Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lama Mangkrak, Hotel The Lorin Bali Disita Satgas BLBI

Bali Tribune / DISITA - Pemasangan tanda penyitaan Hotel The Lorin Bali oleh Satgas BLBI.

balitribune.co.id | Gianyar - Bertahun-tahun mangkrak, Hotel The Lorin Bali Resort and Spa di Jalan  Pantai Saba, Baypass Ida Bagus Mantra, disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (27/7). Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan pengumuman dipimpin AKBP Yohanes Ricart.

Penyitaan aset dilakukan pukul 09.00 Wita. Sejumlah personel kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan situasi. Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra, mereka terdiri dari tiga petugas KPK, tiga petugas Kemenkeu, tiga personel Bareskrim Polri, 10 orang Satpol PP, empat orang TNI, 23 anggota Brimob, dan 51 personel Polres Gianyar.

Dalam penyitaan tersebut hadir Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara a/n Lelang Wilayah Denpasar (KPKNL) Denpasar Untung Sudarwanto, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Bagus Nagara Baranacita, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kasat Samapta Polres Gianyar AKP I Made Gede Widia Adnyana, Perbekel Saba Ketut Redhana, dan Kadus Saba Gusti Ngurah Ari Payadnya.

Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Yohanes Ricart mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan penegasan kembali dan bukan merupakan kegiatan penyitaan, karena aset ini merupakan aset milik negara. Mengingat lokasi tanah ini juga diakui oleh PT. Tanjung Petanu.

"Dalam kasus BLBI, intinya perusahaan mempunyai utang dan dibantu oleh negara sekitar tahun 1998 dan tidak bisa mengembalikan atau membayar sehingga hak ini menjadi hak pemberi bantuan," ujarnya.

Sementara Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro  mengatakan, aset di jalan lintas Denpasar-Saba adalah aset properti yang sudah diserahkan ke negara karena sekitar 24 tahun yang lalu negara sudah mengucurkan uang namun belum dalam penguasaan secara penuh sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pengambilan untuk dapat digunakan sesuai hak pemanfaatan untuk kepentingan negara.

"Luas aset adalah 33.090 meter persegi dan hari ini kita tegakkan haknya negara, masalah nantinya ada gugatan dipersilakan kepada pihak-pihak yang juga merasa memiliki," terangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan gembok, pembukaan plang milik PT. Tanjung Petanu pada tiga titik yaitu di pintu masuk sebelah utara, lokasi tanah aset dan batas tanah aset sebelah selatan oleh petugas dikawal oleh petugas keamanan.

wartawan
ATA
Category

Data Internal Buktikan Nol Tunggakan, Perumda Sanjayaning Singasana Luruskan Informasi Liar di Media Online

balitribune.co.id | Tabanan – Beredarnya informasi di salah satu media online yang mengaitkan Perumda  Sanjayaning Singasana dengan dugaan keterlibatan dalam pengelolaan SPPG/MBG di Kabupaten Tabanan, termasuk narasi mengenai tunggakan pembayaran bahan pokok hingga tekanan keuangan perusahaan, mendorong manajemen Perumda  angkat bicara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mudik Sisakan Tumpukan Sampah di Kargo Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Arus mudik yang baru saja usai, menyisakan persoalan pelik di pintu gerbang Pulau Bali. Puluhan kilometer antrean kendaraan tak hanya meninggalkan jejak lelah, tetapi juga “warisan” berupa tumpukan sampah yang terkumpul kawasan Terminal Kargo hingga jalan-jalan lingkungan di Kelurahan Gilimanuk.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Terseret Truk Sejauh 7 Meter, Nenek Meninggal di Tempat

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang nenek berusia 77 tahun, Ni Nengah Wasti, di Desa Bantiran, Kecamatan Pupuan meninggal dunia di tempat setelah tertabrak dan terseret truk sejauh tujuh meter pada Senin (23/3/2026) pagi.

Peristiwa nahas tersebut terjadi saat korban tengah menyeberang jalan di kawasan permukiman penduduk, tepatnya di lingkungan Banjar Bantiran Kelod, sekitar pukul 05.30 Wita.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.