Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Layanan Vaksinasi Covid-19 di Bandara Ngurah Rai Dihentikan Sementara

Bali Tribune / Taufan Yudistira

balitribune.co.id | Kuta – Vaksinasi Covid-19 menjadi syarat perjalanan menuju/dari Bali bagi pelaku perjalanan dalam negeri (PPDN) di masa perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 4. Pihak pengelola Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai sejak awal Juli 2021 telah menyediakan tempat layanan vaksinasi Covid-19 bagi pelaku perjalanan udara di area terminal kedatangan domestik bandara setempat.

Namun, layanan vaksinasi yang memudahkan PPDN dalam melakukan perjalanan keluar Bali melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai kini tidak tersedia di bandara setempat. Calon penumpang yang akan bepergian dengan transportasi udara diminta untuk menjalani vaksinasi Covid-19 di luar bandara.

Stakeholder Relation Manager Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Taufan Yudistira ketika dimintai keterangan di kantornya, Kuta, Badung, Selasa (3/8) menyampaikan, layanan vaksinasi yang sudah ada sebelumnya di bandara setempat kini telah dihentikan untuk sementara waktu per Selasa 3 Agustus 2021. 

Disampaikan Taufan, selain menunjukkan surat keterangan hasil uji negatif Covid-19 berdasarkan PCR dengan masa berlaku 2x24 jam, PPDN dari dan menuju Bali diminta telah divaksinasi Covid-19 minimal dosis pertama dengan menunjukan kartu atau sertifikat vaksin. Guna melengkapi persyaratan vaksinasi tersebut, pihaknya mengimbau calon penumpang pesawat menjalani vaksinasi di luar lokasi bandara.

"Memang untuk sementara waktu layanan vaksinasi di Bandara I Gusti Ngurah Rai per 3 Agustus dihentikan. Karena dari Kantor Kesehatan Pelabuhan Kelas I Denpasar melakukan restrukturisasi terhadap SDM-nya," ucap Taufan. 

Calon penumpang pesawat yang belum mengetahui lokasi vaksinasi terdekat dari bandara diarahkan untuk mengakses layanan info faskes vaksinasi di https://covid19.go.id/faskesvaksin. 

Sebagai salah satu pintu gerbang dari dan menuju Pulau Bali, Bandara I Gusti Ngurah Rai mencatat pergerakan penumpang yang datang maupun berangkat pada periode Juli 2021 sebanyak 84.115 orang. Jika dibandingkan dengan bulan Juni 2021, jumlah tersebut mengalami penurunan sebesar 81% dikarenakan mobilitas penumpang yang memang dibatasi di masa penerapan PPKM dimulai sejak 3 Juli 2021 lalu.

wartawan
YUE

Polres Bangli Serahkan Penanganan Bayi Terlantar ke Dinsos

balitribune.co.id | Bangli - Setelah menjalani perawatan intensif di RSUD Bangli sejak tanggal 7 September 2026 kini  kondisi bayi terlantar yang ditemukan di Desa Songan, Kintamani  membaik dan telah dinyatakan sehat. Pihak Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bangli akan segera mengirim bayi berjenis kelamin laki-laki tersebut ke Dinas Sosial Provinsi Bali guna proses selanjutnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jadi Tuan Rumah Porprov 2027, Buleleng Siapkan 990 Atlet

balitribune.co.id | Singaraja - Menjelang ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Bali tahun 2027 di mana Kabupaten Buleleng akan bertindak sebagai tuan rumah, persiapan matang mulai digeber. Untuk pertama kalinya dalam sejarah olahraga Buleleng, ajang Pra-Porprov tingkat kabupaten resmi digelar guna menyeleksi dan mematangkan atlet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Apresiasi Semangat Krama Desa Adat Kuta Gelar Atma Wedana

balitribune.co.id | Mangupura - Krama Desa Adat Kuta menggelar rangkaian Upacara Atma Wedana, Nyekah Kurung Nyatur Rebah, dan Upacara Manusa Yadnya (Mepandes/Metatah), Kamis (10/9/2026). Kegiatan ini dipusatkan di Bale Peyadnyan, Pura Segara, Kelurahan Kuta, dengan menghadirkan Ida Pandita Mpu Nabe Jaya Wijaya Nanda dari Griya Kutuh sebagai Yajamana Karya.

Baca Selengkapnya icon click

Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur Dilimpahkan ke Kejaksaan Klungkung, Tersangka ACW Langsung Ditahan

balitribune.co.id | Semarapura - Setelah Jaksa Peneliti melaksanakan penelitian terhadap hasil penyidikan perkara tindak pidana persetubuhan terhadap anak atas nama tersangka ACW (39 th), asal Probolinggo, Jawa Timur, terhadap korban NKPD (11 tahun), melanggar pasal 473 ayat (2) huruf b Juncto Pasal 126 Ayat (1) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-undang Hukum Pidana Jo Undang-undang Republik Indonesia Nomo

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.