Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pemerasan, Kelian Banjar Dinas Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Bali Tribune/ Terdakwa Dahlan (kiri) dan Ali Usman (kanan) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Bangli, Kamis (19/9).
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan Kelian Banjar Dinas  Sudihati  Dahlan (45)  dan Kelian Banjar Adat Sudhiati Kecamatan Kintamani  Ali Usman yang digelar  di PN Bangli  memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Kamis (19/9).
 
Dalam  amar putusan yang dibacakan  Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan.
 
 Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usma dituntut 2 tahun penjara.
 
Dalam amar  putusanya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh JPU dimana perbuatan terdakwa  sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama- sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim  baik terdawa Dahlan maupun Ali Usma menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa  SH menyatakan pikir- piker.
 
Pantauan koran ini nampak beberapa  orang  dari kerabat terdakwa sudah sejak  pukul 09.00 Wita  merapat di PN Bangli. Sementara sidang baru mulai sekitar pukul 12.30 wita. Begitu majelis hakim membacakan vonis nampak beberpa dari kerabat terdakwa yang mengahadiri sidang sontak menangis. 
 
Mereka tidak menyangka kalau kerbatanya divonis tinggi. Saya tidak menyangka divonis tinggi harapan satu- satunya agar tetap sehat dan tegar  dalam menjalani hukuman, ujarsalah seorang kerabat terdakwa.
 
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9  Mei 2018. 
 
Dalam aksinya kedua terdakwa melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati. Caranya  dengan membuat formulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati dan dalam surat pernyataan untuk menjadi penduduk desa dipungut Rp 350 ribu. Sedangkan kepada penduduk pendatang yang sudah lama tinggal di banjar Sudihati dikenakan pungutan Rp50 ribu. 
 
Sementara tindakan kedua terdakwa tidak melalui musyawarah bersama dengan masyarakat banjar. Jadi tindakan mereka di luar pengetahuan warga masyarakat banjar.
 
Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati. Sementra berdasarkan Perda Kabupaten Bangli nomor 6 tahun tahun 2012 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah Disdukcapil Bangli yang berdasarkan amanat Undang- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS  maupaun dokumen kependudukan lainya tidak dikenakan biaya. (u) 
wartawan
Agung Samudra
Category

Ibadah Lancar, Silaturahmi Jalan Terus dengan Paket "Seru Ramadhan" Telkomsel 

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut bulan Suci Ramadhan 1447H, Telkomsel menghadirkan berbagai pilihan paket internet spesial yang dirancang untuk menemani pelanggan menjalani aktivitas dari sahur hingga berbuka puasa. Melalui rangkaian paket Ramadan, Telkomsel ingin memastikan pelanggan tetap terhubung dengan keluarga, hiburan, maupun berbagai kebutuhan digital selama bulan penuh berkah ini.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Harmoni Sosial, Desa Adat Yangbatu Tebar Kebaikan Lewat Program Kasukertan Krama

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Yangbatu kembali menunjukkan kepeduliannya terhadap krama adat dengan menyalurkan bantuan sembako dalam rangka Program Kasukertan Krama Desa. Penyerahan bantuan ini dilaksanakan serangkaian perayaan Hari Suci Nyepi Caka 1948 oleh Bendesa Adat Yangbatu, I Nyoman Supatra didampingi Prajuru Desa dan Klian Banjar di wilayah Desa Adat Yangbatu, Minggu (8/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Momentum Ramadan 1447 Hijriah/2026, BRI Salurkan 700 Paket Sembako untuk Masyarakat Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui kegiatan BRI Social Activity menyalurkan bantuan 700 paket sembako kepada masyarakat yang membutuhkan di Kota Denpasar. Kegiatan ini dilaksanakan pada Jumat (06/03) bertempat di BRI Region 17 Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Cegah Kenakalan Remaja, Dit Intelkam Polda Bali Ajak Siswa SMK Denpasar Bijak Bermedsos

balitribune.co.id | Denpasar - Para guru diharapkan dapat berperan aktif dalam membentuk siswa yang berkarakter dan bermoral sejak dini. Dengan pembinaan yang baik, para siswa diharapkan mampu memiliki mimpi besar dan semangat untuk meraih masa depan yang lebih baik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekam Korban di Toilet Bandara Ngurah Rai, Pria Asal Jawa Barat Diringkus Polisi di Bekasi

balitribune.co.id | Mangupura - Anggota Polres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai berhasil mengungkap kasus tindak pidana kekerasan seksual berbasis elektronik yang terjadi di toilet wanita parkiran Basement A3 Terminal Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Rabu (18/2/2026), pukul 23.00 Wita. Pelaku berinisial DS (48) asal Jawa Barat diamankan dan telah dilakukan penahanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Lagi, Lab Narkotika Berkedok Villa di Bali Terungkap

balitribune.co.id I Gianyar - Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) bersama Bea Cukai, Imigrasi, dan Polda Bali  berhasil mengungkap laboratorium narkotika tersembunyi (Clandestein Laboratorium) yang memproduksi narkotika jenis mephedrone di wilayah Kabupaten Gianyar, Bali. Dalam pengungkapan tersebut, aparat mengamankan dua orang warga negara asing (WNA) asal Rusia. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.