Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langgar Pergub, 25 Pemilik Toko dan Usaha Jasa Disemprit Satpol PP

Bali Tribune/ OPERASI – Gelar operasi gabungan Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1).

balitribune.co.id | Tabanan - Sedikitnya ada 25 toko/usaha jasa yang berada di sepanjang Jalan Ir Soekarno (ujung timur Kediri), Tabanan, disemprit dan terjaring dalam operasi gabungan yang digelar Satpol PP Provinsi Bali dan Satpol PP Pemkab Tabanan, Senin (20/1). Pasalnya papan nama usahanya yang mereka pasang masih belum menggunakan aksara Bali. Operasi gabungan (opsgab) yang berlangsung sejak pukul 09.30 - 14.00 Wita tersebut terkait implementasi Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang  Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, serta Pergub Nomor: 97/Tahun 2018 Tentang Pembatasan Timbunan Sampah Plastik Sekali Pakai.   Kasat Pol PP Bali Dewa Nyoman Rai Dharmadi menjelaskan, kepada 25 pemilik toko/usaha jasa diimbau dan diarahkan untuk segera memasang aksara Bali diatas tulisan/plang papan nama usahanya, sesuai ketentuan yang berlaku. Mereka diberikan tenggat waktu sebulan atau hingga Februari 2020. "Sanksinya masih sebatas teguran lisan untuk segera melaksanakan ketentuan yang disebutkan dalam Pergub Nomor: 80/Tahun 2018 dan Pergub Nomor: 97/Tahun 2018. Selanjutnya bilamana belum juga diindahkan sampai batas waktu yang ditentukan, maka pihak Satpol PP Kabupaten Tabanan akan memanggilnya kembali untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," ujar Dewa Nyoman Rai Dharmadi. Sebelumnya, pria yang akrab disapa Dewa Dharmadi itu menugaskan Kabid Trantib Pol PP Provunsi Bali Komang Kusuma Edi untuk melaksanakan operasi penertiban bersama dengan Satpol PP Kabupaten Tabanan. Dengan obyek sasaran terhadap puluhan toko/usaha jasa yang beroperasi di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan, terutama yang papan nama usahanya belum menggunakan aksara Bali. "Dari 25 lokasi sasaran, cuman ada satu tempat usaha atu toko yang kedapatan masih menggunakan kantong plastik. Hal ini jelas melanggar Pergub Bali Nomor: 97/Tahun 2018 dan yang bersangkutan sudah diberikan peringatan," jelas Dewa Dharmadi, seraya menuturkan, alasan mereka tidak pasang aksara Bali, karena tidak tahu bagaimana penulisan aksara Bali dan lokasi pembuatannya. Kasatpol PP Tabanan Wayan Sarba, menambahkan, pihaknya selama ini dalam berbagai kesempatan sering menyosialisasikan serta mengedukasi masyarakat dan para pemilik toko/usaha terkait pelaksanaan kedua Pergub Bali tersebut. Bahkan beberapa kali melayangkan undangan panggilan setiap Selasa dan Kamis ke Kantor Satpol PP Tabanan bagi mereka yang belum mematuhi ketentuan tersebut. Memang realita di lapangan, ternyata ada yang patuh namun lebih banyak yang tidak patuh, sehingga kegiatan patroli dan opsgab ini menjadi penting untuk digencarkan guna menegakkan aturan dan membina warga masyarakat. Terutama bagi para pemilik toko/jasa usaha di sepanjang Jalan Ir Soekarno, Kediri, Tabanan. Dewa Dharmadi mengimbau dan mengajak masyarakat dan para pengusaha di Tabanan untuk mematuhi aturan sesuai ketentuan yang berlaku. "Karena partisipasi langsung masyarakat turut menjaga budaya Bali. Mengingat, Bali hanya punya kekayaan seni dan budaya," katanya, sembari mengajak semua elemen masyarakat menyadari, menjaga, dan melestarikan aturan tersebut.  Kegiatan serupa juga dilaksanakan di seputaran wilayah Renon, Denpasar, yang dikomandoi Kabid Penegakan Pol PP Provinsi Bali Komang Merthadana, dan ditemukan 38 perusahaan/toko yang belum mengindahkan Pergub Bali Nomor: 80/2018. 

wartawan
Djoko Moeljono
Category

Kementerian Perindustrian Dukung Bali Fashion Network® 2026: Sinergi Pemerintah dan Industri Kreatif untuk Masa Depan Fashion di Bali

balitribune.co.id | Mangupura - Menjelang penyelenggaraan Bali Fashion Network® (BFN) 2026 pada 18 Oktober mendatang di International Conference Center (ICC) Bali, dukungan terhadap industri fashion berkelanjutan semakin menguat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Menuju Harmonisasi, Masyarakat Adat Ungasan Minta Akses Jalan di Belakang GWK Tetap Dibuka untuk Warga

balitribune.co.id | Mangupura - Polemik pagar beton pembatas di kawasan Banjar Giri Dharma, Desa Adat Ungasan, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, kembali bergulir. Pagar yang berdiri di sekitar kawasan Garuda Wisnu Kencana (GWK) itu dinilai menutup akses jalan warga menuju permukiman dan sekolah. Menyikapi hal tersebut, masyarakat adat menggelar pertemuan di Pura Dalem Desa Adat Ungasan, Sabtu (12/10) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Konsep Hub Yamaha DEXAT Pertama di Indonesia Ada di Bali, Perkuat Relasi dengan Pelanggan

balitribune.co.id | Denpasar - PT Yamaha Musik Indonesia Distributor (YMID) bekerjasama dengan Jayawijaya Audio Bali, meresmikan kolaborasi mereka berkonsep hub di Bali, Senin (29/9/2025). Showroom berkonsep hub pertama di Indonesia itu berlokasi di Jalan Gatot Subroto Barat no. 364, Denpasar dibuat untuk semakin mendekatkan diri dengan pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Politeknik Negeri Bali Gelar Dua Konferensi Internasional Bahas Inovasi dan Keberlanjutan

balitribune.co.id | Mangupura - Politeknik Negeri Bali (PNB) kembali menunjukkan kiprahnya di kancah internasional dengan menjadi tuan rumah dua konferensi bergengsi yang digelar secara bersamaan, yakni The 8th International Conference on Applied Science and Technology (iCAST 2025) dan The 2nd International Conference on Sustainable Green Tourism Applied Science (ICoSTAS 2025) pada Jumat (10/10) di kampus setempat, Badung. 

Baca Selengkapnya icon click

Diskominfo Badung Hadiri Gelaran Industri Gim Terbesar IGDX Business and Conference 2025

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Badung turut menghadiri ajang bergengsi Indonesia Game Developer eXchange (IGDX) Business & Conference 2025, sebuah acara tahunan terbesar bagi ekosistem industri gim di Asia Tenggara. Kegiatan ini diselenggarakan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) Republik Indonesia bersama Asosiasi Game Indonesia (AGI).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.