Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lolos Dari Ketapang, Digagalkan di Gilimanuk

Bali Tribune / KAMBING - Pengiriman puluhan ekor kambing tanpa dokumen pengiriman sah yang lolos dari Ketapang, Banyuwangi berhasil digagalkan dan diamankan oleh petugas di Pelabuhan Gilimanuk.

balitribune.co.id | NegaraHingga kini masih saja ada upaya penyelundupan hewan/ternak secara illegal yang lolos dari Ketapang Banyuwangi. Terbukti masih saja ditemukan upaya penyelundupan hewan/ternak sampai di pintu gerbang Bali di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Kini pengawasan terhadap lalu lintas hewan di pintu gerbang Bali terus diperketat.

Penindakan yang dilakukan petugas rupanya tidak membuat jera pelaku penyelundupan hewan/ternak. Terlebih setelah diintensifkannya upaya pengawasan terhadap pengiriman hewan/ternak setelah merebaknya penyakit yang menyerang hewan/ternak akhir-akhir ini.

Namun pelaku penyelundupan dari luar Bali seolah tidak pernah jera dan berupaya menggunakan berbagai cara agar bisa mengelabui petugas. Hingga kini masih ada pengiriman hewan/ternak secara illegal yang lolos dari Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi.

Terbukti ketatnya pengawasan yang dilakukan petugas di pintu gerbang Bali yang ada di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk sudah sering kali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan hewan ternak. Teranyar petugas yang melakukan pengamanan di Pos II Pintu Masuk Bali Pelabuhan Gilimanuk Lingkungan Jineng Agung, Kelurahan Gilimanuk, Melaya Minggu (21/8) dini hari mengamankan sebuah mobil pick up yang yang kedapatan mengangkut hewan/ternak rentan Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) dan tanpa disertai dokumen resmi.

Saat itu sekitar pukul 04.50 Wita personil Polsek Kawasan Laut Gilimanuk yang mendapat perintah mencegah antisipasi meluasnya penyebaran PMK tengah melaksanakan rutinitas pemeriksaan terhadap kendaraan, barang dan orang masuk Bali. Saat dilakukan pemeriksaan terhadap muatan mobil pick  up L 300 Warna Hitam P 87 8 VD yang baru tiba di Bali, petugas mendapati puluhan ekor kambing. Namun pengirimannya tidak menyertakan dokumen resmi berupas surat kesehatan dari daerah asal (viteriner) dan sertifikat kesehatan karantina.

Setelah dilakukan pengecekan, total kambing yang diselundupkan sebanyak 30 ekor. Saat dimintai keterangannya oleh petugas, pelaku Muhamad Safiola (30) dan Muhammad Khoirul Hamzah asal Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Kalibaru, Kabupaten Banyuwangi mengaku berangkat dari Kalibaru Banyuwangi sekitar pukul 22,00 WIB dan masuk Pelabuhan Ketapang pukul 02.30 WIB. Diakui juga seluruh kambing yang dikirim milik seseorang bernama Pak Erfandi dan diangkut dari daerah Kecamatan Wadung, Kabupaten Banyuwangi.

Seluruh kambing tersebut dikirim kepada seseroang bernama Pak Padli yang beralamat di Desa Kalibukbuk, Kecamatan Buleleng. Kedua pelaku ini mengakui sebagai jasa ekspedisi pengiriman hewan ternak jenis kambing dan sehari hari melayani pengiriman khusus pulau Bali. Pelaku diberi ongkos Rp 1,5 juta. Kapolsek Kawasan Pelabuhan Gilimanuk Kompol I Gusti Putu Dharmanatha mengakui pihaknya sudah sering kali berhasil menggagalkan upaya pengiriman barang yang masuk Bali tanpa dilengkapi dokumen resmi, salah satunya hewan/ternak.

Ia mengatakan pengetatan lalu lintas ternak ini berkaitan dengan adanya Surat Edaran Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 12950/KR.120/K/05/2022 tentang Peningkatan Kewaspadaan terhadap kejadian Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) Hewan Ternak. Selanjutnya setelah dilakukan intrograsi, pelaku beserta barang bukti berupa 30 ekor kambing yang diamankan dan mobil yang digunakan untuk mengangkut diserahkan kepada pihak Karantina Pertanian Terpadu Wilayah Kerja Gilimanuk untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.

Pihaknya memastikan 30 ekor kambing yang dikirim tanpa dokumen resmi dari daerah asalnya tersebut telah dilakukan penolakan oleh pihak Karantina Pertanian Wilayah Kerja Gilimanuk dan telah diseberangkan kembali menuju Pelabuhan Ketapang, Banyuwangi, “Selanjutnya pada Pk 15.00 wita dilakukan penolakan/pengembalian ke Ketapang dengan menggunakan kapal KMP Trisila Bakti I melalui Dermaga Ponton. Adapun penolakan/pengembalian dilakukan oleh pihak Karantina Gilimanuk yg dikawal oleh anggota Polsek Gilimanuk,” tandasnya. 

wartawan
PAM
Category

Proyek SJUT Sanur Rampung 100%, Pemkot Denpasar Beri Waktu 3 Bulan Bagi Provider untuk Pindah Jalur

balitribune.co.id | Denpasar - Pekerjaan konstruksi proyek Sarana Jaringan Utilitas Terpadu Infrastruktur Pasif Telekomunikasi (SJUT-IPT) di kawasan Sanur resmi tuntas 100%. PT Sarana Utilitas Optimal (SUO) selaku Badan Usaha Pelaksana (BUP) telah menyerahkan hasil pembangunan tersebut kepada Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar melalui penandatanganan Berita Acara Serah Terima (BAST), Rabu (13/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Indonesia Rugi Rp9 Triliun Akibat Penipuan Online, ASEAN Memperkuat Upaya Penanggulangan

balitribune.co.id | Denpasar - Di Indonesia sepanjang tahun 2025 tercatat lebih dari 411.000 laporan kasus penipuan online dengan estimasi kerugian finansial mencapai sekitar USD 550 juta atau setara Rp9 triliun, berdasarkan data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bukan Ribet Malah Cuan, Ibu Rumah Tangga di Tabanan Raup Tabungan dari Bank Sampah

Gerakan Pilah dan Kelola Sampah dari Rumah mendapat respons positif dari masyarakat. Salah satunya datang dari Ni Made Serly Liana Dewi, warga Desa Dauh Peken Kecamatan Tabanan, yang menilai kebijakan pembatasan sampah ke TPA menjadi dorongan bagi masyarakat untuk mulai berubah dan lebih bertanggung jawab dalam mengelola sampah dari rumah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK: Keputusan Bisnis Bankir Dilindungi Hukum Sepanjang Beritikad Baik

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa upaya mendorong pertumbuhan kredit yang sehat dan berkelanjutan perlu disertai dengan kepastian hukum bagi pelaku industri perbankan. Untuk itu, OJK memandang penting adanya pemahaman yang sama di antara seluruh pemangku kepentingan mengenai penerapan konsep business judgement rule dalam penanganan perkara pidana di sektor perbankan. 

Baca Selengkapnya icon click

HUT Bangli ke-822: Pemkab dan FPRB Tanam 150 Pohon di Kawasan Rawan Bencana

balitribune.co.id | Bangli - Merayakan Hari Ulang Tahun (HUT) Kabupaten Bangli ke-822, Pemerintah Kabupaten Bangli bersama Forum Pengurangan Risiko Bencana (FPRB) menggelar aksi penanaman 150 pohon di kawasan Pura Dalem Buungan, Kecamatan Susut, Rabu (13/5/2026).

Aksi ini merupakan langkah preventif untuk memperkuat struktur tanah dan menjaga ekosistem di wilayah yang dikenal memiliki banyak aliran sungai serta titik rawan longsor.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.