Lama Mangkrak, Hotel The Lorin Bali Disita Satgas BLBI | Bali Tribune
Diposting : 27 July 2022 22:39
ATA - Bali Tribune
Bali Tribune / DISITA - Pemasangan tanda penyitaan Hotel The Lorin Bali oleh Satgas BLBI.

balitribune.co.id | Gianyar - Bertahun-tahun mangkrak, Hotel The Lorin Bali Resort and Spa di Jalan  Pantai Saba, Baypass Ida Bagus Mantra, disita Satgas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) pada Rabu (27/7). Penyitaan ditandai dengan pemasangan papan pengumuman dipimpin AKBP Yohanes Ricart.

Penyitaan aset dilakukan pukul 09.00 Wita. Sejumlah personel kepolisian dan TNI disiagakan untuk mengamankan situasi. Dipimpin oleh Kabag Ops Polres Gianyar AKBP I Wayan Latra, mereka terdiri dari tiga petugas KPK, tiga petugas Kemenkeu, tiga personel Bareskrim Polri, 10 orang Satpol PP, empat orang TNI, 23 anggota Brimob, dan 51 personel Polres Gianyar.

Dalam penyitaan tersebut hadir Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro, Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara a/n Lelang Wilayah Denpasar (KPKNL) Denpasar Untung Sudarwanto, Kapolsek Blahbatuh Kompol I Ketut Suharto Giri, Kasat Intelkam Polres Gianyar AKP Bagus Nagara Baranacita, Kasat Reskrim Polres Gianyar AKP Ario Seno Wimoko, Kasat Samapta Polres Gianyar AKP I Made Gede Widia Adnyana, Perbekel Saba Ketut Redhana, dan Kadus Saba Gusti Ngurah Ari Payadnya.

Ketua Tim Satgas BLBI AKBP Yohanes Ricart mengatakan, kegiatan ini adalah kegiatan penegasan kembali dan bukan merupakan kegiatan penyitaan, karena aset ini merupakan aset milik negara. Mengingat lokasi tanah ini juga diakui oleh PT. Tanjung Petanu.

"Dalam kasus BLBI, intinya perusahaan mempunyai utang dan dibantu oleh negara sekitar tahun 1998 dan tidak bisa mengembalikan atau membayar sehingga hak ini menjadi hak pemberi bantuan," ujarnya.

Sementara Tenaga Pengkaji Ditjen Kekayaan Negara Janur Indro  mengatakan, aset di jalan lintas Denpasar-Saba adalah aset properti yang sudah diserahkan ke negara karena sekitar 24 tahun yang lalu negara sudah mengucurkan uang namun belum dalam penguasaan secara penuh sehingga perlu dilakukan langkah-langkah pengambilan untuk dapat digunakan sesuai hak pemanfaatan untuk kepentingan negara.

"Luas aset adalah 33.090 meter persegi dan hari ini kita tegakkan haknya negara, masalah nantinya ada gugatan dipersilakan kepada pihak-pihak yang juga merasa memiliki," terangnya.

Kegiatan dilanjutkan dengan pembukaan gembok, pembukaan plang milik PT. Tanjung Petanu pada tiga titik yaitu di pintu masuk sebelah utara, lokasi tanah aset dan batas tanah aset sebelah selatan oleh petugas dikawal oleh petugas keamanan.