisian Republik Indonesia melalui Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Bareskrim Polri dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM dan LPG subsidi 3 kilogram di berbagai wilayah Indonesia sepanjang 2025 hingga 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Jasad Bocah Terseret Arus Sungai Yeh Aye Ditemukan Mengambang di Bendungan Tamblang

balitribune.co.id | Singaraja - Operasi pencarian korban terseret arus di Sungai Yeh Aye, Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Kabupaten Buleleng, akhirnya membuahkan hasil. Korban atas nama Vikram Abinawa (6) ditemukan dalam kondisi meninggal dunia pada Rabu (8/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.