Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pemerasan, Kelian Banjar Dinas Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Bali Tribune/ Terdakwa Dahlan (kiri) dan Ali Usman (kanan) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Bangli, Kamis (19/9).
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan Kelian Banjar Dinas  Sudihati  Dahlan (45)  dan Kelian Banjar Adat Sudhiati Kecamatan Kintamani  Ali Usman yang digelar  di PN Bangli  memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Kamis (19/9).
 
Dalam  amar putusan yang dibacakan  Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan.
 
 Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usma dituntut 2 tahun penjara.
 
Dalam amar  putusanya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh JPU dimana perbuatan terdakwa  sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama- sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim  baik terdawa Dahlan maupun Ali Usma menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa  SH menyatakan pikir- piker.
 
Pantauan koran ini nampak beberapa  orang  dari kerabat terdakwa sudah sejak  pukul 09.00 Wita  merapat di PN Bangli. Sementara sidang baru mulai sekitar pukul 12.30 wita. Begitu majelis hakim membacakan vonis nampak beberpa dari kerabat terdakwa yang mengahadiri sidang sontak menangis. 
 
Mereka tidak menyangka kalau kerbatanya divonis tinggi. Saya tidak menyangka divonis tinggi harapan satu- satunya agar tetap sehat dan tegar  dalam menjalani hukuman, ujarsalah seorang kerabat terdakwa.
 
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9  Mei 2018. 
 
Dalam aksinya kedua terdakwa melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati. Caranya  dengan membuat formulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati dan dalam surat pernyataan untuk menjadi penduduk desa dipungut Rp 350 ribu. Sedangkan kepada penduduk pendatang yang sudah lama tinggal di banjar Sudihati dikenakan pungutan Rp50 ribu. 
 
Sementara tindakan kedua terdakwa tidak melalui musyawarah bersama dengan masyarakat banjar. Jadi tindakan mereka di luar pengetahuan warga masyarakat banjar.
 
Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati. Sementra berdasarkan Perda Kabupaten Bangli nomor 6 tahun tahun 2012 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah Disdukcapil Bangli yang berdasarkan amanat Undang- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS  maupaun dokumen kependudukan lainya tidak dikenakan biaya. (u) 
wartawan
Agung Samudra
Category

Peringati Tumpek Krulut, Wali Kota Jaya Negara Komitmen Tingkatkan Pelayanan Kesehatan bagi Warga Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar menggelar persembahyangan bersama serangkaian Hari Pitenget Tumpek Krulut Kota Denpasar Tahun 2026 dipusatkan di Kawasan Lapangan Puputan I Gusti Ngurah Made Agung Denpasar, pada Sabtu, (1/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkab Tabanan Perkuat Tata Kelola APBD dan Pencegahan Korupsi Lewat Persiapan MCSP-RBS 2026

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan mulai mempersiapkan implementasi Monitoring Controlling Surveillance for Prevention-Risk Based Surveillance (MCSP-RBS) Tahun 2026 sebagai paradigma baru pencegahan korupsi daerah yang menitikberatkan pada deteksi risiko sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Gelar Apresiasi Layanan Pensiunan di KCP Telesera untuk Perkuat Pengalaman Nasabah

balitribune.co.id | Denpasar - PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Kantor Cabang Pembantu (KCP) Telesera menyelenggarakan kegiatan Apresiasi Layanan Pensiunan bertajuk "Melayani Sepenuh Hati, Bersama dalam Harmoni, Bersama dalam Sejahtera" pada Senin (3/8/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Gedung BLK Tabanan Semakin Uzur, Perlu Perbaikan dan Tambahan Fasilitas Pelatihan

balitribune.co.id I Tabanan – Sejumlah gedung Balai Latihan Kerja atau BLK Tabanan agaknya perlu segera mendapatkan perbaikan. Bukan tanpa sebab, sebagian besar gedung yang berlokasi di Desa Meliling, Kecamatan Kerambitan, sudah uzur dimakan usia.

Tidak hanya itu, persoalan lainnya adalah ketersediaan fasilitas penunjang pelatihan kerja bagi masyarakat yang menempuh pendidikan di sana masih belum optimal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Finns Tutup Cekungan Genangan di Pantai Berawa, Desa Minta Penataan Drainase Permanen

balitribune.co.id I Mangupura - Manajemen Finns Beach Club bergerak cepat menangani genangan air di muara drainase Pantai Berawa, Desa Tibubeneng, Kuta Utara, yang sempat viral di media sosial. Sejak Senin (3/8/2026) pagi, alat berat diterjunkan untuk meratakan pasir sekaligus menutup cekungan yang menghambat aliran air menuju laut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.