Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Terdakwa Dituntut Bervariasi

JPU
TUNTUTAN - Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus saat menerima tuntutan JPU dalam sidang dipimpin hakim I Gede Ginarsa.

Denpasar, Bali Tribune

Lima orang terdakwa kasus bentrok antar anggota organisasi massa (ormas) di Jalan Teuku Umar Denpasar, yakni Nanang Najib alias Tole (40), Susanto alias Antok (29), Robertus Korli alias Robi (39), I Kadek Latra alias Caplus (19), dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus (33), dituntut hukuman penjara yang bersarnya bervariasi empat hingga tujuh tahun.

Pantauan di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, kamis (28/7), kelima terdakwa ini disidangkan dalam dua berkas terpisah dengan majelis hakim juga jaksa penuntut umum (JPU) yang berbeda. Terdakwa Nanang Najib alias Tole dalam berkas tersendiri, disidangkan oleh ketua majelis hakim I Wayan Kawisada, dengan JPU I Gede Agus Suraharta.

Kesempatan tersebut, JPU Agus Suraharta melalui tuntutannya menyatakan terdakwa Nanang Najib terbukti melakukan penganiayaan yang menyebabkan kematian pada seseorang dengan cara penebasan sebanyak dua kali. Oleh karena itu ia, jaksa menyebut Nanang terbebas dari dakwaan primair karena unsur sengaja tidak terbukti.‎ Sebaliknya, terbukti hanyalah unsur barang siapa. “Penebasan terdakwa merupakan reaksi spontan, sehingga unsur dengan sengaja tidak terpenuhi, maka unsur primair tidak terbukti‎,” ungkap KPU.

Oleh karena itu, JPU menyatakan terdakwa terbukti melakukan pidana sebagaimana dimaksud dakwaan subsidair pasal 351 ayat (3) KUHP, yakni melakukan penganiayaan tanpa sengaja. “Telah terbukti dan meyakinkan melakukan penganiayaan hingga menyebabkan kematian. ‎Agar menjatuhkan pidana penjara enam tahun, dikurangi masa penahanan, dan diperintahkan tetap dalam penahanan,” tuntut JPU.

Namun, sebelum menuntut besarnya hukuman, JPU menyebutkan unsur memberatkan dan meringankan. Menurut JPU, unsur memberatkan perbuatan terdakwa menyebabkan kematian dan meresahkan masyarakat, juga merusak citra pariwisata Bali. Sementara hal yang meringankan, terdakwa berlaku sopan dalam persidangan, menyesali perbuatan, terdakwa bersikap kooperatif dengan menyerahkan diri kepada polisidan, serta menjadi tulang punggung keluarga.

Di ruang sidang terpisah, empat terdakwa lainnya dalam satu berkas, yakni Susanto alias Antok, Robertus Korli alias Robi, I Kadek Latra alias Caplus, dan I Ketut Merta Yusa alias Toplus yang merupakan rombongan dari Glogor Carik menaiki mobil Ford warna putih milik Antok, menabrak anggota ormas lain dan sempat melakukan penyerangan, menjalani persidangan dipimpin ketua majelis hakim I Gede Ginarsa.

Kesempatan tersebut, jaksa penuntut umum (JPU) AAN Jayalantara dan Dewa Arya Lanang Raharja mengajukan tuntutan bervariasi untuk keempat terdakwa. Terdakwa Susanto dituntut pidana penjara 4 tahun, Robi dituntut 5 penjara, Caplus dituntut 5 tahun penjara, dan Toplus dituntut 7 tahun‎ penjara dikurangi penahanan dengan perintah tetap ditahan.

Tuntutan itu diajukan JPU, karena para terdakwa terbukti melakukan kekerasan terbuka di depan umum secara bersama-sama kapada orang yang menyebabkan luka berat dan mati, sebagaimana dimaksud pasal 170 ayat 2 ke-1 KUHP.

wartawan
redaksi
Category

Takbiran 2026 Bertepatan dengan Nyepi, FKUB Buleleng Ikuti Seruan FKUB Bali

balitribune.co.id I Singaraja - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Buleleng menggelar rapat koordinasi untuk menyusun seruan bersama terkait pelaksanaan Hari Raya Nyepi Tahun Saka 1948 yang diperkirakan bertepatan dengan malam takbiran Idul Fitri 1447 Hijriah. Pertemuan berlangsung di Sekretariat FKUB Buleleng, Kota Singaraja, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Validasi DTSEN Resmi Dimulai, Pemkab Buleleng Kerahkan 2.700 Relawan

balitribune.co.id I Singaraja -  Verifikasi dan validasi Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) di Kabupaten Buleleng resmi dimulai. Pemerintah Kabupaten Buleleng menandai pelaksanaannya melalui penandaan rumah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) bantuan sosial serta peluncuran mobil layanan DTSEN, Senin (2/3/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

PAD Anjlok, Dewan Minta BRIDA Bangli Lakukan Riset

balitribune.co.id I Bangli - Anjloknya realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli tahun 2025, menjadi perhatian serius kalangan DPRD Bangli. Dalam rapat dipimpin langsung Ketua DPRD Bangli, I Ketut Suastika. Saat itu, sejumlah OPD yang hadir diantaranya, Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud), BKPAD dan OPD terkait lainnya.

Baca Selengkapnya icon click

Dewan Warning TPP OPD Tak Cair Bila Target PAD Tak Terealisasi

balitribune.co.id I Bangli - Sejauh ini potensi-potensi untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kabupaten Bangli nyatanya belum dipetakan dengan jelas. Potret Bangli secara keseluruhan, belum sepenuhnya dikuasai dan diketahui oleh pimpinan OPD. Realita menyesatkan ini berdampak pada  tidak tercapainya target PAD dan kondisi ini kerap terjadi saling menyalahkan dan saling lempar tanggungjawab.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Minta Penegakan Hukum Terkait Temuan Hidrokarbon di Ekosistem Mangrove Selatan

balitribune.co.id | Denpasar - Hasil uji laboratorium terhadap 60 are lahan mangrove di kawasan selatan Bali yang dinyatakan positif tercemar hidrokarbon jenis diesel (solar) hingga kini belum mendapat respons resmi dari pihak terkait.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.