Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

LED TV Sudirman Dibongkar Pemiliknya

DTRP
Sejumlah pekerja tampak membongkar Large Electric Display (LED) TV di Jalan Sudirman, Senin (30/5).

Denpasar, Bali Tribune

Large Electric Display (LED) TV di Jalan Sudirman akhirnya dibongkar sendiri oleh pemiliknya, Senin (30/5). LED TV tersebut dibongkar lantaran telah melanggar ketentuan rekomendasi dari Dinas Tata Ruang dan Perumahan (DTRP) Denpasar.

Pantauan di lapangan, tampak sejumlah pekerja sibuk membongkar LED TV tersebut. Mereka secara manual membongkar LED sejak beberapa hari lalu. Menurut penuturan salah saeorang pekerja, pembongkaran telah dilakukan sejak Jumat (27/5) lalu. “Saya hanya disuruh membongkar, tapi apakah kembali dibangun lagi, kami kurang tau,” ucap pekerja yang enggan namanya dikorankan itu.

Kepala DTRP Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, mengatakan sejatinya pembangunan LED di Jalan Sudirman tersebut sudah mengantongi izin, namun dalam pelaksanaan pemasangan tidak sesuai dengan apa yang direkomendasikan DTRP. Saat pemasangan LED TV tersebut, ada hal-hal yang tidak sesuai dengan gambar, seperti bentuk, ukuran, serta titik pemasangan.

Dikatakan Kusuma Diputra, karena tidak sesuai dengan rekomendasi dari DTRP, maka pihaknya telah melayangkan surat teguran dan surat peringatan kepada pemilik LED TV tersebut. Setelah melayangkan surat hingga surat peringatan (SP) III, pihak pemilik LED TV baru memberikan respon dan memilih untuk membongkar sendiri LED tersebut.

“Dia bongkar sendiri, karena tidak sesuai rekomendasi tata ruang . Kalau mau membangun, bisa dia membangun lagi, tetapi ikuti rekomendasi saja. Untuk titiknya sudah benar, hanya pemasangannya saja yang tidak sesuai rekomendasi,” kata Made Kusuma Diputra.

Sementara itu, berbeda dengan LED TV Sudirman yang sudah dibongkar, LED TV yang berada di Jalan Dewi Kartika, yang juga menyalahi aturan rekomendasi tata ruang justru belum tampak ada pembongkaran dari pemerintah kota padahal LED TV tersebut sudah lebih dahulu disegel pihak satpol PP Denpasar.

Terkait hal tersebut, Kasat Pol PP, IB Alit Wiradana menyatakan belum berani membongkar LED TV tersebut  karena beberapa alasan. Pembongkaran perlu tim teknis karena dalam pelaksanaannya tidaklah gegabah.

“Tidak semudah membongkar billboard, kalau billboard tangani sedikit saja roboh dia, nanti kalau membongkat LED TV itu teknis sekali, apalagi ada listrik, ada kaca, dan sebagainya. Kita masih menunggu tim teknis dan sudah disampaikan oleh Tim Yustisi,cuma sekarang belum ada tim teknisnya yang akan melakukan langkah pembongkaran,” kata Wiradana.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BVA Ajak Pengelola Vila Lakukan Antisipasi Terhadap Cuaca Ekstrem

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) telah menyampaikan kondisi cuaca terkini dan potensi risiko hidrometeorologi menjelang Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2025/2026. Berbagai pihak termasuk pengelola akomodasi wisata di Bali turut memperkuat kesiapsiagaan selama momen libur Nataru yang berpotensi terjadinya hujan ekstrem dan angin kencang. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan di Jatiluwih Ditutup, Belasan Pemilik Protes dengan Pasang Seng

balitribune.co.id | Tabanan - Pemilik bangunan di kawasan objek wisata Jatiluwih yang ditutup pemerintah daerah memasang belasan pelat seng di pematang sawah mereka pada Kamis (4/12).

Pemasangan pelat seng itu dilakukan sebagai bentuk protes atau penutupan bangunan milik mereka saat Panitia Khusus Tata Ruang dan Aset Pemerintah (TRAP) DPRD Bali bersama Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) sidak pada Selasa (2/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Investor Australia Gugat Pemilik Hotel Sing Ken Ken Seminyak, Berbeda Soal Kepailitan

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus kepailitan hotel Sing Ken Ken di Jalan Arjuna Nomor 1 Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung terus bergulir dan kian rumit. Hotel Sing Ken Ken dinyatakan pailit berdasarkan Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-PKPU/2017/PN Niaga Sby tertanggal 18 Juli 2017 dan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 609 K/Pdt.Sus-Pailit/2018 tertanggal 18 Juli 2018.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Adi Arnawa Terima Kunjungan Wali Kota Eri Cahyadi

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menerima kunjungan resmi Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, dalam rangka pertukaran pengetahuan (knowledge sharing) mengenai kebijakan fiskal dan strategi percepatan pembangunan infrastruktur daerah, bertempat di Ruang Nayaka Gosana, Puspem Badung, Jumat (5/12).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.