Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lengser dari Pimpinan Dewan, Jata Pakai Motor Buntut

Bali Tribune/Mantan Wakil Ketua DPRD Gianyar ngantor dengan motor buntut
balitribune.co.id | Gianyar - Mantan Wakil Ketua DPRD Gianyar, I Ketut Jata, jadi pusat perhatian saat pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan pimpinan DPRD Gianyar, Senin (2/9). Ketika anggota DPRD Gianyar, rata-rata mengendarai mobil mewah, Jata justru ngantor dengan motor buntut. Padahal sebelumnya, mantan Ketua DPC Partai Demokrat ini ngantor dengan mobil mewah lengkap dengan sopirnya.
 
Saat dicegat awak media di pintu belakang Kantor DPRD Gianyar, Jata mengaku sudah biasa ngantor dengan mengendarai motor. Hanya saja, saat menjabat wakil ketua, dirinya mendapat fasilitas mobil dan sopir. " Ini buka pencitraan, saya memang lebih suka mengendarai motor. Dari rumah cuma satu menit, lagian parkir di Kantor DPRD sangat terbatas, " ungkapnya.
 
Jata pun membantah, jika bermotor itu bukan bentuk protesnya setelah tidak lagi ditunjuk partai sebagai Wakil Ketua DPRD Gianyar. Sebagai kader senior Partai Demokrat , dirinya mengaku sangat paham dengan aturan partai. Jadi dirinya tidak akan melanggar aturan partai. Buktinya , saat penetapan hingga pelantikan pimpinan dewan dirinya mewajibkan diri hadir. "Saya tidak akan melanggar aturan partai karena saya tau konskuensinya, yakni dipecat. Saya tidak ingin dipecat, " ujarnya lantang. 
 
Meski tidak membangkang, I Ketut Jata pun tetap menyayangkan keputusan DPP Partai Demokrat tentang penunjukan posisi Wakil Ketua DPRD Gianyar. Karena dari Juklak/Juknis semua dipenuhi. Baik dari segi senioritas, suara terbanyak, pengalaman jabatan hingga pengabdian mengawal Demokrat. " Juklak yang dibuat DPP justru dilanggar oleh DPP sendiri.  Terlebih lagi juga selama ini saya tidak pernah diajak komonikasi baik oleh DPC dan DPD.," pungkasnya.
wartawan
Nyoman Astana
Category

Bareskrim Bongkar Pencucian Uang  Bisnis Baju Bekas di Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Polda Bali kembali kecolongan. Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri berhasil membongkar jaringan besar tindak pidana perdagangan dan pencucian uang (TPPU) yang bersumber dari bisnis impor pakaian bekas ilegal atau thrift di Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan  Pastikan Ketegasan Raperda Pengendalian Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Bali akar permasalahan alih fungsi lahan di Bali adalah terjadinya ketimpangan pendapatan antara sektor pariwisata dengan sektor pertanian, sehingga ini menjadi pekerjaan rumah bersama untuk diselesaikan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sengketa Tanah Pulau Serangan, Ipung Segera Ajukan Permohonan Eksekusi

balitribune.co.id | Denpasar - Sengkata tanah di Pulau Serangan Denpasar Selatan (Densel), seorang warga asli Pulau Serangan Sarah alias Hajjah Maisarah yang menggugat PT Bali Turtle Island Development (PT BTID), Walikota Denpasar, Lurah Serangan dan Desa Adat Serangan kembali menang di tingkat kasasi. 

Baca Selengkapnya icon click

Bumerang Kebijakan Baru, Pemasukan Daerah dari Sektor Pajak Reklame Turun

balitribune.co.id | Amlapura - Pendapatan atau penerimaan pajak daerah dari sektor pajak reklame belum mencapai target, dimana hingga Tahun 2025 berjalan, realisasi pajak reklame baru mencapai 58,93 persen dari target yang ditetapkan. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) I Nyoman Siki Ngurah, kepada awak media Senin (15/125) pun tidak menampik terkait hal tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dari DPRD ke Gerakan Koperasi, Suwirta Siap Bangkitkan Ekonomi Rakyat Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Bali, I Nyoman Suwirta, resmi terpilih sebagai Ketua Dewan Koperasi Indonesia Wilayah (Dekopinwil) Provinsi Bali masa bakti 2025–2030. Penetapan tersebut berlangsung dalam Musyawarah Wilayah (Muswil) Dekopinwil Bali di Gedung Wiswa Sabha Utama, Kantor Gubernur Bali, Sabtu (13/12).

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar: Seluruh Akomodasi Dipasarkan OTA Wajib Miliki Izin Usaha

balitribune.co.id | Denpasar - Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia menegaskan seluruh akomodasi yang dipasarkan melalui Online Travel Agent (OTA) wajib memiliki izin usaha paling lambat pada 31 Maret 2026. Merchant yang tidak memenuhi ketentuan akan dihentikan penjualannya di OТА. Demikian dikutip dari akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.