Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Leher Bocah SD Tertembus Peluru Senapan Angin

Bali Tribune/ Illustrasi
balitribune.co.id | Bangli - Nasib apes dialami  Ni Kadek Ari Artini (8). Pasalnya siswa kelas 1 SD 5 Jehem ini harus dilarikan ke RSUD Bangli setelah bagian lehernya tertembus peluru senapan angin milik I Wayan Sukima (51) asal Banjar Tingkad Batu, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Rabu (29/5). 
 
Korban sempat  mendapat perawatan medis di RSUD  Bangli namun kemudian harus dirujuk ke RSUP Sanglah.
 
Dari informasi yang berhasil dihimpun kejadian berawal korban pada Rabu petang sekitar pukul 18.00 Wita. 
 
Yang mana Kadek Ari bersama sepupunya I Ketut Agus Naryo, (13), mengangkat jemuran yang lokasi tidak jauh dari rumah mereka. Setelah mengangkat jemuran, kedua menuju ke kamar untuk merapikan pakain yang notabene baru diangkat tersebut. Tidak berselang lama, tiba-tiba terdengar suara tembakan dari kamar tempat Kadek Ari dan Ketut Agus.
 
Ketut Agus yang masih duduk di bangku SMP yang berada dalam kamar dikagetkan dengan suara tembakan tersebut. Saat dirinya menoleh kearah Kadek Ari, Ia melihat leher Kadek Ari mengeluarkan darah. Mendapati hal tersebut, sontak Ketut Agus kaget. Ketut Agus lantas bergegas memberitahukan orang tua Kadek Ari yakni I Nengah Arbawan dan keluarga lainya.  
 
Kemudian orang tua yang mendengar kejadian tersebut langsung menghampiri Kadek Ari. Pihak keluarga pun langsung melarikan Kadek Ari siswi SDN 5 Jehem ini ke RSUD Bangli. Namun akhirnya Kadek Ari dirujuk ke RSU Sanglah.
 
Sementara itu, tembakan berasal dari senapan angin yang ditaruh diatas lemari. Diketahui jika senapan tersebut milik paman korban I Wayan Sukima. Dikonfirmasi, Kepala Dusun Tingkad Batu, I Ketut Budarta membenarkan jika salah satu warganya mengalami insiden tertembak senapan angin. 
 
"Saya kurang tahu persis kronologisnya. Kemungkinan dari pihak keluarga juga tidak ada yang melihat langsung kejadian tersebut. Karena didapati sudah mengalami luka pada leher. Pihak keluarga cepat melarikan ke rumah sakit,” jelasnya.
 
Hingga saat ini Kadek Ari masih menjalani perawatan di RSUP Sanglah, dan rencana akan diambil tindakan operasi pada Jumat (31/5). "Kondisinya baik, tadi sempat dihubungi oleh sepupunya. Informasi yang saya terima besok (hari ini) akan diambil tindakan. Terkait peristiwa ini beberapa anggota kepolisian sudah ke lokasi kejadian," imbuhnya. uni
wartawan
Agung Samudra
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.