Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Ekor Satwa Dilindungi Dititipkan di Bali Zoo

hukum
Lima ekor satwa yang dilindungi hasil sitaan BKSDA Bali yang dititipkan di Bali Zoo

BALI TRIBUNE - Lima ekor satwa yang dilindungi hasil sitaan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Bali dititipkan di Lembaga Konservasi  Bali Zoo, Gianyar, Rabu (23/5).  Satwa ini disita dari seorang pengusaha di Bukit Lemped, Karangasem oleh tim gabungan Polda Bali dan BKSDA Bali, Selasa (22/5).  Diduga satwa itu akan dijadikan  daya tarik  di sebuah taman wisata. Lima ekor satwa dilindungi yang disita dari IW P, seorang pengusaha di  Bukit Lemped, Karangasem itu,  masing-masing  satu ekor kijang (muntiacus muntjak), satu ekor lutung jawa (trachypithecus auratus), satu ekor kucing hutan (felis bengalensis) dan dua ekor landak (hystrix brachyura). Humas Bali Zoo, Emma Candra menyebutkan, kelima satwa ini kondisinya masih hidup  dan kini dalam tahap  karantina selama 14 hari.  Dari pemeriksaan awal, pihaknya mendapati sejumlah luka  yang diduga akibat keaktifan satwa. Untuk selanjutkan  akan diperiksa untuk  memastikan semua satwa  dalam kondisi sehat tidak berpenyakit yang membahayakan satwa lain ataupun staf serta pengunjung. “Sebagai Lembaga Konservasi, kami berkewajiban menerima berbagai satwa titipan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Dalam hal ini BKSDA Bali yang menitipkan satwa ini kepada kami  dalam upaya penyelamatan dan konservasi sesuai prinsip animal welfare,” terangnya. Koordinator Urusan Lembaga Konservasi dan Penangkaran, BKSDA Bali, Faturahman  menyebutkan, pengungkapan ini  berawal dari laporan warga. Disebutkan, seorang pengusaha, IW P   memelihara satwa dilindungi tanpa kelengkapan dokumen dan asal usul satwa.  Diduga satwa  yang sebagian hasil tangkapan ini, akan dijadikan daya tarik di taman wisata. Atas kepemilikan ini, tersangka dijerat dengan UU No. 5 Tahun 1990  tentang Konservasi Sumber Daya Alam.  Ancaman hukumannya, 5 tahun penjara dan denda seratus juta rupiah. “Pengusaha itu pun kini sedang menjalani proses hukum di Polda Bali,” ungkapnya. Dia mengatakan, selama dikarantina, dipastikan satwa ini  tidak boleh dipertontonkan ke publik. Selanjutnya akan dinilai  kelayakan untuk  dilepasliarkan dengan pertimbangan daya dukungnya. “Terburuknya, akan dimusnahkan jika terindikasi mengidap penyakit menular,” pungkasnya.

wartawan
Redaksi
Category

Nyepi, Idul Fitri, dan Moderasi Beragama

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster), mengonfirmasi bahwa kesepakatan tokoh lintas agama terkait pengaturan kegiatan keagamaan pada momen perayaan hari besar dua agama, yakni Hindu dan Islam, yang pada tahun 2026 ini akan dirayakan hampir secara bersamaan, Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1948 jatuh pada tanggal 19 Maret 2026 dan Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh pada tanggal antara 20 atau 21 Maret 2026, bisa dijalankan dengan memperh

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Satria Buka Puasa Bersama Warga Muslim di Kampung Gelgel

balitribune.co.id I Semarapura - Guna menjaga tradisi toleransi dan keharmonisan antarumat beragama di Kabupaten Klungkung, Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra menghadiri undangan Buka Puasa Bersama masyarakat Muslim di Masjid Nurul Huda Kampung Gelgel, Kecamatan Klungkung, Selasa (10/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Penipuan Berkedok Migrasi Data Pajak Marak, DJP Minta Wajib Pajak Waspada

balitribune.co.id | Jakarta - Masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Peringatan ini disampaikan seiring maraknya upaya penipuan di tengah gencarnya program aktivasi akun Coretax DJP bagi seluruh wajib pajak.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.