Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libatkan Pengelola SPBU, Polres Jembrana Ungkap Sindikat Penyelewengan BBM Bersubsidi

Bali Tribune / BBM SUBSIDI - Lima tersangka penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar yang melibatkan pengelola SPBU diamankan oleh jajaran Satreskrim Polres Jembrana.

balitribune.co.id | Negara - Aksi penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi kembali diungkap jajaran kepolisian di Jembrana. Sindikat ini melibatkan pengelola dan pegawai salah satu SPBU di Kecamatan Mendoyo. Selain memproses hukum lima pelaku, polisi mengamankan hampir dua ton BBM jenis solar.

Di tengah sulitnya petani dan nelayan di Jembrana memperoleh BBM bersubsidi jenis solar, justru masih ditemukan upaya penyalahgunaan. Seperti yang dilakukan sindikat yang melibatkan oknum SPBU. Penyelewengan BBM bersubsidi jenis solar ini dilakukan tersangka dari Kabupaten Badung berinisial WS (54) asal Desa Tuba, Kecamatan Kuta bersama pengelola SPBU Penyaringan. Tersangka membeli BBM bersubsidi jenis solar sebanyak kurang lebih 2 ton (1.962 liter).

Pembelian BBM tersebut dilakukan menggunakan dump truck yang di dalam bak truk sudah terdapat tangki besar dengan kapasitas 2 ton yang sudah dimodifikasi. Pelaku melakukan aksinya pada Rabu (18/1) lalu, sekira pukul 22.00 Wita di SPBU Penyaringan, Kecamatan Mendoyo, Kabupaten Jembrana. Selain tersangka WS (52) bersama sopir truk berinisial NS (24) yang tinggal di Denpasar, ada tiga tersangka lain yang terlibat dalam tindak pidana ini yakni pihak pengelola SPBU.

Tersangka dari pengelola SPBU berinisial WD (68) asal BTN Dalung Indah, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Pengawas SPBU Penyaringan berinisial NS (52) asal Lingkungan Sri Mandala, Kelurahan Dauhwaru, Jembrana dan tersangka berinisial AA (24) petugas pengisi BBM (pengecor minyak) asal Kelurahan Tegalcangkring, Kecamatan Mendoyo, Jembrana. Dari pengungkapan dan penggagalan penyelewengan BBM bersubsidi ini polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti.

Kapolres Jembrana AKBP I Dewa Gde Juliana Minggu (19/2) mengungkapkan Anggota Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Jembrana sudah mencurigai adanya kendaraan dump truck yang keluar masuk membeli solar di SPBU Penyaringan.

“Saat dilakukan pengcek ke SPBU saat truk tersebut melakukan pengisian, ternyata truk tersebut dimodifikasi, dimana dalam truk terdapat tangka dengan kapasitas 2 ton, akan tetapi petugas SPBU tetap mengisi solar di tangki truk,” ujarnya.

“Setelah diperiksa ternyata saat mengisi solar truk tersebut kondisi hidup tujuannya untuk menyedot solar di tangki truk dibawa ke dalam tangki besar dalam bak truk tersebut,” imbuhnya. Menurutnya saat truk tersebut diperiksa pihaknya mendapati adanya tangki penampungan solar yang ditutupi terpal plastik warna hijau.

“Ini tersangka WS sudah kenal dengan pengelola SPBU berinisial WD. Mereka Kerjasama dalam hal ini untuk mencari keuntungan, solar subsidi tersebut dijual kembali,” ungkapnya.

“Pengakuan sopir, saat solar sudah penuh mereka menuju ke Denpasar dan solar tersebut dijual kembali tentunya dengan harga lebih mahal kepada nelayan,” jelasnya.

Dikatakannya sementara hasil interogasi terhadap tersangka, aksi tersebut diakui baru sekali melakukan.

“Pengakuan tersangka baru kali ini mencoba memanfaatkan minyak bersubsidi. Mereka mengenal pengelola SPBU di sini, mereka ada kerjasama sehingga mempermudah mereka melakukan transaksi,” paparnya.

“Pengelolanya sudah kita tindak lanjuti, karena memang dia kenal, kalau pemilik SPBU tidak mengetahui ini, jadi pengelola ini yang bermain-main,” ucapnya.

Terkait tangki penampungan, pihaknya sudah menelusuri, menurut pengakuan tersangka mereka buat sendiri. “Tangki penampungan mereka buat dan modifikasi sendiri. Bisanya tangka truk yang dimodofikasi, ini berbeda. Mereka mengisi tangki truk dibawah tapi solarnya bisa disedot naik ke atas bak. Dan di kabin truk ada penyedotnya,” terangnya.

Sedangkan barang bukti yang berhasil diamankan dari kelima tersangka berupa uang tunai sebesar Rp. 37 juta yang digunakan untuk membeli BBM solar bersubsidi. Saat ini kelima tersangkan mendekan di sel tahanan Polres Jembrana.

“Tersangka kita kenakan pasal 40 angka 9 Undang Undang RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan pasal 55 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan hukuman 6 tahun penjara dan denda Rp 60 miliar,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

KLHN 2025 Hadirkan Semangat Layanan “Lebih Dekat, Lebih Hangat” Bagi Konsumen Motor Honda

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) terus menunjukkan komitmen dalam menghadirkan pelayanan terbaik kepada konsumen setia sepeda motor Honda dengan menyelenggarakan Kontes Layanan Honda Nasional (KLHN) 2025. 

Baca Selengkapnya icon click

Siap Jadi Primadona, Skutik Premium Fashionable New Honda Stylo 160 Makin Mewah

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memperluas pilihan warna menarik pada skutik premium fashionable 160cc pertama di Indonesia, New Honda Stylo 160. Tampilan baru dari skutik berdesain modern klasik dengan tampilan retro ini siap menjadi primadona berkendara sesungguhnya saat mengekspresikan gaya hidup sehari-hari maupun beraktivitas di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Festival Seni dan Kuliner Tanah Lot VI 2025 Resmi Diperkenalkan, Bupati Sanjaya: Ajang Lestarikan Budaya dan Dorong UMKM

balitribune.co.id | Tabanan - Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E., M.M., menghadiri undangan sekaligus menjadi narasumber dan memimpin kegiatan Press Release Tanah Lot Art & Food Festival VI Tahun 2025 yang digelar di Natys Restaurant, Kawasan Daya Tarik Wisata (DTW) Tanah Lot, Kediri, Tabanan, Sabtu (16/8). Kehadiran Sanjaya turut didampingi Sekda dan jajaran terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemimpin Aksi Iklim Daerah dan Nasional Hadiri Pekan Iklim Bali 2025

balitribune.co.id | Denpasar – Para pemimpin aksi iklim tingkat daerah dan nasional Indonesia akan menghadiri Pekan Iklim Bali 2025: Titik Temu Ambisi dan Aksi Iklim, untuk berbagi wawasan, memperkuat kolaborasi dan komitmen aksi iklim yang lebih ambisius, dan menjembatani aksi global menjadi aksi nyata dan tepat guna.

Baca Selengkapnya icon click

Jaga Kelestarian Ekosistem, Bupati Sanjaya Tebar Benih Ikan Nila di Ulun Danu Beratan

balitribune.co.id | Tabanan – Dalam rangka memeriahkan HUT ke - 80 Kemerdekaan RI, sekaligus upaya menjaga kelestarian lingkungan, Bupati Tabanan, Dr. I Komang Gede Sanjaya, S.E, M.M, menghadiri kegiatan Penebaran Benih Ikan Nila yang dilaksanakan di kawasan wisata The Rusa by The Lake, Ulun Danu Beratan, Desa Adat Kembang Merta, Candikuning, Baturiti, Tabanan, Jumat (15/8).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.