balitribune.co.id | Amlapura - Personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Karangasem akhirnya membongkar bangunan di objek wisata Pantai Bunutan Karangasem, Rabu (11/2). Langkah itu ditempuh setelah melayangkan beberapa kali surat peringatan agar pemilik bangunan membongkar sendiri bangunan miliknya yang melangggar sempadan pantai, namun tidak digubris.
Bahkan sebelumnya anggota DPRD Karangasem sempat melaksanakan Sidak ke lokasi tersebut dan menyampaikan kepada pemiliknya terkait aturan sempadan pantai dan menyampaikan kepada pemiliknya jika bangunan tersebut melanggar aturan sempadan pantai. Hanya saja arahan dari para Wakil Rakyat tersebut tidak ditanggapi dengan serius oleh pemilik bangunan.
Terkait penertiban yang dilakukan, Kasatpol PP Karangasem Ida Bagus Eka Anata Wijaya kepada awak media menjelaskan, jika sebelumnya telah beberapa kali melayangkan surat peringatan dan meminta pemilik bangunan agar membongkar bangunan tersebut secara mandiri. Namun hingga batas waktu yang diberikan pemilik bangunan tak juga melakukan pembongkaran, maka pihaknya terpaksa melakukan tindakan tegas sesuai Perda 6 Tahun 2024 terkait dengan Trantibumlinmas.
"Secara teknis pelanggaran yang diatur yakni pelanggaran sempadan pantai sebagaimana hasil kajian dari dinas PU itu menjadi dasar kami. Selain itu juga ada aduan dari masyarakat serta hasil rekomendasi dari DPRD Karangasem Komisi II yang memang kami kebetulan kemarin sempat melakukan pemantauan ke lokasi yang menyatakan bahwa tempat ini sangat berpotensi melanggar dan segera harus dilakukan penertiban," tegasnya.
Ke depannya pihaknya mengaku akan memperketat pengawasan terkait keberadaan bangunan yang tidak berizin dan tidak sesuai dengan peruntukkannya yang berdiri di sejumlah objek wisata lainnya di Karangasem. Hal ini diharapkan bisa menjadi contoh bagi masyarakat bagi pelaku usaha, dalam melakukan aktifitas berusaha harus tetap mentaati peraturan yang berlaku, peraturan daerah.
"Kami akan lakukan kegiatan pengawasan lebih inten bekerjasama dengan seluruh stakeholder," lugasnya sembari menambahkan pasca pembongkaran tersebut lahan bekas tempat berdirinya bangunan tersebut akan dikembalikan fungsinya yakni jurang dan kawasan bibir pantai.