Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

plang segel
Bali Tribune / MENYEGEL - Satpol PP Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Sesuai dengan Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang RTRW Kabupaten Karangasem 2012-2032, yang telah diperbarui melalui Perda Nomor 17 Tahun 2020, pemerintah telah menetapkan kawasan khusus untuk aktivitas galian C. Zonasi ini mencakup wilayah tertentu di Kecamatan Selat, Kecamatan Rendang, dan Kecamatan Bebandem.

Pengaturan ini bertujuan untuk mengarahkan perizinan dan menata pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, guna memastikan kegiatan pertambangan tidak berbenturan dengan tata ruang wilayah secara keseluruhan.

Kasat Pol PP Karangasem, Ida Bagus Eka Ananta Wijaya, membenarkan adanya penyegelan tersebut saat dikonfirmasi pada Kamis (29/1). Dia menjelaskan bahwa tindakan ini merupakan hasil koordinasi lintas instansi.

"Usaha galian C tersebut berada di luar zona. Kami sudah berkoordinasi dengan Dinas PU dan dinas terkait lainnya. Hasilnya, usaha tersebut memang melanggar Perda RTRW, sehingga kami lakukan penertiban dan penyegelan," tegas Eka Ananta Wijaya.

Meski tidak menyebutkan nama pemilik usaha secara spesifik, Eka Ananta menjelaskan bahwa dari sekian banyak tambang di Kecamatan Selat, hanya dua yang ditemukan melanggar aturan zonasi. Menariknya, pelanggaran tersebut terjadi karena sebagian area operasional meluas hingga ke luar batas yang diizinkan.

"Ada dua usaha galian C yang sebagian arealnya masuk zona, namun sebagian lagi berada di luar zona. Jadi, yang kami segel adalah area yang berada di luar zona saja," tambahnya.

Terkait masalah perizinan menyeluruh dan pengawasan teknis, pihak Satpol PP menegaskan bahwa hal tersebut merupakan wewenang Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali, sementara pihaknya fokus pada penegakan Perda terkait pemanfaatan ruang di daerah.

wartawan
AGS
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.