Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lapor Balik, Kades Desa Tamblang Tuding Jro Mangku Arsadia Cemarkan Nama Baik

Bali Tribune / Kepala Desa Tamblang Made Diarsa melalui kuasa hukum Nyoman Sunarta dan Wayan Sudarma, mengaku telah melapor balik ke Polres Buleleng atas dugaan pencemaran nama baik.
balitribune.co.id | Singaraja - Pasca ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ketahanan dalam kasus pencemaran nama baik lewat sosial media (sosmed), Kepala Desa Tamblang, Kecamatan Kubutambahan, Made Diarsa melakukan serangan balik terhadap pelapor, Jro Mangku Ketut Arsadia. Made Diarsa melaporkan Jro Mangku Ketut Arsadia atas dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan terhadap Dirinya.
 
Sebelumnya kasus yang menjerat Perbekel Desa Tamblang Diarsa bermula atas komentarnya pada salah satu akun facebook milik salah seorang Pemangku Dadia Paibon Tangkas Kori Agung, Desa Tamblang, bernama Jro Mangku Ketut Arsadia (33) pada 12 Agustus 2020 lalu.
Dalam komentarnya, Diarsa menulis 'Pangeran Tangkas Kori Agung, baju geruh putih keneh caine tro taen mledek, mk ngintipin sesari'.'Pangeran boi, dewa ratu', dan beberapa cuitan lagi. 
 
Akibatnya, Jro Arsadia pemilik akun Pangeran Tangkas Kori Agung melaporkan  Diarsa ke Polres Buleleng, Jumat (4/9) lalu.Tak dinyana kasus itu berbuntut panjang dan berujung penetapan Diarsa menjadi tersangka dan telah ditahan di Polres Buleleng.
 
Ketua Tim Kuasa Hukum Diarsa, Nyoman Sunarta membenarkan pihaknya telah melaporkan balik  Jro Mangku Ketut Arsadia atas dugaan pencemaran baik dan penghinaan.
 
"Sudah kami laporkan ke Polres Buleleng," ujar Sunarta didampingi Wayan Sudarma, SH, Rabu (21/10).
 
Sunarta menyebut, sebelumnya sudah menempuh upaya persuasif agar kasus tersebut dapat diselesaikan secara kekeluargaan. Namun upayanya mentok setelah Jro Arsadia menutup diri dan enggan menggubris upayanya itu.
 
Sunarta mengatakan, upaya untuk permintaan maaf sudah dilakukan lebih dari 6 kali baik dari keluarga Diarsa maupun pihak desa Tamblang dengan mediasi, namum tidak direspon oleh pemilik akun itu. Bahkan, rasa sesal dan rasa bersalah Diarsa kepada pemilik akun Jro Arsadia, dia  bermaksud ngaturang guru piduka. Setelah semua upayanya tak membuahkan hasil, Diarsa terpaksa menempuh upaya hukum yang sama melaporkan Arsadia ke polisi.
 
"Kami mendampingi pemberi kuasa untuk melaporkan dugaan pencemaran nama baik dan pengancaman melalui media sosial yang diduga dilakukan oleh pemilik akun JM Arsa ke Polres Buleleng," imbuh Sunarta.
 
Dalam laporannya, Jro Mangku Arsadia dituding telah mencemarkan nama baik melalui cuitannya. Pemilik akun Jro Arsadia menulis, 'Made Diarsa yang penting halal sing engken…masalah untuk ente??? Dari pada ngadeang sertifikat tanah sekretariat….Cen lebih halal??? Iban ko bise bawak ngabe keneh…Sing ente gen bawak…'
 
Menurut Sunarta, pihaknya sudah melapor ke Satreskrim Polres Buleleng, Rabu (21/10) melalui pengaduan masyarakat (dumas) dengan No. STP/91/X/2020/RESKRIM tertanggal 16 Oktober 2020.
 
Diarsa juga melaporkan pemilik akun Jro Arsadia dengan dugaan melanggar Pasal 29 UU ITE tentang pengancaman melalui media sosial dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara.
 
"Dalam laporannya, klien kami menyerahkan dua alat bukti berupa screenshot postingan dan saksi-saksi," terangnya.
 
Sunarta juga mengatakan, kliennya telah secara legawa menerima  konsekuensi hukum atas perbuatannya. 
Begitu juga sebaliknya, jika karena laporan balik ini membuat pemilik akun JM Arsa menerima kondisi yang sama, menurut Sunarta, semata-mata untuk keadilan kliennya.
 
"Pada prinsipnya tetap berharap agar persoalan ini bisa diselesaikan secara musyawarah dan damai untuk menciptakan suasana yang kondusif di Desa Tamblang," tandasnya.
wartawan
Khairil Anwar
Category

Jelang TPA Mandung Hanya Terima Sampah Residu, Pemkab Tabanan Gencarkan Sosialisasi Pilah Sampah

balitribune.co.id I Tabanan – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan menggencarkan sosialisasi masif pemilahan sampah berbasis sumber menjelang pemberlakuan kebijakan TPA Mandung yang hanya akan menerima sampah residu.

Upaya ini dilakukan untuk memastikan masyarakat di tingkat hulu siap melakukan pemilahan secara mandiri sebelum aturan ketat tersebut resmi diterapkan mulai 1 Mei 2026 mendatang.

Baca Selengkapnya icon click

Jembatan Peken Belayu-Kukuh Terancam Putus

balitribune.co.id I Tabanan - Jembatan penghubung Desa Peken Belayu dan Desa Kukuh di Kecamatan Marga, Tabanan, terancam putus. Ini terjadi akibat tebing yang ada di bagian pinggirnya longsor ke aliran Sungai Yeh Gangga pada Rabu (15/4/2026) siang.

Kondisi jembatan tua tanpa pondasi besi ini kian mengkhawatirkan karena getaran kendaraan bertonase besar yang melintas justru memperparah pengikisan tebing.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemanfaatan Lahan Taman Bung Karno Penarungan Terkendala Kajian Kelayakan Lokasi

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Badung belum sepenuhnya dapat memanfaatkan lahan di Taman Bung Karno, Desa Penarungan, Kecamatan Mengwi, untuk penanganan kompos. Hal ini disebabkan adanya kesepakatan dengan desa setempat yang mengharuskan dilakukan kajian kelayakan lokasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Badung Nodya Karya Maligia Punggel di Griya Agung Banjar Aseman

balitribune.co.id I Mangupura - Komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam meringankan beban masyarakat kembali ditunjukkan melalui dukungan nyata terhadap pelaksanaan Karya Maligia Punggel yang dirangkaikan dengan nyekah massal di Griya Agung Banjar Aseman, Desa Abiansemal, Rabu (15/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Anggaran Lampu Penerangan Jalan, Badung Rogoh Rp 20 Miliar Per Tahun

balitribune.co.id I Mangupura - Beban biaya rekening listrik yang ditanggung Pemerintah Kabupaten Badung tiap tahunnya ternyata tak main-main. Khusus untuk Lampu Penerangan Jalan (LPJ) saja Pemerintah Gumi Keris harus merogoh kocek antara Rp19 hingga Rp20 miliar per tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

NasDem Buleleng Bantah Isu Merger dengan Gerindra

balitribune.co.id I Singaraja - Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai NasDem Kabupaten Buleleng, Made Jayadi Asmara, angkat bicara menanggapi isu terkait potensi bergabungnya (merger) Partai NasDem dengan Partai Gerindra. Jayadi secara tegas membantah isu tersebut dan menyatakan bahwa partainya saat ini berada dalam posisi yang sangat solid dan terus menunjukkan tren positif dalam perpolitikan nasional.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.