Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Karantina, Dua Warga Serokadan Diamankan

Bali Tribune/ INTROGRASI - Petugas introgasi warga yang keluar rumah di Banjar Serokadan, Desa Abuan, Susut, Bangli, Minggu (3/5).
Balitribune.co.id | Bangli - Pelaksanaan karantina di Banjar Serokadan, Desa Abuan Kecamatan Susut, Bangli, diwarnai dengan diamanakanya dua warga karena kedapatan berada di luar rumah.  Pecalang setempat sudah menegurnya namun tidak diindahkan, akhirnya petugas kepolisian mengamankan yang bersangkutan. 
 
Kapolres Bangli AKBP Gusti Agung Dhana Aryawan mengatakan, dua orang warga Banjar Serokadan keluar dari rumahnya. Kedua pria tersebut didapati keluar rumah pada Minggu (3/5) pagi. Dalam pelaksanaan karantina rumah warga dilarang beraktifitas di luar untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19. ”Kedua warga sudah sempat ditegur oleh pecalang, namun tidak diidahkan, selanjutnya petugas kepolisian dengan menggunakan APD lengkap turun mengamankan dua warga tersebut,” tegas Agung Dhana Aryawan.
 
Selanjutnya ke dua warga oleh petugas dibawa ke balai banjar untuk diperiksa. ”Mereka mengaku keluar rumah karena bosan, apa yang dilakukan oleh kedua warga tidak dibenarkan dalam pelaksanaan karantina rumah,” ungkapnya. 
 
Kedua warga baru sebatas diberikan teguran saja dan membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatanya. Namun jika melakukan hal serupa, maka warga ini akan ditempatkan di tempat isolasi lain. Selain itu, jika sampai membahayakan warga lain, maka dapat dikenakan sanksi pidana. 
 
Untuk memastikan kelancaran dan keamanan dalam pelaksanaan karantina wilayah, ratusan personel gabungan berjaga di pintu keluar masuk Desa Abuan. 
wartawan
Agung Samudra
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.