Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Aturan, Imigrasi Deportasi 40 WNA Bermasalah Hingga Awal April 2023

Bali Tribune / WNA - Salah seorang WNA yang dideportasi Imigrasi.

balitribune.co.id | Badung - Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam melakukan pengawasan orang asing dan penindakan terhadap orang asing yang lakukan pelanggaran hukum di wilayah kerja Kantor Imigrasi Ngurah Rai. Terbukti sepanjang tahun 2023 (1 Januari- 2 April 2023) Kantor Imigrasi Ngurah Rai telah mendeportasi sebanyak 40 WNA.

Dalam kurun 31 Maret 2023 sampai dengan 2 April 2023 Imigrasi Ngurah Rai kembali melakukan pendeportasian terhadap 8 WNA. Kedelapan WNA dengan rincian 4 WNA asal Filipina dengan inisial MLGC, JRC, JDC, JTCO dan 2 WNA asal Uzbekistan dengan inisial SE dan DE dikarenakan overstay, kemudian seorang WNA asal Amerika Serikat yang melakukan pelanggaran perundang-undangan dan termasuk seorang WNA asal Australia berinisial MLD (53) yang sempat viral di media sosial karena melakukan pelanggaran lalu lintas kemudian melakukan perlawan terhadap aparat polisi yang sedang bertugas juga sudah diberikan tindakan berupa pendeportasian oleh Imigrasi Ngurah Rai pada 31 Maret 2023 silam.

Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Sugito, Minggu (2/4) di Badung, menyatakan dari 40 WNA yang sudah di deportasi oleh Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 26 orang di deportasi akibat tinggal di wilayah Indonesia melebihi dari masa izin tinggal yang diberikan (overstay) sedangkan 14 orang lainnya akibat melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan termasuk penyalahgunaan izin tinggal.

Mayoritas WNA yang di deportasi berasal dari Rusia (14 orang), Filipina (4 orang), Amerika Serikat (3 orang), Arab Saudi (3 orang), Britania Raya (3 orang), Nigeria (3 orang), Italia (2 orang), Uzbekistan (2 orang), Australia (1 orang), Kirgiztan (1 orang), Latvia (1 orang), Perancis (1 orang), Uganda (1 orang) dan Yordania (1 orang).

Sugito juga menambahkan bagi WNA yang overstay lebih dari 60 hari dapat dikenakan TAK berupa pendeportasian dan penangkalan sebagaimana diatur pada pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Menyikapi pemasangan spanduk yang menuding Imigrasi tutup mata soal pelanggaran oleh WNA di Bali, Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai menyatakan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai terus bekerja melakukan pengawasan terhadap orang asing dengan melakukan patroli keimigrasian dan berkomitmen dalam melakukan penindakan terhadap WNA yang melakukan pelanggaran perundang-undangan.

“Patroli keimigrasian yang kami lakukan tidak terbatas pada patroli di lapangan saja namun juga patroli digital melalui kanal-kanal media sosial. Kami juga berterima kasih kepada masyarakat yang proaktif memberikan laporan terkait kegiatan orang asing melalui kanal-kanal informasi dan pengaduan Kantor Imigrasi Ngurah Rai," terang Sugito.

Sugito juga menjelaskan bahwa pelaporan masyarakat yang masuk melalui kanal-kanal pengaduan dan layanan informasi Kantor Imigrasi Ngurah Rai ditindaklanjuti.

“Capaian ini (pendeportasian dan pemberian tindakan terhadap orang asing sepanjang tahun 2023) merupakan bukti bahwa kami tidak tinggal diam, kami terus bekerja melakukan pengawasan dan penindakan terhadap pelanggaran yang dilakukan oleh orang asing," ucap Sugito.

Indonesia menganut asas kebijakan selektif (selective policy) yaitu hanya orang asing yang memberikan manfaat serta tidak membahayakan keamanan dan ketertiban umum untuk diperbolehkan masuk dan berada di wilayah Indonesia. Oleh karena itu, Sugito memastikan bahwa jajaran Imigrasi Ngurah Rai berkomitmen penuh dalam penegakan hukum keimigrasian termasuk penindakan terhadap penyalahgunaan izin tinggal oleh orang asing.

Imigrasi Ngurah Rai juga bersinergi dengan instansi terkait lainnya terkait pengawasan orang asing melalui wadah TIM PORA (Tim Pengawasan Orang Asing) yang terdiri dari unsur TNI/POLRI, Kejaksaan, Bea Cukai, KKP, serta Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

wartawan
ARW
Category

Komisi IV DPRD Badung Dorong RS Suwiti dan RS Giri Asih Segera Beroperasi

balitribune.co.id | Mangupura - Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Badung mendorong agar dua rumah sakit (RS) baru yang dibangun Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung segera bisa beroperasi. Dua RS tersebut yakni RS Suwiti di Desa Pelaga, Petang dan RS Giri Asih di Kecamatan Abiansemal.

Baca Selengkapnya icon click

Pembunuh Driver Wanita di Dalam Mobil Ditembak Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pembunuhan seorang perempuan Remi Yulian Putri (36) yang ditemukan di dalam mobil dengan luka di bagian leher di Jalan Kertha Dalem, Denpasar Selatan, Jumat (2/5) pukul 11.30 Wita berinisial GW ditembak polisi pada kedua kakinya. Sebab, pada saat diringkus anggota Sat Reskrim Polresta Denpasar di Solo, Jawa Tengah, Sabtu (3/5) pukul 11.00 WIB, pria asal Seragen ini melawan petugas. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Tabanan Apresiasi Semangat Gotong Royong Warga dalam Pelaksanaan Karya di Dua Desa

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., berikan apresiasi terhadap semangat kebersamaan dan gotong royong masyarakat dalam pelaksanaan dua karya besar di Desa Lalanglinggah dan Desa Kelating.

Baca Selengkapnya icon click

Tingkatkan PAD, Pemkab Jembrana Jajagi Kerjasama dengan ASDP

balitribune.co.id | Negara - Kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat dan berlaku nasional menjadi tantangan tersendiri bagi Kabupaten Jembrana. Kini untuk menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD), berbagai upaya dilakukan oleh Pemkab Jembrana. Salah satunya mengoptimalkan potensi yang ada di wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mengenal Tradisi Mekote, Ada Sejak Abad ke-18, Dipercaya Penolak Bala

balitribune.co.id | Mangupura - Salah satu tradisi unik yang ada di Kabupaten Badung adalah tradisi Mekotek. Tradisi ini biasa dilaksanakan setiap Hari Raya Kuningan oleh masyarakat Desa Adat Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. Konon Mekotek sudah ada sejak abad ke -18 dan terus dilestarikan sampai saat ini. Seperti apa?

Baca Selengkapnya icon click

Disdikpora Badung Pastikan Daya Tampung Cukup Asal Murid Tidak Ngotot Pilih-pilih Sekolah

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung melalui Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) memastikan bahwa daya tampung sekolah SMP Negeri cukup untuk menampung seluruh tamatan SD yang ada di Gumi Keris asal siswanya tidak terlalu pilih-pilih sekolah 

Hal itu diungkapkan Kepala Disdikpora Badung I Gusti Made Dwipayana saat rapat kerja dengan anggota Komisi IV DPRD Badung pekan lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.