Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Langsung Masuk Tim Inti

Bali Tribune/ Gede Agustina Sudarsana (kanan) dan Nyoman Mulyajaya
balitribune.co.id | Denpasar - Setelah Dewan Hakim Porprov Bali XIV/2019 memutuskan mutasi tiga pebalap motor ke Badung sah, maka ketiga atlet tersebut, yakni Yahmani dari Jembrana, Komang Arya Darma Putra  dan Gede Sadu Saka Bakti, keduanya dari Denpasar langsung masuk tim inti balap motor Badung.
 
“Ya, otomatis masuk tim inti, karena ketiganya selama ini sudah berlatih dengan tim Badung, dan sudah masuk formasi untuk turun di Porprov Bali XIV/2019 Tabanan, September mendatang,” ujar Ketua Pengkab IMI Badung, Gede Agustina Sudarsana, Senin (5/8).
 
Mengomentari hasil putusan Dewan Hakim, Sudarsana mengaku jika dulu sebelum sidang pihaknya masih bingung, tapi sekarang setelah keputusan, maka semuanya jelas dan pastinya dengan masuknya ketiganya ke tim, maka tim definitif sekarang terbentuk.
 
Dijelaskannya, sebelum sidang dewan hakim tersebut, ketiganya memang diproyeksikan bakal menjadi bagian dari pebalap andalan Badung. Hanya saja IMI Badung masih belum bernafas lega untuk menjadikan tiga pebalap tersebut tim definitif. “Makanya kami sabar menunggu kepastian secara resmi soal ketiganya. Kalau sudah begini kan enak jadinya,” tegas Agustina Sudarsana.
 
Di lain pihak, Penasihat IMI Badung, Nyoman Mulyajaya menambahkan, formasi tim inti balap motor Porprov Badung kini sudah lengkap dan sudah bisa diatur di kelas apa dan siapa yang bakal turun di Porprov Tabanan nanti.
 
Mulyajaya mengatakan, jika di nomor motocross MX 1 kelas 150 cc standard tune up open untuk usia di atas 20 tahun, Badung bakal menurunkan Komang Arya dan Diva Ismayana, sedangkan di MX 2 kelas 150 cc standard di atas 20 tahun menurunkan Yaasin Soma dan Yahmani.
 
“Sementara untuk nomor grasstrack 150 cc standard tune up di bawah 20 tahun, pastinya kami diperkuat Diva Ismayana dan Saka Bakti. Ini karena aturannya sekarang, 1 kelas boleh maskimal turun 2 pebalap, dan satu pebalap boleh turun maksimal di dua kelas,” tukas Mulyajaya.(u)
wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.