Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lewati Jalan Jebol, Truk Pengangkut Pasir Terperosok

Bali Tribune / TERPEROSOK - Sebuah truk pengangkut pasir terperosok di Jalan Kerta-Lipah, Petang yang jebol, Selasa (29/11).

balitribune.co.id | BadungJalan penghubung Banjar Kerta dan Banjar Lipah di Desa Petang, Kecamatan Petang, jebol, Selasa (29/11). Ambrolnya jalan aspal ini membuat sebuah truk terperosok ke dalam lubang yang persis berada di tengah atau as jalan. Truk itu pun tampak berdiri dengan seluruh badan kendaraan masuk ke dalam lubang.

Beruntung sang sopir berhasil keluar dalam kondisi selamat dan tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini. Namun evakuasi truk berlangsung sulit.

Perbekel Petang, Dewa Gede Usadi mengatakan, truk terperosok ke jalan jebol itu sudah terjadi sejak pagi pukul 08.00 Wita. Bersama warga setempat, pihaknya langsung turun ke lapangan untuk mengecek kondisi terkini. Selain itu, Dewa Usadi juga berkoordinasi dengan Camat Petang, BPBD Badung, Dinas PUPR Badung, dan instansi terkait.

"Iya, jalan jebol sebuah truk terperosok ke lubang," ujarnya.

Menurutnya ambrolnya jalan ini disebabkan oleh rapuhnya gorong-gorong di bawah jalan  tersebut. "Mungkin penataan jalan yang dulu. Nah, sekarang musim hujan, itu (gorong-gorong) tergerus sedikit demi sedikit. Ada truk melintas membawa muatan pasir pas di situ dan terjadilah jebol," kata Dewa Usadi.

Tidak ada korban jiwa dalam kejadian ini. Beruntung sopir truk tersebut selamat karena hanya bagian badan truk yang terperosok. Sedangkan bagian kemudi truk menghadap atas dan posisinya di atas aspal.

"Sopir yang mengemudikan truk ini dari Desa Auman. Astungkara tidak ada korban jiwa. Memang posisi truk itu agak parah, posisinya vertikal. Tapi bagian depan truknya masih disanggah oleh aspal," jelasnya.

Diakui, proses evakuasi truk cukup sulit. Selain karena posisi truk vertikal, kondisi jalan yang banyak tanjakan. Sejak pagi dievakuasi menggunakan alat berat, truk baru bisa terangkat pukul 16.10 Wita.

"Kendala terberatnya adalah alat berat itu harus mencari posisi yang pas, karena belum ada pijakan. Di sisi kanan dan kirinya memang agak susah. Selain itu, kondisi jalan juga nanjak, datar sedikit, terus nanjak lagi," katanya.

Untuk mengantisipasi hal- hal yang tak diinginkan untuk sementara warga diimbau tidak menggunakan akses jalan tersebut.

"Kami imbau masyarakat tidak melewati jalan ini dulu karena jalan masih labil," pintanya.

Dewa Usadi mengakui jalan yang jebol ini merupakan akses utama yang menghubungkan Banjar Kerta dan Banjar Lipah.

“Luas jebolan hampir dua per tiga dari lebar jalan. Warga dari Banjar Kerta, Banjar Lipah dan Banjar Munduk Damping kami imbau mencari jalan alternatif,"  ujarnya sembari menyebut salah satu jalur alternatif lewat Desa Sulangai. Pihaknya pun berharap kerusakan jalan ini segera dilakukan perbaikan oleh Dinas PUPR Badung.  

wartawan
ANA
Category

Berbulan-Bulan Tak Berfungsi, Traffic Light Depan MPP Bangli Akhirnya Diperbaiki

balitribune.co.id I Bangli - Sempat berbulan- bulan tidak berfungsi, akhirnya lampu traffic light di depan kantor Mall Pelayanan Publik (MPP) di perbaiki petugas Dinas Perhubungan Bangli. Kini lampu pengatur arus lalin telah berfungsi secara normal. 

Baca Selengkapnya icon click

Angker, Rumah Jabatan Ketua DPRD Buleleng Tidak Ditempati

balitribune.co.id I Singaraja - Sejak dilantik menjadi Ketua DPRD Buleleng, Ketut Ngurah Arya tidak menempati fasilitas rumah jabatan yang disediakan pemerintah daerah. Hal itu bukan tanpa alasan, selain kondisi bangunan tidak layak huni, sudah sejak lama rumah yang dibangun pada zaman Belanda itu di kenal angker di kalangan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Diduga Melakukan Penyesatan Proses Peradilan, 12 Advokat PH Made Daging Dipolisikan

balitribune.co.id | Denpasar - Sebanyak 12 advokat tim Penasehat Hukum (PH) eks Kepala Kanwil Pertanahan Provinsi Bali, I Made Daging dilaporkan ke Mapolda Bali atas dugaan Tindak Pidana Penyesatan Proses Peradilan dan/atau Tindak Pidana Sumpah Palsu dan/atau Tindak Pidana Pemalsuan Surat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 278 dan/atau Pasal 291 dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.