Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Larangan Inapkan Mobil di Jalan dan Mandi Telanjang di Sungai

I Wayan Wedana
I Wayan Wedana

BALI TRIBUNE - Sejauh ini masih banyak ditemukan warga yang menginapkan atau memondokan mobilnya di jalan, trotoar atau fasilitas umum. Untuk mengatasi masalah klasik tersebut pemerintah daerah akan membuat Peraturan Daerah ( Perda ) tentang ketertiban umum. Proses pembuatan perda kini sedang digodok di DPRD Bangli.  ”Rancangan perda sedang kita godok dengan melibatkan OPD terkait,” ujar Ketua Pansus I DPRD Bangli I Wayan Wedana ditemui usai rapat kerja dengan Satpol dan damkar Bangli, Rabu (25/7). Menurut  anggota Komisi I DPRD Bangli ini, ruang lingkup ketertiban umum memfasilitasi banyak aspek di antaranya tertib jalan, tertib lingkungan ,banguan dan penhuni,pemeliharaan hewan, sungai salauran air dan sumber air  usaha dan jualan. Politisi dari PKPI ini mencontohkan tertib fasilitas umum, mengatur  setiap orang dan badan usaha dilarang memarkir kendaraan diatas trotoar .Seklain itu warga dilarang menginapkan atau memondokan kendaraan dengan alasan apapun di jalan ,trotoar atau fasilitas umumlainya lebih dari 24 jam. Menurutnya, trotoar merupakan bangunan dan peralatan atau perlengkapan yang disediakan pemerintah daerah dan atau pihak lain yang diperuntukan bagi pejalan kaki. “Nanti setelah Perda ditetapkan, tidak ada kompromi bagi warga atau badan usaha yang memarkir dan menginapkan mobil di jalan atau diatas trotoar,” ungkapnya. Disamping itu dalam rancangan perda juga memuat tentang tertib sungai, saluran air dan sumber air, dalam hal ini ada beberpa larangan bagi warga, di antaranya setiap orang dilarang mandi telanjang dan atau memperlihatkan alat vitalnya di tempat terbuka yang tampak dari jalan. Selain itu dilarang mencuci kendaraan ,memadikan hewan disungai ,diatas trotoar jalan fasilitas umum dan tempat- tempat yang menyebakan rusaknya lingkungan. Bahkan juga diatur pelarangan menangkap ikan dengan racun, trum, bahan peledak, karena dapat merusak kelestarian lingkungan. Lantas disinggung sanksi bagi yang melanggar, kata I Wayan Wedana dalam ranperda ini juga dimuat masalh sangsi bagi pelangar, dimana  dalam bentuk sanksi administarisi maupun sangsi pidana. ”Untuk sangsi  pidananya kurungan tiga bulan dan atau denda paling banyak Rp 50 juta,” jelasnya. Wakil Pansus I, I Nengah Darsana mengatakan Perda ini merupakan penyempurnaan  dari Perda Nomor 2 tahun 1990 tentang kebersihan lingkungan  hidup dan ketertiban umum.Beber politisi dari Golkar ini ,Perda nomor 2 tahun 1990 disusun saat kepeminpinan bupati Ida Bagus Agung Ladip. ”Perda ini dijadikan tameng pemerintah ,buktinya jaman itu  Bangli  selain aman juga kebersihan lingkungannya tertata dengan baik,bahkan karena kebersihan lingkungan mampu menyabet Adipura,” ujar Darsana. Seiring berjalanya waktu dibarengi dengan dinamika masyarakat yang semakin komplek,maka perlu dilakukan revisi terhadap perda tersebut. “Roh dari ranperda yang sedang kami godok adalah Perda sebelumnya, hanya dilakukan penambahan aitem baru mengacu dari dinamika dimsyarakat saat ini,” jelas Nengah Darsana. 

wartawan
Agung Samudra
Category

Investasi Tak Kunjung Cair, Nasabah Koperasi Sumber Rejeki Indonesia Ngadu ke Diskop

balitribune.co.id I Tabanan - Sejumlah nasabah Koperasi Jasa Sumber Rejeki Indonesia mendatangi kantor Dinas Koperasi, UKM, dan Tenaga Kerja (Diskop UKM-Naker) Tabanan pada Senin (11/5/2026).

Mereka datang dengan tujuan menyampaikan keluhan terkait nasib dana investasi yang dikelola koperasi di Jalan Raya Tanah Lot, Desa Beraban, Kecamatan Kediri, tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click

180 Pesilat Bakti Negara se-Bali Sparing Partner di GOR Swecapura

balitribune.co.id I Semarapura - Sebanyak 180 pesilat dari Perguruan Pencak Silat Bakti Negara berkumpul di GOR Swecapura, Desa Gelgel, Klungkung, pada Minggu (10/5/2026) untuk mengikuti Sparing Partner antar-kabupaten guna menguji ketangguhan fisik dan mental bertanding.

Kegiatan ini melibatkan atlet dari lima kabupaten, yakni Klungkung sebagai tuan rumah, Bangli, Buleleng, Karangasem, dan Gianyar.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

9 Pelanggar Perda Disidang, PKL dan Pembuang Sampah Kena Denda

balitribune.co.id I Mangupura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Badung menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap sembilan pelanggar Peraturan Daerah (Perda) di Kantor Camat Kuta, Senin (11/5/2026).

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara mengatakan, mayoritas pelanggar yang disidangkan merupakan pedagang kaki lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar.

Baca Selengkapnya icon click

Kunjungan Wisatawan ke Badung Naik, Adi Arnawa Warning Ancaman Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - Lonjakan kunjungan wisatawan ke Kabupaten Badung di awal 2026 menjadi perhatian serius Pemerintah Kabupaten Badung. Di tengah tren positif pariwisata, Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa justru mewanti-wanti ancaman sampah yang dinilai bisa merusak citra destinasi wisata Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Adi Arnawa Kukuhkan Pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa didampingi Ketua TP. PKK Kabupaten Badung Nyonya Rasniathi Adi Arnawa menghadiri acara pengukuhan pengurus Badung Peduli Kecamatan Mengwi. Kegiatan ini merupakan langkah resmi jajaran Pengurus Badung Peduli dalam memperluas jangkauan gerakan sosial di wilayah Kecamatan Mengwi. Acara ini berlangsung di Wisata Kuliner Payuk Jakan, Jl.

Baca Selengkapnya icon click

Tips Kelola Sampah ala Ketut Widastra: Jangan Persulit Diri, Mulai dari Rumah

balitribune.co.id | Tabanan - Penerapan Surat Edaran (SE) Bupati Tabanan Nomor 07/DLH/2026 tentang Percepatan Pelaksanaan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber di Tabanan mendapat sambutan positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari warga Banjar Bengkel Gede, Desa Bengkel, Kecamatan Kediri, I Ketut Widastra, yang menilai pengelolaan sampah harus dimulai dari perubahan pola pikir masyarakat terhadap sampah itu sendiri.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.