Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapas Kerobokan ‘Tambah’ Masa Penahanan Napi 19 Hari

Bali Tribune/ SALINAN – Inilah Salinan Keputusan Pengadilan Tinggi (PT) Bali yang menyatakan Ketut Neli Asih bebas 28 Juli 2019.
balitribune.co.id | Denpasar -  Malang benar nasib terpidana Ketut Neli Asih SH. Notaris yang terjerat kasus penipuan dan penggelapan ini seharusnya sudah menghirup udara segar pada 28 Juli lalu. Namun oleh petugas Lapas Kelas II A Denpasar Kerobokan, Neli Asih baru membebaskannya, Jumat (16/8) malam.
 
Sehingga Neli dapat 'bonus' penahanan selama 19 hari di Lapas terbesar di Bali itu.
 
Kuasa hukum Ketut Neli Asih, Jhon Korasa yang dikonfirmasi bali tribune mengatakan, masa penahanan terdakwa oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bali telah berakhir pada tanggal 28 Juli 2019. Sehingga penahanan yang dijalani kliennya sejak tanggal 29 Juli sampai 16 Agustus adalah tidak sah dan merupakan pelanggaran HAM terhadap kebebasan kliennya. Jika Kalapas tidak membebaskan kliennya, maka ia akan mempraperadilankan dan gugat ganti rugi Kalapas ke Pengadilan Negeri Denpasar.
 
"Tidak ada alasan bagi Kalapas untuk tidak mengeluarkan klien saya dari Rutan," ujarnya.
 
Dijelaskannnya, putusan terhadap kliennya itu sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht pada tanggal 10 Agustus 2019. Sebab, kliennya itu tidak mengajukan Kasasi dan menerima putusan Pengadilan Tinggi Bali yang menghukum dengan 1 tahun 2 bulan. Putusan itu lebih rendah dari putusan PN Denpasar yang menghukumnya dengan 1 tahun 4 bulan.
 
"Bisa saja digugat apabila Kalapas tidak kooperatif membebaskan klien saya malam ini," katanya.
 
Namun ancaman Jhon Korasa itu pupus lantaran pada pukul 20.13 Wita, ia menginformasikan kepada bali tribune bahwa kliennya telah menghirup udara bebas dan sedang dalam perjalanan pulang ke rumahnya di Jalan Raya Kuta, Lingkungan Legian Tengah.
 
Dikatakannya, Kalapas menyambut team advokat Ketut Neli dengan baik dan tidak mempersulit pelepasan kliennya itu dari Lapas Wanita di Kerobokan. "Namanya juga manusia, kadang ada lupanya," ujar Jhon. (u)
wartawan
Redaksi
Category

Gerak Cepat Pemkot Denpasar Tangani Dampak Puting Beliung, Data Warga dan Siapkan Bansos

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar merespon cepat kejadian bencana angin puting beliung yang terjadi pada Rabu (21/1) dini hari, yang menyebabkan puluhan bangunan permanen dan semi permanen mengalami kerusakan ringan hingga sedang di beberapa wilayah di Kota Denpasar.

Baca Selengkapnya icon click

Gerak Cepat Pemkab Tabanan Terhadap Dampak Bencana Cuaca Ekstrem di Kecamatan Marga

balitribune.co.id | Tabanan - Merespons aduan masyarakat serta memastikan penanganan darurat berjalan optimal, Pemerintah Kabupaten Tabanan (Pemkab Tabanan) gerak cepat tangani dampak bencana akibat cuaca ekstrem di Desa Kukuh dan Desa Kuwum, Kecamatan Marga, Tabanan, Rabu, (21/1).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kolaborasi Lintas Sektor, Badung Perkuat Pengamanan dan Pulihkan Citra Tukad Bangkung

balitribune.co.id | Mangupura - Meningkatnya angka kejadian dan percobaan bunuh diri di Jembatan Tukad Bangkung, Desa Pelaga, Kecamatan Petang, mendorong Pemerintah Kabupaten Badung untuk memperkuat sistem pengamanan kawasan tersebut. Upaya ini dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor sebagai respons atas berbagai peristiwa yang terjadi di lokasi tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Sapa Konsumen di Berbagai Kota, Hyundai Perkenalkan New CRETA Alpha dengan Desain Lebih Berani

balitribune.co.id | Jakarta - PT Hyundai Motors Indonesia (HMID) telah resmi meluncurkan New CRETA Alpha edisi terbaru dalam jajaran Hyundai CRETA yang membawa ekspresi lebih tegas, eksklusif, dan premium ke segmen SUV kompak. Dikembangkan dan diproduksi di Indonesia, New CRETA Alpha memperkuat kehadiran Hyundai di segmen SUV-B dengan kombinasi seimbang antara desain berani, teknologi canggih, dan kenyamanan sehari-hari.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pukul Warga Inggris di Restoran Bandara Ngurah Rai, WNA Australia Ditahan Polisi

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus tindak pidana penganiayaan terjadi di sebuah restoran di Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, Minggu (18/1/2026) pukul 23.30 Wita. Akibat kejadian itu, seorang Warga Negara Asing (WNA) ditahan di sel tahanan Mapolres Kawasan Bandara I Gusti Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.