Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Libur Galungan, Samsat Tabanan Tutup Tiga Hari

Bali Tribune/ PANTAU - Kasi Pelayanan Samsat Tabanan, Gusti Nyoman Wiraguna, memantau pelayanan.
balitribune.co.id | Tabanan -  Libur Galungan dari tanggal 18 – 20 Februari 2020, Samsat di Tabanan akan tutup sementara. Pelayanan akan kembali normal pada hari Jumat (21/2). 
 
Hal tersebut diungkapkan oleh Kasi Pelayanan Samsat Tabanan I Gusti Nyoman Wiraguna, Senin (17/2). Bagi warga yang harus membayar di tanggal libur ini, bisa datang di hari Jumat untuk melakukan pembayaran, dan tidak akan dikenakan sanksi denda. “Tapi kalau samsatnya mati besok dan datang pada hari Sabtu maka akan dikenakan denda. Namun bila datang di hari Jumat, dia tidak akan kena denda. Aplikasinya juga diresert libur,” jelasnya.
 
Menurutnya, libur ini juga mempengaruhi capaian triwulan pertama. Kendatipun demikian, karena adanya jatuh tempo maka tidak berpengaruh secara signifikan. Karena hanya tertunda dalam hitungan hari saja. “Kendatipun ada libur Galungan, kami optimis target triwulan I sebesar 20 persen mampu dicapai. Yakni PKB Rp122 miliar dan BBNKB Rp 83 miliar. Sampai hari Sabtu kemarin di Tabanan sudah mencapai 12,4 persen untuk PKB dan BBNKB sudah 13,9 persen. Di mana triwulan I ini batas waktunya hingga bulan Maret 2020. Waktunya masih lagi satu setengah bulan. Astungkara target 20 persen bisa tercapai. Kami optimis mampu merealisasikannya, apalagi sekarang sedang gencar-gencarnya ada razia gabungan,” tuturnya. 
 
Dikatakannya, setiap UPT Samsat saat ini diwajibkan membuat razia gabungan minimal empat kali dalam satu bulan. Bekerjasama dengan Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Jasaraharja.
wartawan
Komang Arta Jingga
Category

BI Akan Memperkuat Pengawasan Money Changer Ilegal Melalui Perarem Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Sejumlah kasus penipuan penukaran uang yang belakangan viral, termasuk di kawasan Sanur, Denpasar bukan dilakukan oleh money changer atau jasa jual beli mata uang asing (valuta asing) berizin, melainkan oleh pelaku usaha ilegal. Modus yang digunakan salah satunya menghitung uang di depan konsumen, kemudian saat uang diletakkan kembali, sebagian uang diambil sebelum diserahkan kepada pelanggan.

Baca Selengkapnya icon click

Dipicu Masalah Sepele, Pria Mabuk di Bedulu Todongkan Pisau ke Tetangga

balitribune.co.id | Gianyar - Dalam kondisi mabuk,  orang kadang cepat emosi dan kerap jadi pemicu kejadian. Kondisi ini juga terjadi ketika seorang penghuni kos di Banjar Margasangkala, Bedulu, Blahbatuh, Gianyar diancam tetangganya dengan pisau. Pemicunya pun hanya lantaran memindahkan jemuran yang menghalangi jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Piyasan Pura Puseh Abianbase Terbakar, Kerugian Ditaksir Mencapai Rp200 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Suasana riuh gegerkan warga di Lingkungan Abianbase Kaja Kauh, Jalan Berata, Gianyar, Selasa (20/1) siang. Menyusul kepulan asap tebal dari Pura Puseh setempat. Hingga warga mendatangi pura sebuah bangunan piasan didapati sudah diselimuti api.

Baca Selengkapnya icon click

Konsisten Edukasi Internal, Karyawan Astra Motor Singaraja Dibekali #Cari_Aman

balitribune.co.id | Singaraja - Tidak hanya berfokus pada edukasi keselamatan berkendara kepada masyarakat luas, Astra Motor juga secara konsisten memberikan pemahaman safety riding kepada karyawan. Langkah ini menjadi bagian dari tanggung jawab perusahaan dalam membangun budaya berkendara yang aman, dimulai dari lingkungan internal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Turun Langsung Tangani Dampak Bencana Alam di Pujungan, Pupuan

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan menunjukkan perhatian serius kepada masyarakat yang terdampak bencana tanah longsor akibat curah hujan ekstrem yang melanda wilayah Tabanan dalam beberapa waktu terakhir. Bupati Tabanan, melalui Wakil Bupati I Made Dirga, turun langsung mengunjungi warga terdampak di Desa Padangan, Kecamatan Pupuan, Tabanan, Selasa, (20/1).

Baca Selengkapnya icon click

OJK Perkuat Perlindungan Konsumen Lewat Aturan Gugatan Institusional

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kian menegaskan perannya sebagai pelindung konsumen sektor jasa keuangan. Terbaru, OJK resmi menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 38 Tahun 2025 tentang Gugatan oleh OJK untuk Pelindungan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan, sebagai instrumen hukum untuk memulihkan kerugian konsumen sekaligus menegakkan keadilan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.