Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lilipaly Akhiri Puasa Gol

Stefano Lilipaly
Stefano Lilipaly asyik menggendong anaknya di hadapan sang istri tercinta.

BALI TRIBUNE - Nama Stefano Lilipaly benar-benar jadi perbincangan di laga Minggu malam kontra Arema FC, di Stadion Kapten I Wayan Dipta Gianyar. Setelah sebelumnya banyak pihak yang cukup kecewa dengan penampilannya, namun tidak untuk laga malam itu. Fano—sapaan akrab Lilipaly akhirnya mampu mengakhiri paceklik golnya. Tak tanggung tanggung, dua gol dia cetak ke gawang Arema FC yang dikawal Dwi Kuswanto.

Meski sebelumnya selalu kesulitan mencetak gol akhirnya Lilipaly bisa membuktikan kalau dia pantas dipercaya untuk turun bermain. Dua golnya ke gawang Arema seolah menegaskan kualitas pemain Indonesia berdarah Belanda tersebut.

"Saya tentu senang akhirnya bisa mencetak gol setelah sebelumnya beberapa peluang yang gagal saya manfaatkan menjadi gol. Saya hanya terus berusaha dan yakin akan gol itu akan hadir. Hari ini bisa dibilang hasil kerja keras saya selama ini ditambah dukungan dari rekan-rekan di tim serta tim pelatih," ungkap Fano.

Kehadiran keluarga dalam laga kontra Arema, ternyata mempengaruhi performa Fano di laga tersebut. Kehadiran istri serta anaknya seolah memberinya motivasi berlipat untuk tampil lebih baik dari sebelumnya.

"Rasanya sangat sulit berada jauh dari istri dan anak. Semenjak anak saya lahir, kami harus berpisah karena saat ini saya harus bermain di Timnas lalu setelah itu di Bali United. Saya tentunya sangat bahagia akhirnya mereka bisa datang dan tinggal di Bali bersama saya," ucap Lilipaly penuh bahagia.

Tidak bisa dipungkiri bila kerinduan Fano terhadap istri dan anaknya begitu terpancar. Saat proses marching, Fano terlihat menggendong anaknya yang baru berusia empat bulan. Lalu begitu laga berakhir, Fano buru buru menghampiri istri dan kembali menggendong sang anak tercinta.

Laga lawan Arema itu memang membuktikan bila seorang Stefano Lilipaly bukan hanya seorang pemain yang hebat, tapi juga seorang suami dan ayah yang penyayang. Selamat Fano!.

wartawan
Djoko Purnomo
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.