Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lansia Diatas 60 Tahun Diminta Tidak Keluar, Rumah Warga Isolasi Dipasangi Tanda

Bali Tribune / TANDA - Petugas mulai memasang tanda larangan bertamu di rumah warga yang tengah menjalani isolasi desa.
balitribune.co.id | NegaraMeningkatnya kasus terkonfirmasi positif covid-19 belakangan ini menjadi perhatian serius. Adanya kebijakan dan intruksi pemerintah terkait penanganan covid-19 ditindaklanjuti di daerah. Selain pengawasan isolasi terhadap warga terkonfirmasi covid-19 yang diintensifkan, lansia diatas 60 tahun juga mendapatkan atensi.
 
Belakangan ini kasus terkonfirmasi positif covid-19 semakin mengalami peningkatan. Bahkan angka kasus terkonfirmasi positif covid-19 setiap harinya terjadi peningkatan signifikan. Berdasarkan data yang dihimpun Senin (7/2), di Jembrana terjadi penambahan kasus covid-19 mencapai 66 kasus baru, dengan total kasus terkonfirmasi covid-19 sudah mencapai 6.577 kasus dan 220 diantaranya meninggal dunia. Kondisi ini menyebabkan sejumlah tempat perawatan warga yang terkonfirmasi positif covid-19 juga kini sudah kembali terisi.
 
Ruang isolasi RSU Negara kini menampung 19 pasien terkonfirmasi covid-19, RS Balimed 5 orang dan RS Bunda 4 orang sehingga total ada 28 orang yang dirawat di rumah sakit. Begitupula isolasi terpusat kini semakin bertambah. Dari total kapasitas 30 orang di Hotel Hapel Negara kini terisi 24 orang, Hotel Galuh Pekutatan terisi penuh 14 orang, Puskesmas Melaya II dari kapasitas 10 orang kini terisi 5 orang, Puskesmas Negara II dari kapasitas 10 orang terisi 8 orang, Puskesmas Mendoyo I dari kapasitas 9 orang kini sudah terisi 4 orang.
 
Puskesmas Pekutatan I yang memiliki kapasitas 11 orang terisi 6 orang. Selain itu isolasi di tingkat desa juga mengalami peningkatan. Di Kecamatan Melaya dengan kapasitas 35 orang terdapat 43 orang yang isolasi, di Kecamatan Negara dari kapasitas 70 orang terdapat 46 orang yang isolasi, di Kecamatan Jembrana dari kapasitas 38 orang terdapat 57 orang, di Kecamatan Mendoyo dari kapasitas 29 orang tedapat 64 orang dan di Kecamatan Pekutatan dari kapasitas 40 orang terdapat 22 orang. Sehingga ada 321 orang yang menjalani isolasi desa.
 
Intruksi dan kebijakan pemerintah pusat dalam penanganan covid-19 kini ditindaklanjuti oleh aparat terkait. Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana memerintahkan jajarannya terutama Bhabinkamtibmas untuk sering terjun ke lapangan. Sebagai personil yang paling dekat dengan masyarakat di desanya masing-masing, para Bhabinkamtibmas diinturksikan untuk memberikan informasi kepada masyarakat tentang situasi saat ini terkait covid 19. Intruksi ini ditindaklanjuti dengan turun langsung mendatangi rumah-rumah warga lansia.
 
Sesuai kebijakan pemerintah, akhir akhir ini pandemi covid-19 mulai terjadi peningkatan. Warga khususnya lansia diminta tetap disiplin dalam menerapkan protocol kesehatan. Bahkan warga diatas 60 tahun dalam 1 sampai 2 minggu ke depan diminta agar tidak keluar rumah, “upaya ini sebagai upaya untuk mencegah penyebaran Covid 19 varian omicrom yang penyebarannya sangat cepat,” ujar Kapolsek Negara, Kompol I Gusti Made Sudarma Putra. Selain itu, pengawasan terhadap warga yang tengah menjalani isolasi di desa diperketat.
 
Dengan bnyaknya warga yang tengah melaksanakan isolasi di desa, Bhabinkamtibmas dan Babinsa bergerak memasang peringatan berupa tulisan tidak menerima tamu di rumah warga terkonfirmasi positif Covid-19 yang sedang melakukan isolasi Mandiri, "Pemasangan tulisan Tidak Menerima Tamu ini bertujuan untuk mengingatkan masyarakat lainnya bahwa ada warga yang sedang melakukan isolasi mandiri sampai batas tanggal yang sudah ditentukan oleh petugas kesehatan," ujar Bhabinkamtibmas BB Agung, Aiptu I Putu Budi Arnaya.
 
"Ada beberapa rumah warga kami pasangi tulisan bersama Babinsa. Selain memasang tulisan Tidak Menerima Tamu, kami juga tetap memberikan dorongan semangat dan motivasi kepada warga yang isolasi, termasuk warga sekitar untuk ikut berempati," imbuhnya. Sementara itu Kapolsek Negara Kompol I Gusti Made Sudarma Putra, S.Sos.,S.H, M.AP mengatakan adanya tulisan Tidak Menerima Tamu tersebut juga bisa memberikan tanda kepada warga sekitar, serta diharapkan dapat bergotong royong bersama, membantu satu sama lainnya baik itu makanan maupun kebutuhan lainnya untuk warga yang sedang isolasi mandiri.
 
wartawan
PAM
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.