Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lolos dari Hukuman Mati, Kena 18 Tahun Bui

Bali Tribune/Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29) di ruang sidang PN Denpasar, Senin kemarin.
Balitribune.co.id | Denpasar - Dua warga negara Thailand yang menyelundupkan sabu sebanyak satu kilogram dengan modus disembunyikan di dalam saluran pencernaan akhirnya bisa terhindar dari hukum berat. Mereka sudah dituntut pidana penjara selama 18 tahun dan denda Rp2 miliar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (23/9), di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar. 
 
Tuntutan terhadap para terdakwa yang masing-masing bernama Prakob Seetasang (29), dan Adison Phonlamat (29), dibacakan oleh Jaksa Ni Made Suasti Ariani di depan majelis hakim diketuai Heriyanti dan didengar oleh penasehat hukum serta terdakwa yang didampingi oleh penerjemah bahasa Nugroho Asmoro Aji.  
 
Dalam tuntutannya, Jaksa Suasti menyampaikan perbuatan terdakwa Prakob  yang menelan 49 paket sabu total berat 482,49 gram netto, dan terdakwa Adison menelan 51 paket sabu total berat 507,02 gram netto untuk diselundupkan dari Thailand ke Bali telah terbukti bersalah melanggar Pasal 113 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 
 
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti bersalah secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawab hukum mengimpor Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram sebagaimaan dakwaan alterntif ke-satu," tegas Jaksa Suati. 
 
"Menjatuhakan pidana penjara terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun dan denda 2 miliar rupiah subsidair 1 tahun penjara," lanjut Jaksa Kejari Badung ini saat membacakan amar tuntutannya. 
 
Tuntutan ini terbilang masih ringan dari ancaman pidana dalam Pasal 113 ayat (2) tentang Narkotika yakni diancam pidana penjara seumur hidup atau pidana mati. Meski demikian, para terdakwa melalui penasehat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar berencana mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya yang mulia, kami mengajukan pledoi tertulis," kata Aji Silaban seusia berdiskusi dengan terdakwa. 
 
Hakim Heriyanti memberi tempo waktu 1 minggu kepada penasehat hukum terdakwa untuk menyiapkan pembelaanya. Sidang tersebut akan dilanjutkan pada Senin (30/9) mendatang. 
Terungkap dalam urain dakwaan Jaksa Suasti, terdakwa Prakob yang bekerja sebagai tukang listrik dan terdakwa Adison sebagai tukang tatto meninggalkan pekerjaannya itu dekat nekat mengambil pekerjaan sebagai kurir sabu.
 
Setelah mematangkan rencananya dengan masing menelan 49 buntelan plastik untuk terdakwa Prakob dan 51 buntelan plastik berisi sabu untuk terdakwa Adison. Kemudian pada Senin 13 Mei 2019 sekira pukul 02.00 Wita, mereka berangkat Bangkok, Thailand mengunakan pesawat Air Asia FD 398 rute menuju Denpasar. 
 
Lalu, mereka tiba di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali pada hari yang sama sekira pukul 08.00 Wita. Setelah turun dari pesawat, kedua terdakwa ini bersama para penumpang lainnya masuk ke terminal kedatangan lalu menuju pos pemeriksaan Bea dan Cukai. 
 
Kala itu, saksi Nirwan Rahardian dan saksi Firhan Bayu Adiyuana saat memeriksa barang bawaan para terdakwa dengan mengunakan mesin X-ray. Nah saat itulah petugas melihat gerak gerik para terdakwa mencurigakan, sehingga dilakukan pemeriksaan secara mendalam terhadap para terdakwa.
 
"Karena mencurigai para terdakwa menyembunyikan barang terlarang didalam tubuhnya, maka dilakukan pemeriksaan Rotgen terhadap terdakwa di RS BIMC dan dari hasil pemeriksaan diindikasikan terdapat benda mencurigakan di dalam saluran pencernaan terdakwa," kata JPU.
 
Selanjutnya, petugas melakukan upaya untuk mengeluarkan benda mencurigakan tersebut dari tubuh ke dua terdakwa dan akhirnya dari para terdakwa didapat total 100 paket  berisi keristal bening yang mengandung sediaan sabu. Kemudian pada pukul 19.00 Wita para terdakwa diserahkan ke Polda Bali untuk diproses lebih lanjut.
 
Dari pengakuan para terdakwa di persidangan, mereka membawa barang terlarang itu atas suruhan seseorang bernama Bom di Thailand. Rencananya, jika berhasil lolos dari pemeriksaan di Bandara Ngurah Rai, mereka langsung menuju hotel Pondok Puri Ayu untuk mengeluarkan sabu dan menyerahkan kepada orang yang sudah menunggu di kamar hotel tersebut.
 
Selain itu, mereka masing-masing dibekali uang Rp2.400.000 saat datang ke Bali dan dijanjikan akan mendapat uang tambahan 15 ribu Baht Thailand sekembali dari Bali. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Mangkir Dipanggil Satpol PP Badung, Izin Kondotel di Cemagi Bisa Dicabut?

balitribune.co.id I Mangupura - Pembangunan kondotel di dekat Pantai Cemagi, Kecamatan Mengwi, Badung terus menjadi sorotan. Pasalnya, proyek yang disebur-sebut milik warga negara asing (WNA) itu melakukan sejumlah pelanggaran berat sehingga disegel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Polemik Mangrove Benoa, Investigasi Internal Berlanjut, Aparat Didorong Usut Kelalaian Lingkungan

balitribune.co.id | Denpasar - Polemik matinya ratusan pohon mangrove di kawasan Benoa, Denpasar Selatan, memasuki babak baru. Dalam rapat koordinasi yang digelar Sabtu (21/2/2026) pukul 10.00 WITA di Kantor Pelindo, terungkap adanya rembesan pipa bahan bakar minyak (BBM) milik Pertamina pada September 2025 yang tidak dilakukan pembersihan secara menyeluruh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wujudkan Sinergi Bagi Negeri, Astra Motor Bali Gelar Edukasi Keselamatan Berkendara bagi Profesional

balitribune.co.id | Denpasar – Keselamatan di jalan raya merupakan prioritas utama yang harus dimiliki oleh setiap pekerja. Menyadari hal tersebut, Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding secara khusus menggelar edukasi keselamatan berkendara bagi 45 karyawan dari PT Maxima Inti Perkasa dan CV Mister Auto Indonesia, Sabtu (21/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Dua Motor Adu Jangkrik di Jalur Denpasar Gilimanuk, Satu Pemotor Tewas

balitribune.co.id I Tabanan - Seorang pemotor bernama  I Made Kartikayasa (33), tewas setelah terlibat tabrakan adu jangkrik di jalur Denpasar-Gilimanuk, Desa Berembeng, Kecamatan Selemadeg. Kecelakaan maut pada Sabtu (21/2/2026) malam tersebut dipicu oleh kendaraan korban yang melaju terlalu ke kanan hingga melewati as jalan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Tergiur Tawaran Kerja di Australia, 5 WN Bangladesh Disekap di Desa Pemuteran

balitribune.co.id I Singaraja - Nasib nahas dialami lima warga negara Bangladesh yang awalnya tergiur tawaran bekerja di Australia. Bukannya diberangkatkan, mereka justru diduga menjadi korban penyekapan di sebuah villa di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Sampah Jadi Persoalan Serius, Yuli Utomo: Masyarakat Adat Harus Tindak Tegas Pembuang Sampah Sembarangan

balitribune.co.id I Semarapura - Permasalahan sampah harus mendapatkan perhatian serius dari semua pihak termasuk masyarakat adat. Masyarakat adat perlu membuat peraturan dan memberikan sanksi yang tegas bagi pembuang sampah sembarangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.