
balitribune.co.id | Bangli - Kementerian Perhubungan lewat Direktorat Jendral Perhubungan Darat, Balai Pengelolaan Transportasi Darat (BPTD) Wilayah XI Bali dan NTB tahun ini mengalokasikan anggaran Rp 39 miliar lebih untuk pembangunan lanjutan tiga dermaga yakni dermaga Kedisan dan Desa Truyang serta dermaga kuburan desa Trunyan, Kecamatn Kintamani. Ditarget tahun ini (2022, red) dua dermaga yakni dermaga kuburan dan desa Trunyan rampung.
Kepala Dinas Perhubungan Bangli, Ketut Riang mengatakan, pembangunan tiga dermaga akan dilanjutkan tahun 2022. Kementerian perhubungan telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 39 miliar.
Lanjut mantan Kepala BKPAD Bangli ini untuk kelanjutan pembangunan dermaga Kedisan di plot anggaran Rp 14,9 miliar. Pengerjaan meliputi ple guide dan dermaga apung, pengerjaan plat lantai waterfront dan pengerjaan waterfrom ruang tunggu serta fasilitas penunjang dermaga .
Sedangkan untuk pembangunan tahap II dermaga kuburan di danau Batur di plot anggaran Rp 11,6 miliar dengan item pekerjaan meliputi dermaga tetap adat, bangunan penerima, bangunan kios, pengerjaan pendistrian dan landscape serta pembangunan candi bentar dan pagar.
Sementara untuk kelanjutan pembanguan dermaga desa Trunyan tahap II dianggrakan Rp 12,8 miliar dengan item pekerjaan meliputi dermaga terapung dan water front. ”Dengan tambahan anggaran maka pembanguan fisik dermaga desa Trunyan dan desa Trunyan ditarget rampung tahun 2022,” ujar Ketut Riang, Senin (4/4).
Walaupun pembangunan dermaga desa Trunyan rampung tahun ini, pihaknya kembali ajukan usulan ke pusat untuk perbaikan jalan menuju dermaga.
Menurutnya pembangunan dermaga dilakukan secara bertahap tiap tahun, khusus untuk dermaga Kedisan baru bisa rampung dua tahun lagi. Perlu anggaran besar untuk membangun sarana pendukung dermaga.
Ketut Riang juga menyinggung munculnya aspirasi dari masyarakat Desa Songan, Kecamatan Kintamani. Masyarakat berharap ada bangunan dermaga di desa Songan. ”Kami telah turun untuk mengecek kejelasan dari status lahan yang akan di gunakan dermaga, pemerintah pusat baru bisa membantu jika status lahan jelas kepemilikanya,” ujar Ketut Riang.