Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lima Unit Ruko Ludes Terbakar di Kuta

Bali Tribune/ KEBAKARAN – Bangunan ruko di Banjar Pelasa, Kuta, ludes terbakar, Kamis (13/8/2020).
Balitribune.co.id | Mangupura - Lima unit bangunan ruko ludes terbakar di Jalan Mataram Lingkungan Banjar Pelasa, Kuta, Kamis (13/8/2020). Peristiwa kebakaran yang terjadi sekitar pukul 7.00 Wita tersebut tidak menimbulkan korban jiwa. Namun, kerugian diperkirakan mencapai ratusan juta rupiah. 
 
Adapun ruko yang terbakar diantaranya dua unit ruko menjual peralatan rumah tangga, dua unit menjual topi dan boneka dan satu ruko lagi menjual herbal life.
 
Untuk memadamkan amukan “si jago merah” sebanyak enam unit mobil Damkar langsung dikerahkan ke lokasi kejadian. Dan berkat jibaku petugas dibantu aparat kepolisian dan masyarakat setempat, api pun berhasil dipadamkan dalam waktu hampir dua jam.
 
Kepala Dinas Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Badung I Wayan Wirya membenarkan terjadinya kebakaran ini.
 
“Iya, lima unit ruko yang berlokasi di Jalan Mataram, Lingkungan Banjar Pelasa, Kuta, Kamis (13/8) sekitar pukul 7.00 wita mengalami musibah kebakaran,” ujarnya ketika dikonfirmasi.
 
Sejauh ini penyebab kebakaran belum diketahui dan masih dalam proses penyelidikan aparat kepolisian. “Belum diketahui penyebab awal dari kejadian ini. Yang jelas seisi bangunan hangus,” kata Wayan Wirya.
 
Untuk memadamkan api, pihaknya mengaku telah menurunkan enam unit mobil Damkar. Beruntung berkat kesigapan petugas api berhasil dipadamkan sehingga tidak merembek ke sejumlah bangunan lain yang ada di sekitarnya.
 
“Tim Damkar Badung yang datang dengan enam unit armada selama lebih dari satu jam berusaha melakukan pemadaman agar api tidak merembet ke bangunan lain. Tepat pukul 9 Wita api pun seluruhnya padam,” jelasnya.
 
Sehari sebelumnya, tepatnya Rabu (12/8), sekitar pukul 21.15 Wita, kebakaran juga meluluhlantakan sebuah gudang di Banjar Kwanji Kelod, Sempidi, Mengwi. Penyebab kebakaran masih dalam penyelidikan petugas.
 
Gudang yang terbakar diketahui milik I Nyoman Budi Arta (55) dengan luasan 7x3 meter persegi. Tidak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun kerugian diperkirakan mencapai Rp 40 juta. 
 
“Iya, sebelumnya sebuah gudang juga terbakar di Lingkungan Kwanji Sempidi. Kita turunkan tiga unit armada. Tidak ada korban jiwa, namun kepulan asap mengganggu warga sekitar,” imbuh Wayan Wirya. 
wartawan
I Made Darna
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.