Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lansia Harus Waspada Penipuan Digital Berkedok Salam Lebaran

Bali Tribune / ilustrasi

balitribune.co.id | DenpasarMomen perayaan Idul Fitri sudah menjadi kebiasaan bagi masyarakat Indonesia untuk saling berkirim pesan-pesan berisi salam Lebaran. Pesan tersebut juga berisi foto, gambar bergerak atau gift, dan bentuk-bentuk kreatif lainnya. Namun, seiring makin canggihnya teknologi, tentu saja momentum ini juga bisa jadi peluang untuk para pelaku penipuan atau kejahatan online. 

Modus yang bisa terjadi ada banyak, misalnya pengiriman salam Lebaran yang tanpa disadari korban disertai dengan file APK lewat Whatsapp. Ketika korban lengah dan menginstall aplikasi tersebut, maka pelaku akan memiliki akses ke smartphone korban. Atau misalnya, ada nomor yang tidak dikenal mengirimkan link yang mengatasnamakan sebuah ekspedisi, memberitahukan bahwa link tersebut adalah link untuk melacak pengiriman parsel untuk korban, padahal link tersebut dikirim oleh penipu. 

Apalagi saat ini, penggunaan internet tidak lagi menjadi monopoli generasi muda. Sudah banyak lansia yang juga memakai smartphone untuk keperluan sehari-hari. Edukasi kepada lansai untuk waspada penipuan digital berkedok salam Lebaran disampaikan OCBC beberapa waktu lalu. 

Dalam sebuah survei oleh Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), ditemukan sebanyak 7,19 persen dari total populasi yang terkoneksi internet adalah lansia, yakni mereka yang berusia 55 tahun keatas. Namun, dengan keterbatasan pengetahuan teknologi dan rentan terhadap kejahatan siber, lansia seringkali menjadi target empuk bagi para penipu digital.

Lansia rentan terhadap berbagai jenis kejahatan siber, seperti penipuan lewat telepon, SMS atau WhatsApp, penipuan melalui media sosial, penyebaran informasi palsu, dan penipuan melalui platform e-commerce. Mereka seringkali menjadi korban karena kurangnya pengetahuan tentang teknologi dan mudahnya percaya terhadap informasi yang diterima. 

Lantas, bagaimana sih cara para lansia menghindari menjadi korban kejahatan siber. OCBC mempunyai sejumlah tips yang bisa diperhatikan. Jangan klik link atau buka attachment, untuk menghindari hal-hal yang tidak di inginkan. Teliti dalam menerima telepon/SMS/email. Penyedia layanan keuangan seperti bank tidak pernah meminta password dan user akun melalui telepon/SMS/email apapun. Jangan pernah memberikan info mengenai data pribadi kepada penelepon yang tidak diketahui dengan jelas, dan selalu baca SMS dan email dengan teliti. 

Selalu cari info lengkap sebelum melakukan transaksi apapun. Apabila akan melakukan transaksi, periksa dan cari informasi sebanyak-banyaknya mengenai website atau aplikasi yang digunakan. Apabila menggunakan jasa keuangan, pastikan sudah terdaftar di OJK. Abaikan tawaran-tawaran dan iklan-iklan yang mencurigakan, terutama yang mengharuskan untuk mengirimkan uang atau memberikan data pribadi. 

Simpan data mengenai rekening, password, dan hal penting lainnya dengan hati-hati. Jangan memberikan detail yang mencakup hal-hal berkaitan dengan rekening bank atau mobile banking. Apabila ada kesulitan atau hal yang tidak diketahui, minta bantuan kepada orang tepercaya, yang sekiranya lebih mengetahui tentang teknologi, aktivitas perbankan, dan pengoperasian internet dan aplikasi. 

Selain itu, orang-orang terdekat lansia juga bisa ikut berperan dalam melindungi mereka dari penipuan online. Terus ingatkan mereka akan cara-cara memproteksi diri di internet, dan terutama sekali, selalu hadir untuk mengajarkan dan menjawab pertanyaan mereka tentang teknologi, terutama smartphone dan hal-hal yang mereka gunakan sehari-hari. 

Dengan adanya kesadaran dan pengetahuan tentang modus-modus penipuan ini, kesadaran akan keamanan siber di kalangan lansia juga meningkat. Sehingga mereka dapat menggunakan internet dan melakukan transaksi secara lebih aman dan bijak. Apabila ada keraguan mengenai produk, layanan, dan informasi dari bank, langsung hubungi Relationship Manager atau Customer Service yang tepercaya.

wartawan
YUE
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.