balitribune.co.id | Bangli - Dari hasil verifikasi yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bangli ditemukan terjadinya pencemaran limbah kotoran babi di aliran sungai obyek wisata air terjun Yeh Bulan, Desa Jehem, Kecamatan Tembuku. Atas temuan tersebut pihak DLH akan melakukan pendekatan atau mediasi dengan pemilik peternakan babi tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Bangli Putu Ganda Wijaya mengatakan, verifikasi lapangan dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut terkait laporan masyarakat mengenai terjadinya pencemaran limbah kotoran hewan (babi) melalui air di seputran obyek wisata ai terjun Yeh Bulan “Atas pengaduan tersebut tim telah turun melakukan verifikasi di dua titik yakni di kelompok sadar wisata Air Terjun Yeh Bulan dan dilokasi peternakan babi,” ungkap Putu Ganda Wijaya, Rabu (20/9).
Dalam verifikasi tim bertemu dengan Kepala Desa Jehem, Desa Jehem. I Nengah Tesan Darmayasa. Dari keterangan Kepala Desa, sejatinya pihak desa sudah sempat melakukan verifikasi ke peternak yang diduga lakukan pencemaran dan atau perusakan lingkungan, secara persuasif. Dalam kesempatan itu tim juga bertemu dengan pihak pengadu dari kelompok sadar wisata Air Terjun Yeh Bulan. ”Menurut pengadu sudah sempat melakukan pendekatan dengan pemilik peternakan sebanyak 2 kali,” jelas Putu Ganda.
Disinggung hasil verifikasi lapangan, menurut Putu Ganda dari hasil verifikasi lapangan ke lokasi Air Terjun Yeh Bulan didapati ada bekas aliran dari limbah ternak dari atas tebing. Sedangkan saat menyambangi lojkasi peternakan tim tidak bertemu dengan pemilik usaha peternakan babi. ”Di lokasi peternakan tim mendapati lokasi usaha dan limbah ternak yang ditampung melalaui bak penampungan terbuka sudah penuh dan disinyalir menjadi pemicu terjadinya rembesan air limbah ke badan sungai,dan dapat disimpulkan peternak tidak lakukan pengelolaan limbah secara standar,” jelasnya.
Di samping itu temuan lainya peternak belum mengantongi Persetujuan Lingkungan/Persetujuan Pemerintah/izin Lingkungan. “Tim memang tidak sempat masuk ke dalam areal peternakan namun diperkirakan jumlah populasi babi yang di peliharan mencapai ratuasn ekor,” sebutnya.
Sebut Putu Ganda, berdasarkan analis yuridis terjadi pelanggaran PP No: 22 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup melanggar Pasal 3 ayat (1): persetujuan lingkungan sebagaiman dimaksud dalam pasal 2 huruf a wajib dimiliki oleh setiap usaha dan atau kegiatan yang memilkidamapk penting atau tidak penting terhadap lingkungan. "Pengusaha wajib membuat dokumen amdal karena berada dikawasan lindung (sepadan sungai),” tegasnya.
Di samping itu pengusaha peternakan melanggar pasal 514 ayat (1) huruf b tidak memilki persetujuan lingkungan dan perijinan berusaha. ”Mengacu pasal 506 ayat(1) maka pengusaha ternak dikenakan denda dihitung sebesar 5 persen dari nilai investasi dan atau kegiatan,” kata Putu Ganda.
Sebagai bentuk tindak lanjut atas temuan tersebut, pihaknya akan kembali melakukan pendekatan/ mediasi dengan pemilik usaha ternak babi tersebut. ”Setiap pengusaha wajib mengurus ijin lingkungan dan melakukan pengolahan limbah hasil dari usahanya serta menjaga kondisi lingkungan disekitaranya agar kondusif,” harap Putu Ganda.