Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lakukan Pemerasan, Kelian Banjar Dinas Divonis 2 Tahun 4 Bulan

Bali Tribune/ Terdakwa Dahlan (kiri) dan Ali Usman (kanan) saat mengikuti sidang dengan agenda pembacaan putusan dari majelis hakim di PN Bangli, Kamis (19/9).
Balitribune.co.id | Bangli - Sidang kasus pemerasan yang dilakukan Kelian Banjar Dinas  Sudihati  Dahlan (45)  dan Kelian Banjar Adat Sudhiati Kecamatan Kintamani  Ali Usman yang digelar  di PN Bangli  memasuki agenda pembacaan putusan dari Majelis Hakim, Kamis (19/9).
 
Dalam  amar putusan yang dibacakan  Ketua Majelis Hakim Redite Ika Septina memvonis terdakwa Dahlan dengan pidana penjara selama 2 tahun 4 bulan. Sedangkan terdakwa Ali Usman divonis 1 tahun 4 bulan.
 
 Adapun vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari tutuntan Jaksa Penuntut Umum dimana dalam sidang sebelumnya terdakwa Dahlan dituntut 4 tahun penjara dan terdakwa Ali Usma dituntut 2 tahun penjara.
 
Dalam amar  putusanya majelis hakim sepakat dan sependapat dengan dakwan yang diajukan oleh JPU dimana perbuatan terdakwa  sebagiaman diatur dan diancam pidana dalam pasal 368 ayat (1) KUHP Jo.Pasal 55 Ayat (1) ke-1KUHP tentang tindak pidana pemerasan secara bersama- sama. Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim  baik terdawa Dahlan maupun Ali Usma menyatakan menerima, sementra JPU Gadis Arisa  SH menyatakan pikir- piker.
 
Pantauan koran ini nampak beberapa  orang  dari kerabat terdakwa sudah sejak  pukul 09.00 Wita  merapat di PN Bangli. Sementara sidang baru mulai sekitar pukul 12.30 wita. Begitu majelis hakim membacakan vonis nampak beberpa dari kerabat terdakwa yang mengahadiri sidang sontak menangis. 
 
Mereka tidak menyangka kalau kerbatanya divonis tinggi. Saya tidak menyangka divonis tinggi harapan satu- satunya agar tetap sehat dan tegar  dalam menjalani hukuman, ujarsalah seorang kerabat terdakwa.
 
Seperti diberitakan sebelumnya terdakwa Dahlan selaku kelian Banjar Dinas Sudihati, Kecamatan Kintamani dan Ali Usman selaku Kelian Banjar Adat Sudihati ditangkap oleh Sat Reskrim Polres Bangli saat melakukan operasi tangkap tangan pada tanggal 9  Mei 2018. 
 
Dalam aksinya kedua terdakwa melakukan pendataan dan pengawasan penduduk pendatang di Dusun Sudihati. Caranya  dengan membuat formulir berupa rekomendasi kelian dinas Sudihati dan dalam surat pernyataan untuk menjadi penduduk desa dipungut Rp 350 ribu. Sedangkan kepada penduduk pendatang yang sudah lama tinggal di banjar Sudihati dikenakan pungutan Rp50 ribu. 
 
Sementara tindakan kedua terdakwa tidak melalui musyawarah bersama dengan masyarakat banjar. Jadi tindakan mereka di luar pengetahuan warga masyarakat banjar.
 
Apabila penduduk pendatang tidak memenuhi kewajiban tersebut akan dikenakan sanksi yaitu diusir secara paksa dari banjar Sudihati. Sementra berdasarkan Perda Kabupaten Bangli nomor 6 tahun tahun 2012 tentang penyelenggaraan administarsi kependudukan yang berwenang menerbitkan dokumen kependudukan adalah Disdukcapil Bangli yang berdasarkan amanat Undang- undang Nomor 23 tahun 2006 tentang adminstrasi kependudukan penerbitan SKTS  maupaun dokumen kependudukan lainya tidak dikenakan biaya. (u) 
wartawan
Agung Samudra
Category

Kejar Pelaporan SPT, KPP Se-Bali Layani Wajib Pajak di Hari Libur

balitribune.co.id I Denpasar - Menjelang batas akhir pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) Tahun Pajak 2025, seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di wilayah Bali membuka layanan pada akhir pekan. Kebijakan ini diumumkan oleh Kepala Direktorat Jenderal Pajak Kantor Wilayah Bali, Darmawan, dalam keterangan resminya di Denpasar, Jumat (27/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadiah Ramadan, 30 Tahun Setia Gunakan Telkomsel, Dewi Menangkan Mobil Listrik

balitribune.co.id | Bima – Keberuntungan datang di waktu yang tepat. Di momen penuh berkah bulan Ramadan, Siti Dewi Masithoh, pelanggan setia Telkomsel asal Bima, berhasil membawa pulang hadiah utama berupa mobil listrik BYD melalui program Simpati Hoki, Kamis (26/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Merah Putih Siap Berkibar, Pebalap Muda Indonesia Incar Podium Seri Perdana di Thailand

balitribune.co.id | Jakarta - Memasuki putaran pertama ajang adu kecepatan dari pebalap-pebalap potensial Asia, Idemitsu Moto4 Asia Cup 2026, empat pebalap belia binaan PT Astra Honda Motor (AHM) siap berjuang untuk mengharumkan nama bangsa. Persiapan komprehensif baik mental, fisik, serta kemahiran balap telah dilakukan oleh Muh Badly Ayatullah, Bintang Pranata Sukma, M.

Baca Selengkapnya icon click

"Bucin" Sama Motor Baru? Cek Promo Spesial Astra Motor Bali di Akhir Februari

balitribune.co.id | Denpasar – Mengakhiri bulan Februari 2026, Astra Motor Bali menghadirkan program spesial bertajuk BUCIN Honda Virtual Exhibition periode 4–28 Februari 2026. Program ini memberikan berbagai kemudahan dan keuntungan menarik bagi masyarakat Bali yang ingin memiliki sepeda motor Honda dengan promo istimewa.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.