Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

kesehatan
Bali Tribune / PELAYANAN - Aktifitas pelayanan masyarakat di layanan kesehatan Kabupaten Tabanan (ist)

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Tabanan dr. IB Surya Wira Andi menegaskan, pengaturan tersebut dilakukan guna memastikan masyarakat tetap mendapatkan akses layanan kesehatan, terutama dalam situasi darurat. “Pelayanan kesehatan tetap berjalan seperti biasa. Hanya saja saat Hari Raya Nyepi, puskesmas dengan layanan UGD 12 jam tutup sementara, sedangkan puskesmas dengan UGD 24 jam tetap siaga melayani masyarakat,” ujarnya.

Ia merinci, terdapat 7 puskesmas dengan layanan UGD 24 jam di Tabanan, yakni Puskesmas Tabanan III, Kediri I, Pupuan I, Selemadeg, Selemadeg Barat, Baturiti I, dan Penebel I. Beberapa di antaranya juga dilengkapi layanan rawat inap 24 jam, seperti Puskesmas Pupuan I, Selemadeg, Selemadeg Barat, Baturiti I, dan Penebel I.

Sementara itu, sebanyak 13 puskesmas lainnya memberikan layanan UGD 12 jam, yakni Puskesmas Tabanan I dan II, Kediri II dan III, Kerambitan I dan II, Marga I dan II, Pupuan II, Selemadeg Timur I dan II, Baturiti II, serta Penebel II.

Menurut dr. Surya Wira Andi, keberadaan puskesmas dengan layanan UGD 24 jam diharapkan mampu mengantisipasi kondisi darurat kesehatan selama Hari Raya Nyepi maupun libur panjang yang berdekatan dengan Idul Fitri. “Masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan saat Nyepi dapat langsung memanfaatkan puskesmas dengan UGD 24 jam yang tetap beroperasi,” tegasnya.

wartawan
RED
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.