Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapas Singaraja Bebaskan WNA Asal Jerman Jalani Program Asimilasi di Rumah

Bali Tribune/PEMBEBASAN - Karl Gunther Meyer WNA Jerman mendapatkan pembebasan bersyarat melalui program Asimilasi Rumah dari Lapas Kelas II B Singaraja.


balitribune.co.id | Singaraja - Karl Gunther Meyer, WNA Jerman yang sempat diburu aparat Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng, mendapatkan pembebasan bersyarat berupa Asimilasi Rumah dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Singaraja tempat dia ditahan selama ini. 
 
Karl Gunther Meyer merupakan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas dibebaskan, Kamis (28/7/2022), di bawah penjaminan Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan. Yang bersangkutan (Meyer) telah dipenjara kurang lebih 1 tahun 1 bulan dengan sudah dikurangi berbagai remisi dari pidana pokoknya, berdasarkan Surat Lepas Nomor W20.PK.01.01.02-122 tanggal 28 Juli 2022 dan Surat Keputusan Kepala Lapas Kelas IIB Singaraja Nomor W20.PAS-1261.ES.PK.01.04.04 Tahun 2022 Tentang Asimilasi Di Rumah Bagi Narapidana, jelas Kalapas Kelas II B Singaraja Wayan Sutresna, Minggu (31/7/2022).
 
Menurutnya, pembebasan Karl Gunther Meyer ini sudah sesuai SOP baik itu secara administratif maupun subtantif dan memenuhi ketentuan yang berlaku termasuk diantaranya ada surat jaminan dari pihak keluarga maupun pihak kedutaan. Persyaratan sudah dilengkapi oleh yang bersangkutan baik itu dari surat pernyataan, surat penjamin dari pihak keluarga maupun kedutaan, surat keterangan dari sekretariat NCB-Interpol Indonesia yang menyatakan tidak terdaftar dalam Red Notice dan jaringan transnasional terorganisasi lainnya, imbuh Sutresna.
 
Bahkan, surat keterangan dari Direktur Jenderal Imigrasi atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dibebaskan dari kewajiban memiliki izin tinggal dengan nomor IMI-0648.GR.01.01 Tahun 2022 tentang Pengecualian Dari Kewajiban Memiliki Izin Tinggal Bagi Warga Negara Asing. Yang bersangkutan sudah kami serah terimakan dengan pihak Bapas Denpasar selaku pihak pengawas yang bersangkutan dalam menjalani program Asimilasi di Rumah yang disaksikan langsung oleh Petugas Kantor Imigrasi Singaraja, tandas Sutresna.
 
Terkait bebasnya Karl Gunther Meyer melalui program Asimilasi Rumah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Singaraja Nanang Mustofa mengatakan, saat ini Meyer masih berstatus tahanan Lapas Singaraja. Kendati bebas,namun masih bebas bersyarat. Secara resmi belum diserahkan kepada Kantor Imigrasi. Yang bersangkutan warga Negara Jerman tersebut masih dalam tanggungjawab Lapas sampai benar-benar bebas murni baru akan menjadi ranah kita untuk proses lebih lanjut, kata Nanang Mustofa.
 
Menurut Nanang, Kantor Imigrasi Singaraja hanya diberitahu bahwa Meyer telah menjalani bebas bersyarat dan dikecualikan memiliki izin tinggal sampai proses pidananya selesai dijalani.Karena itu,semua yang berkaitan dengan Meyer belum menjadi tanggungjawab Imigrasi termasuk paspornya. Masih dibawah tanggung jawab lapas sampai benar-benar bebas murni.Paspor Meyer masih di Lapas dan sampai proses pidana selesai baru diserahkan ke Imigrasi untuk dilakukan proses deportasi, ucap Nanang Mustofa.
 
Sebelumnya Karl Gunther Meyer, WNA asal Jerman pernah menjadi buruan aparat Kejaksaan Negeri Buleleng dalam kasus penipuan. Ia menjadi terpidana dalam perkara penipuan sebagaimana Putusan Mahkamah Agung No. 2236.K/PID/2012 tanggal 22 Juli 2012. Ia akhirnya menyerahkan diri pada Senin (2/8-2021) dan langsung dijebloskan ke sel tahanan di Lapas Kelas II B Singaraja.Kini Meyer bisa menghirup udara segar setelah memberikan keringanan berupa pembebasan bersyarat melalui Program Asimilasi Rumah.
wartawan
CHA
Category

Nyabit di Kebun, Made Rinun Ditemukan Tewas di Jurang

balitribune.co.id | Mangupura - Nasib tragis dialami Ni Made Rinun (56). Perempuan paruh baya ini ditemukan tewas di dasar jurang di kebunnya di Banjar Teba Jero, Desa Taman, Kecamatan Abiansemal, Badung, Senin (25/8).

Jenazah korban ditemukan di jurang sedalam 30 meter. Kuat dugaan korban terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click

Perdalam Pemahaman Pola Asuh Adaptif, Rasniathi Adi Arnawa Buka Sosialisasi PAAREDI

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa membuka secara resmi Sosialisasi PAAREDI (Pola Asuh Anak di Era Digital), bertempat di Ruang Kertha Gosana, Puspem Badung, Rabu (27/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

49,57 Hektar Sawah Gagal Panen, Pemkab Badung Bakal Tempuh Jalur Niskala “Ngaben Bikul” Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Serangan hama tikus membuat para petani di Kabupaten Badung merana. Bagaimana tidak? Dari 9 ribu hektar lebih sawah yang ada di Gumi Keris, tercatat sudah ada 49,57 hektar sawah yang diserang “jero ketut” atau tikus.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Lahan Diserobot, Pemilik Lapor Polisi

balitribune.co.id | Singaraja - Pemilik lahan berlokasi di Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa Kecamatan Seririt, Kabupaten Buleleng, melaporkan kasus dugaan penyerobotan lahan ke Polres Buleleng. Lahan tersebut diduga diserobot oleh Ketut Wijana Putra (71) warga Banjar Dinas Pamesan Desa Lokapaksa. Isi lahan berupa tanah dan bebatuan di ekspolitasi kemudian diperjual belikan oleh pelaku.

Baca Selengkapnya icon click

Pelaku Pariwisata Minta Pemerintah Perbanyak Penempatan Tong Sampah di Keramaian

balitribune.co.id | Denpasar - Pelaku pariwisata Bali meminta pemerintah lebih meningkatkan upaya dalam menjaga kebersihan destinasi Bali yang dikenal sebagai tujuan wisata dunia ini. Selain regulasi, pemerintah di Pulau Dewata diminta untuk menambah tong sampah yang di tempatkan di ruang-ruang publik maupun di tempat keramaian. Hal ini untuk mencegah masyarakat maupun wisatawan membuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.