Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lalai Pelihara Penyu Dilindungi, Warga Jumpai Dipenjara

Bali Tribune/ LEPAS PENYU - Jaksa Kejari Klungkung saat melepas penyu yang dlindungi di Pantai Watu Klotok.



balitribune.co.id | Semarapura - Sesuai keputusan PN Klungkung yang sudah inkrach, jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Klungkung mengeksekusi keputusan PN Semarapura nomor 79/PID.B/LH/PN SRP tanggal 6 Januari 2022 yang telah berkekuatan hukum tetap /inkrakcht, sesuai dengan dakwaan kasus pelanggaran konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem. Jaksa melaksanakan pelepasan barang bukti pesidangan  PN Semarapura berupa 3 ekor penyu lekang (Lepidochelys olivacea) yang dilindungi  UU tanpa memiliki hak ijin di pantai Watu Klotok, Selasa (25/1/2022).

Diketahui, penyu sebanyak 3 ekor penyu Lekang (Lepidochelys olivacea) yakni, ekor penyu Lekang betina ukuran lebar karapas 16 centimete, dan satu ekor penyu Lekang betina dengan ukuran panjang 13 Centimeter. Saat pelepasan seccara resmi BB berupa penyu Lekang ini, Jaksa penuntut umum didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah II Kantor Balai Konservasi Sumber Daya Alam Provinsi Bali Sulistyo  Widodo. “Putusan ini sudah memiliki kekuatan hukum tetap,sehingga barang bukti dikembalikan kehabitatnya,” ujar Kasi Intel Kejari Klungkung W Erandi Kurnia Rachman, SH.

Kasus ini terbongkar saat diketahui terdakwa diketahui memiliki satua yang dilindungi tanpa izin, bermula pada Selasa 7 September 2021, ketika petugas Kepolisian Resort Klungkung memperoleh laporan dari masyarakat bahwa terdakwa I Wayan Lendon alias Pekak Jumpai diketahui memelihara dan memiliki hewan yang dilindungi, tanpa hak dan tanpa izin.

Karena pelanggaran tersebut, akhinya Pekak Lendon alias Pekak Jumpai  berhadapan dengan kasus hukum hingga dituntut diajukan di PN Semarapura. Seusai persidangan Pekak Jumpai divonis 1 bulan penjara dan denda Rp 500 ribu subsider 1 bulan kurungan. Dirinya dipersalahkan melanggar pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang undang RI nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi  Sumber Daya  Alam  Hayati.

wartawan
SUG
Category

Mesin Pirolisis Molor Beroperasi karena Teknisi Asing Belum Datang

balitribune.co.id I Semarapura  - Mesin olah sampah berteknologi pirolisis di TOSS (Tempat Olah Sampah Setempat) Centre di Dusun Karangdadi, Desa Kusamba tidak kunjung beroperasi. 

Hal ini lantaran harus menunggu teknisi ahli dari luar negeri, sebelum nantinya mesin tersebut diuji coba dan dioperasikan. Sementara sampah residu yang tidak bisa diolah, saat ini kian menumpuk di TOSS Centre.

Baca Selengkapnya icon click

Anggaran Daerah Cekak, Pemkab Bangli Tunggu Regulasi Pusat Pengangkatan PPPK Jadi PNS

balitribune.co.id I Bangli - Wacana pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) serta peralihan PPPK paruh waktu menjadi Penuh Waktu membuat sumringah  para tenaga pendidik di Kabupaten Bangli.  

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polres Gianyar Bekali 77 Pelajar Pemahaman AI

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 77 siswa SMA, SMK, dan MA di Kabupaten Gianyar mengikuti Training of Trainer (TOT) pemahaman kecerdasan buatan atau Artificial Intelligence (AI) yang digelar Polres Gianyar, Kamis (20/8/2026). 

Kegiatan yang berlangsung di SMA Negeri 1 Blahbatuh tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian meningkatkan literasi digital pelajar di tengah pesatnya perkembangan teknologi AI.

Baca Selengkapnya icon click

PAMTS Atur Distribusi Air, Dampak Proyek Infrastruktur PUPR di Gianyar

balitribune.co.id I Gianyar - Perumda Air Minum Tirta Sanjiwani (PAMTS) Gianyar melakukan penyesuaian pola distribusi air bersih menyusul pelaksanaan peningkatan infrastruktur oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) di sejumlah wilayah Kabupaten Gianyar. Penyesuaian tersebut berdampak pada gangguan pelayanan sementara, khususnya di wilayah pelayanan Kecamatan Sukawati. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPU Badung Soroti Potensi Pencatutan Nama Warga dalam Keanggotaan Parpol

balitribune.co.id I Mangupura - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Badung menyoroti masih adanya persoalan validitas data keanggotaan partai politik (Parpol). Sejumlah warga bahkan mengaku namanya tercantum sebagai anggota Parpol, padahal tidak pernah merasa mendaftar atau memberikan persetujuan.

Baca Selengkapnya icon click

PPPK Berpeluang Ikut Seleksi CPNS, Syarat Masa Kerja Minimal Setahun 

balitribune.co.id I Mangupura - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Badung kini berpeluang kembali mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, kesempatan tersebut tidak otomatis berlaku bagi seluruh PPPK karena tetap harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan pemerintah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.