Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Level 21 Mall Diduga Labrak Aturan Ketinggian Bangunan

IMB
LABRAK ATURAN - Proyek Level 21 Mall (ex Denpasar Junction) yang diduga banyak melabrak aturan. Mulai dari perizinan yang tidak lengkap hingga kini disebut melanggar aturan ketinggian bangunan.

Denpasar, Bali Tribune

Proyek renovasi Denpasar Junction (sekarang dikelola Level 21 Mall) di Jalan Teuku Umar Denpasar nampaknya kembali bermasalah. Sebelumnya proses renovasi gedung tersebut sempat dihentikan Satpol PP Kota Denpasar karena telah membangun tanpa izin, Kini proyek renovasi tersebut diduga melanggar aturan tinggi bangunan.

Pengelola Level 21 Mall diduga mendirikan bangunan lebih dari lima belas meter, padahal sesuai aturan tinggi bangunan maksimal hanya dibolehkan setinggi 15 meter. Selain diduga melabrak aturan ketinggian bangunan, proyek renovasi tersebut juga diduga tidak memenuhi aturan Koefisien Dasar Bangunan (KDB) 70 persen.

Terkait adanya dugaan pelanggaran tersebut, Wakil Ketua DPRD Denpasar, Made Muliawan Arya (De Gajah) meminta Pemkot Denpasar turun melakukan pemantauan. Jika benar melanggar, maka melalui Badan Perizinan diharapkan tidak menerbitkan IMB untuk proyek renovasi tersebut.

“Jika memang benar melanggar ketentuan perizinan atau rekomendasi tata ruang, maka jangan dikeluarkan IMB-nya. Kalau IMB dikeluarkan namun ternyata tidak memenuhi aturan maka ini akan menjadi preseden buruk penegakan aturan di Denpasar. Maka itu, kami minta Pemkot melalui DTRP segera turun melakukan pengecekan,” kata De Gajah, pekan kemarin.

Ditambahkan politisi Partai Gerindra ini, berdasarkan informasi yang diperolehnya memang pihak pengelola sudah mempunyai niat baik untuk melakukan pengurusan izin di Badan Perizinan Kota Denpasar. Mengenai hal tersebut, pihaknya sangat memberikan apresiasi. Hanya saja, memang ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi pihak pengelola sebelum melakukan investasi di Denpasar. Apabila kemudian pihak pengelola tidak bisa memenuhi persyaratan-persyaratan yang ditentukan, maka pemerintah Kota Denpasar memeliki kewajiban untuk menegakkan aturan yang berlaku.

“Maka dari itu, kami sangat mengharapkan DTRP segera turun, cek proses pembangunannya. Satpol PP juga harus konsisten dan jangan tebang pilih. Kalau proyek-proyek kecil langsung disegel. Ya intinya jangan tebang pilih. Denpasar tidak melarang adanya invetasi, namun demikian investasi tersebut diharapkan dapat sesuai dengan aturan yang berlaku. Niat pengelola melakukan pengajuan izin kami apresiasi, apalagi nantinya Mall tersebut akan menampung banyak lapangan pekerjaan dan dapat memberikan pendapatan kepada pemkot Denpasar. Namun kalau ada persyaratan yang tidak dipenuhi ya Pemkot harus tegakkan aturan,” kata De Gajah.

Sementara itu, Ketua Komisi III DPRD Denpasar, Eko Supriadi, mengharapkan agar pengelola Denpasar Junction atau Level 21 Mall dapat melakukan pembangunan sesuai dengan ketentuan. Pembangunan harus sesuai dengan rekomendasi gambar dari tata ruang, jangan sampai menyimpang. Terkait dugaan adanya aturan yang dilabrak dalam pembangunan tersebut terutama pelanggaran ketinggian bangunan, pihaknya belum bisa memastikan pelanggaran tersebut. “Kalau ketinggian bangunan secara kasat mata tidak bisa dipastikan apa lebih dari 15 meter atau tidak. Yang jelas secara aturan maksimal ketinggian bangunan hanya 15 meter,” kata Supriadi.

Melihat kondisi tersebut, pihaknya juga meminta agar DTRP dapat segera melakukan pengawasan terhadap proyek yang kini sedang berjalan tersebut. jangan sampai ada aturan-aturan yang dilabrak pihak pengelola. “Harapan kita pemerintah harus mengawasi, kalau tidak sesuai dengan gambarnya jangan diberikan IMBnya. Kami tidak ingin menghambat investasi, namun investasi harus sesuai dengan aturan. Kalau memang segala persyaratannya sudah dipenuhi segera keluarkan IMB nya,” kata Politisi PDIP ini.

Sementara itu, Kepala DTRP Denpasar yang juga Plt Kepala Badan Pelayanan Perizinan Terpadu Satu Pintu dan Penanaman Modal (BPPTSP dan PM) Denpasar, Kadek Kusuma Diputra, tidak bisa dihubungi. Pesan singat yang dikirmk wartawan via SMS juga tidak dibalas.

Sementara sebelumnya, berdasarkan informasi yang diperoleh dari BPPTSP dan PM proyek renovasi Level 21 Mall tersebut baru mengantongi izin prinsip membangun. Untuk IMB sedang berproses di BPPTSP dan PM. “Setelah tiang cek, IMB memang belum terbit. Sampai saat ini yang terbit baru Persetujuan Prinsip Membangun (PPM). Sekarang masih berproses pengurusan dokumen lingkungan UKL/UPL,” kata Plt Kepala BPPTSP dan PM Denpasar, Kadek Kusuma Diputra beberapa waktu lalu.

Meski belum mengantongi IMB, lanjut Kusuma Diputra, namun secara prinsip untuk proyek renovasi tersebut sudah mengantongin izin prinsip membangun. Terutama konsultasi gambar dengan Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG) juga sudah selesai dibahas. “Untuk konsultasi gambar dengan Tim ABG sudah selesai,” katanya.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Ketua DPRD dan Ketua Komisi IV DPRD Badung Hadiri Pembukaan FSB XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPRD Kabupaten Badung I Gusti Anom Gumanti bersama Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Badung I Nyoman Graha Wicaksana menghadiri acara Pembukaan Festival Seni Budaya (FSB) XIV Desa Adat Kuta Tahun 2026 yang merupakan bagian dari rangkaian perayaan Hari Raya Nyepi Caka 1948 (18/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pawai Ogoh-Ogoh Desa Adat Kota Tabanan Gaungkan Nyepi Damai dan Tabanan Bersih

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Hari Raya Nyepi Tahun Çaka 1948, Pemerintah Kabupaten Tabanan menggelar persembahyangan Tawur Agung Kesanga di Catus Pata Kota Singasana, Rabu (18/3/2026). Rangkaian kegiatan dilanjutkan dengan kegiatan Pawai Ogoh-Ogoh se-Desa Adat Kota Tabanan yang berlangsung meriah di depan jaba Pura Dalem Prajapati Desa Adat Kota Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Ucapkan Selamat Hari Raya Nyepi Tahun Baru Saka 1948 Tahun 2026

balitribune.co.id | Tabanan – Menyambut Tahun Baru Saka 1948, momen suci Hari Raya Nyepi kembali hadir sebagai pengingat pentingnya menjaga keseimbangan hidup melalui keheningan, introspeksi, dan penyucian diri. Nilai-nilai spiritual yang terkandung dalam Nyepi diharapkan mampu memperkuat harmoni kehidupan masyarakat di Kabupaten Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Walikota Jaya Negara dan Wawali Arya Wibawa Ucapkan Selamat Hari Suci Nyepi Caka 1948 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah

balitribune.co.id | Denpasar - Umat Hindu akan segera memperingati Hari Suci Nyepi Tahun Baru Caka 1948 Tahun 2026, seluruh rangkaian akan dimulai dari Pemelastian, Tawur Agung Kesanga, Nyepi dan Ngembak Geni yang sarat akan makna. Hari Suci Nyepi yang diperingati setiap tahun sekali, pada tahun ini jatuh pada 19 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BRI Siapkan Layanan Terbatas dan Kecukupan Likuiditas Selama Libur Nyepi dan Idul Fitri

balitribune.co.id | Denpasar - Menyambut libur panjang Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1948 dan Idul Fitri 1447 H, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk melalui Region 17 Denpasar menegaskan komitmennya untuk tetap memberikan layanan perbankan yang optimal kepada masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click

Layanan Kesehatan Tabanan Tetap Siaga Selama Libur Nyepi dan Idulfitri, 7 Puskesmas Buka 24 Jam

balitribune.co.id | Tabanan - Pelayanan kesehatan di Kabupaten Tabanan tetap disiagakan selama libur panjang Hari Raya Nyepi dan Idul Fitri. Khusus saat Hari Raya Nyepi pada Kamis (19/3/2026), Puskesmas dengan layanan UGD 12 jam (08.00–20.00 Wita) akan tutup sementara, sementara puskesmas dengan layanan UGD 24 jam tetap beroperasi untuk melayani kondisi darurat masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.