Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Limbah Kotoran Babi Cemari Obyek Wisata Air Terjun Yeh Bulan

Bali Tribune / VERIFIKASI - Tim DLH Bangli lakukan verifikasi di kantor Desa Jehem, Kecamatan Tembuku, Bangli.

balitribune.co.id | Bangli - Dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli ditemukan terjadinya pencemaran limbah kotoran babi di aliran sungai obyek wisata air terjun Yeh Bulan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku. Atas temuan tersebut pihak DLH akan melakukan pendekatan atau mediasi dengan pemilik peternakan babi tersebut.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terkait laporan masyarakat mengenai terjadinya pencemaran limbah kotoran  hewan (babi)  melalui air di seputran obyek wisata ai terjun  Yeh Bulan “Atas pengaduan tersebut tim telah turun melakukan verifikasi di dua titik yakni di kelompok sadar wisata Air Terjun Yeh Bulan dan dilokasi peternakan  babi,” ungkap Putu Ganda Wijaya, Rabu (20/9).

Dalam verifikasi tim bertemu dengan Kepala Desa Jehem, Desa Jehem. I Nengah Tesan Darmayasa. Dari keterangan Kepala Desa, sejatinya pihak desa sudah sempat melakukan verifikasi ke peternak yang diduga lakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan, secara persuasif. Dalam kesempatan itu tim juga bertemu dengan pihak pengadu dari kelompok sadar wisata Air Terjun Yeh Bulan. ”Menurut pengadu sudah sempat melakukan pendekatan dengan pemilik peternakan sebanyak 2 kali,” jelas Putu Ganda.

Disinggung hasil verifikasi lapangan, menurut Putu Ganda dari hasil verifikasi lapangan ke lokasi Air Terjun Yeh Bulan didapati ada bekas aliran  dari limbah ternak dari atas tebing. Sedangkan saat menyambangi lojkasi peternakan tim tidak bertemu dengan pemilik usaha peternakan babi. ”Di lokasi peternakan tim mendapati lokasi usaha dan limbah ternak yang ditampung melalaui bak penampungan terbuka sudah penuh dan disinyalir menjadi pemicu terjadinya rembesan air limbah ke badan sungai,dan dapat disimpulkan peternak tidak lakukan pengelolaan limbah secara standar,” jelasnya.

Di samping itu temuan lainya peternak belum mengantongi Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah/izin Lingkungan. “Tim memang tidak sempat masuk ke dalam areal peternakan namun diperkirakan jumlah populasi babi yang di peliharan mencapai ratuasn ekor,” sebutnya.

Sebut Putu Ganda, berdasarkan analis yuridis terjadi pelanggaran PP No: 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melanggar Pasal 3 ayat (1): persetujuan lingkungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap  usaha dan atau kegiatan yang memilkidamapk penting atau tidak penting terhadap lingkungan. "Pengusaha wajib membuat dokumen amdal karena berada dikawasan lindung (sepadan sungai),” tegasnya.

Di samping itu pengusaha peternakan melanggar pasal 514 ayat (1) huruf b tidak memilki persetujuan lingkungan dan perijinan berusaha. ”Mengacu pasal 506 ayat(1) maka pengusaha ternak dikenakan denda dihitung sebesar 5 persen dari nilai investasi dan atau kegiatan,” kata Putu Ganda.

Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pendekatan/ mediasi dengan pemilik usaha ternak babi tersebut. ”Setiap pengusaha wajib mengurus ijin lingkungan dan melakukan pengolahan limbah hasil dari usahanya serta menjaga kondisi lingkungan disekitaranya agar kondusif,” harap Putu Ganda. 

wartawan
SAM
Category

Resahkan Warga, ODGJ Lempar Tanah Kering ke Pemangku Dievakuasi ke RSJ Bangli

balitribune.co.id | Gianyar - Ulah seorang warga Banjar Taman, Desa Bedulu,  Blahbatuh, terhadap seorang pemangku meresahkan warga. Kejadiannya, Sabtu (3/1) pagi lalu,  saat itu Jero Mangku Marsa (70) jadi korban pelemparan menggunakan tanah kering saat berbelanja di sebuah warung. Pelakunya diketahui INS (55) warga setempat yang diketahui penderita kelaianan kejiwaan.

Baca Selengkapnya icon click

Dana Desa Dipangkas Besar-besaran, Hasil Musdes Bakal Macet

balitribune.co.id | Singaraja - Sejumlah kepala desa mengeluhkan pemangkasan Dana Desa (DD) secara besar-besaran oleh pemerintah pusat. Mereka khawatir kebijakan itu akan berdampak serius pada pembangunan di desa, terelebih yang sudah dirancang melalui forum Musyawarah Desa (Musdes). Beberapa usulan masyarakat melalui musdes dipastikan sulit bisa diwujudkan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilantik di Kebun Kakao, Pejabat Diminta Pikirkan Isi Perut Rakyat

balitribune.co.id | Negara - Mengawali tahun 2026, sejumlah pejabat di Jembrana mengalami pergeseran. Puluhan pejabat telah dilantik dan diambil sumpahnya. Bahkan pelantikan pejabat di awal tahun ini dilakukan dengan cara yang tak biasa. Seluruh birokrat di Jembrana pun kini kembali diingatkan untuk memikirkan isi perut rakyat.

Baca Selengkapnya icon click

Tokoh GMT I Gusti Made Tusan Apresiasi Capaian Program Pembangunan Bupati Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Moment perayaan pergantian tahun, Tokoh GMT (Gerakan Masyarakat Terpadu) I Gusti Made Tusan menggelar tradisi megibung dengan mengundang seluruh relawan Semeton GMT mulai dari Korcam hingga Kordes, di kediamannya di Jro Subagan, Rabu (31/12/2025) pagi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Gelar Puncak Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih

balitribune.co.id | Tabanan - Jajaran Pemerintah Kabupaten Tabanan melaksanakan Persembahyangan Bersama Upacara Pujawali Jelih Nugtugan Karya Ngenteg Linggih di Kantor Bupati dan Rumah Jabatan Bupati Tabanan Tahun 2026. Upacara sakral yang berlangsung di Kantor Bupati Tabanan, Sabtu (3/1/2026), dihadiri langsung Bupati Tabanan I Komang Sanjaya beserta Istri, Ny. Rai Wahyuni Sanjaya, didampingi Wakil Bupati I Made Dirga, beserta Istri, Ny.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.