Larangan Knalpot Brong, Polres Badung Lakukan Sosialisasi | Bali Tribune
Diposting : 8 June 2021 14:00
RAY - Bali Tribune
Bali Tribune / SOSIALISASI - Larangan Knalpot Brong, Dikyasa Satlantas Polres Badung Lakukan Sosialisasi.
balitribune.co.id | Badung - Menjelang perayaan hari Bhayangkara ke -75 Satuan Lalu Lintas Polres Badung, terus berupaya menjaga Kamseltibcarlantas, agar tetap aman, sehat dan kondusif. Salah satunya dengan mendatangi bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot untuk memberikan imbauan dan sosialisasi larangan menggunakan knalpot brong.
 
Kegiatan ini banyak mengundang simpatik masyarakat di Bengkel Otomitif Jalan Raya Dalung Kuta Utara Kabupaten Badung, Bali. Selasa, (8/6) pagi pukul 08.00 WITA.
 
Kasat Lantas Polres Badung AKP Aan Saputra R.A, SIK, MH menyebutkan setiap hari pihaknya sudah memberikan imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat, baik terhdap pemakai jalan, ditempat pelayanan Publik, pasar-pasar bahkan langsung ke bengkel motor dan bengkel modifikasi knalpot mengenai larangan penggunaan knalpot brong bagi sepeda motor. 
 
"Imbauan dan sosialisasi ini setiap hari kami lakukan demi mewujudkan situasi Kamseltibcarlantas di lingkungan masyarakat," kata Aan 
 
AKP Aan juga mengatakan, polisi memberikan imbauan khususnya terhadap Bengkel Otomotif, agar bengkel tak menerima modifikasi knalpot yang menimbulkan suara berisik tersebut. Imbuan ini, berlaku untuk semua bengkel motor se-Kabupaten Badung agar tidak mengganggu kenyamanan selama berkendaraan.
 
"Knalpot brong itu bunyinya kan sangat keras, sangat mengganggu ketenangan masyarakat, makanya kami larang," tuturnya.
 
Pihaknya akan terus melakukan imbauan itu kepada para pemilik bengkel, toko, ataupun warga yang sudah memasang knalpot brong agar secara sukarela melepasnya, supaya masyarakat merasa aman dan tidak terganggu terlebih pada jam istirahat. 
 
Kepada bengkel dan toko, polisi menjelaskan agar mereka tidak memodifikasi dan menggunakan knalpot yang tidak sesuai peraturan perundang - undangan khususnya Undang-undang lalu lintas No 22 tahun 2009.
 
"Selain memberikan sosialisasi dan imbauan, kami juga memasang stikert imbauan di bengkel bengkel dan toko-toko penjual knalpot. Serta membagikan brosur-brosur tentang imbauan untuk tidak dan membuat, merakit, memodifikasi kendaraan yang menyebabkan perubahan tipe dimensi, mesin dan kemampuan daya angkut," terangnya.
 
Lebih jauh, Aan mengungkapkan, untuk mengantisipasi penyebaran COVID-19 pihaknya juga membagikan ratusan Masker gratis dan  menghimbau masyarakat nongkrong-nongkrong yang menimbulkan kerumunan, kecuali doa di tempat ibadah dengan tetap melaksanakan protokol kesehatan.
 
"Kita terus mengajak masyarakat membudayakan hidup sopan dalam berkendaraan dengan menghindari adanya kerumunan maupun potensi-potensi kerawanan lainnya yang dapat melanggar Prokes," tandasnya.