Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalai Pelihara Penyu Dilindungi, Warga Jumpai Dipenjara

Bali Tribune/ LEPAS PENYU - Jaksa Kejari Klungkung saat melepas penyu yang dlindungi di Pantai Watu Klotok.



balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai keputusan PN Klungkung yang sudah inkrach, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Klungkung mengeksekusi keputusan PN Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap /inkrakcht, sesuai dengan dakwaan kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jaksa melaksanakan pelepasan barang bukti pesidangan  PN Semarapura berupa 3 ekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang dilindungi  UU tanpa memiliki hak ijin di pantai Watu Klotok, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, penyu sebanyak 3 ekor penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) yakni, ekor penyu Lekang betina ukuran lebar karapas 16 centimete, dan satu ekor penyu Lekang betina dengan ukuran panjang 13 Centimeter. Saat pelepasan seccara resmi BB berupa penyu Lekang ini, Jaksa penuntut umum didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali Sulistyo  Widodo. “Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,sehingga barang bukti dikembalikan kehabitatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erandi Kurnia Rachman, SH.

Kasus ini terbongkar saat diketahui terdakwa diketahui memiliki satua yang dilindungi tanpa izin, bermula pada Selasa 7 September 2021, ketika petugas Kepolisian Resort Klungkung memperoleh laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai diketahui memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa hak dan tanpa izin.

Karena pelanggaran tersebut, akhinya Pekak Lendon alias Pekak Jumpai  berhadapan dengan kasus hukum hingga dituntut diajukan di PN Semarapura. Seusai persidangan Pekak Jumpai divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya  Alam  Hayati.

wartawan
SUG
Category

Ancaman Kriminalisasi Jurnalis, Desakan Hapus Pasal Bermasalah di UU Pers Menguat

balitribune.co.id | Denpasar - Kondisi kebebasan pers di Bali saat ini dinilai berada dalam fase yang mengkhawatirkan. Wartawan dilaporkan kerap menghadapi gugatan, surat somasi, hingga tekanan hukum saat menjalankan tugas jurnalistik. Situasi tersebut memicu kekhawatiran serius akan runtuhnya independensi pers akibat maraknya praktik penyensoran diri (self-censorship) di kalangan awak media.

Baca Selengkapnya icon click

Program Pegadaian Peduli Salurkan Bantuan Tanggap Darurat Gempa NTT

balitribune.co.id | Flores - Pegadaian bergerak cepat membantu masyarakat terdampak gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) “Pegadaian Peduli”. Bantuan ini merupakan bentuk kepedulian Pegadaian untuk membantu memenuhi kebutuhan dasar sekaligus meringankan beban masyarakat yang terdampak bencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sambut HUT ke-81 RI, Grab Buka “Peluang Tanpa Batas” bagi Mitra lewat Peluncuran GrabAcademy

balitribune.co.id | Jakarta – Menyambut HUT ke-81 Republik Indonesia, Grab Indonesia meresmikan “Peluncuran GrabAcademy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas – Mendorong Mitra Grab Tumbuh dalam Ekosistem UMKM Berkelanjutan” sebagai wadah pembelajaran dan pengembangan keterampilan bagi Mitra Pengemudi dan Mitra Merchant.

Baca Selengkapnya icon click

Dari Jaringan hingga Logistik, Langkah Nyata Telkomsel Dampingi Pemulihan Flores

balitribune.co.id | Flores - Telkomsel terus menunjukkan kepedulian terhadap masyarakat terdampak gempa di Flores, Nusa Tenggara Timur. Melalui semangat “Melayani Sepenuh Hati”, Telkomsel menyalurkan bantuan kemanusiaan di tiga titik terdampak sebagai bagian dari dukungan terhadap proses tanggap darurat dan pemulihan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Eks PMI Alih Profesi Jual Rokok Ilegal, 2 Ribu Bungkus Disita

balitribune.co.id I Negara - Niat memutar modal hasil merantau di luar negeri justru membawa seorang perempuan pemilik warung sembako berinisial N (44) berurusan dengan hukum. Warga asal Desa Pejarakan, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleg, itu diamankan Satreskrim Polres Jembrana setelah kedapatan mengedarkan ribuan bungkus rokok tanpa pita cukai di kawasan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.