Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Ngurah Rai Dihentikan Sementara

Bali Tribune / Taufan Yudistira

balitribune.co.id | Kuta – Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat perjalanan menuju/dari Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Pihak pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak awal Juli 2021 telah menyediakan tempat layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan udara di area terminal kedatangan domestik bandara setempat.

Namun, layanan vaksinasi yang memudahkan PPDN dalam melakukan perjalanan keluar Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai kini tidak tersedia di bandara setempat. Calon penumpang yang akan bepergian dengan transportasi udara diminta untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di luar bandara.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira ketika dimintai keterangan di kantornya, Kuta, Badung, Selasa (3/8) menyampaikan, layanan vaksinasi yang sudah ada sebelumnya di bandara setempat kini telah dihentikan untuk sementara waktu per Selasa 3 Agustus 2021. 

Disampaikan Taufan, selain menunjukkan surat keterangan hasil uji negatif Covid-19 berdasarkan PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, PPDN dari dan menuju Bali diminta telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan menunjukan kartu atau sertifikat vaksin. Guna melengkapi persyaratan vaksinasi tersebut, pihaknya mengimbau calon penumpang pesawat menjalani vaksinasi di luar lokasi bandara.

"Memang untuk sementara waktu layanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai per 3 Agustus dihentikan. Karena dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar melakukan restrukturisasi terhadap SDM-nya," ucap Taufan. 

Calon penumpang pesawat yang belum mengetahui lokasi vaksinasi terdekat dari bandara diarahkan untuk mengakses layanan info faskes vaksinasi di https://covid19.go.id/faskesvaksin. 

Sebagai salah satu pintu gerbang dari dan menuju Pulau Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat pergerakan penumpang yang datang maupun berangkat pada periode Juli 2021 sebanyak 84.115 orang. Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2021, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 81% dikarenakan mobilitas penumpang yang memang dibatasi di masa penerapan PPKM dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.

wartawan
YUE

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click

Yayasan AHM Kembangkan Desa Sejahtera Astra Honda di Ciamis

balitribune.co.id | Jakarta – Yayasan Astra Honda Motor (Yayasan AHM) menghadirkan Program Desa Sejahtera Astra Honda Jalatrang di Ciamis yang memiliki potensi terhadap wisata berkelanjutan di wilayah Jawa Barat (10/12). Pengembangan desa binaan ini diharapkan mampu menguatkan berbagai potensi daerah melalui kolaboraksi aktif masyarakat setempat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.