Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba Design dan Peragaan Busana

Bali Tribune / LOMBA - Ketua Dekranasda Tabanan hadiri Lomba Design dan Peragaan Busana.

balitribune.co.id | TabananKetua TP PKK Tabanan dan juga selaku Ketua Dekranasda Tabanan, Ny Rai Wahyuni Sanjaya., S.H bersama rombongan menghadiri Lomba Desain dan Peragaan Busana PKB XLIV Tahun 2022, di Gedung Ksirarnawa Taman Budaya Provinsi Bali, Minggu (26/6/22).

Dengan menyabet juara 2 Desain dan Peragaan Busana Casual Berpasangan Tekstil Tradisional Bali dan Juara 3 Lomba Desain dan Peragaan Busana Pengantin Adat Bali Modifikasi Sesuai Pakem Berpasangan, Kontribusi Dekranasda Tabanan dalam mendukung semarak Pesta Kesenian Bali XLIV tahun 2022 ditunjukkan dalam beragam kegiatan seni, di kesempatan ini yakni Wimbakara (Lomba) Desain dan peragaan busana yang masuk dalam Sub Kegiatan Pelindungan, Pengembangan, Pemanfaatan Objek Pemajuan Tradisi Budaya. Tentunya dengan menghadirkan designer terbaik dan andalan Kabupaten Tabanan untuk turut berkompetisi dalam perhelatan seni tersebut.

6 peserta/model berpasangan perwakilan masing-masing 8 Kabupaten di Bali yang berkontribusi, memperagakan hasil design busana dari 2 seniman kenamaan Tabanan, Andri Purwanto, ST dan I Komang Gede Kartono Yasa, S.Pd., M.Pd. Dibagi ke dalam 3 kategori lomba yaitu; Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Kerja adat Bali Berpasangan, Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Casual Berpasangan, Wimbakara (Lomba) Desain dan Peragaan Busana Pengantin Modifikasi Berpasangan, peragaan busana disambut dengan antusiasme yang tinggi oleh para audiens.

Pihaknya juga menyampaikan dukungannya terhadap beragam kegiatan yang tergabung di dalam naungan Dekranasda, tak hanya yang ditampilkan dan yang dipamerkan namun juga yang diperjualkan seperti IKM/UMKM Tabanan yang bergabung di PKB Tahun 2022 ini.

wartawan
JIN

Tiga Kapolres di Bali Diganti, Ini Daftarnya

balitribune.co.id | Denpasar - Gerbong mutasi di tubuh Polri kembali bergerak. Tiga Kapolres di wilayah hukum Polda Bali diganti. Selain Kapolres, sejumlah perwira juga diganti. Informasi yang berhasil dihimpun Bali Tribune mengatakan, tiga Kapolres yang diganti itu adalah Kapolres Bangli, Kapolres Gianyar dan Kapolres Tabanan. 

Baca Selengkapnya icon click

Dari Tradisi ke Modernitas: Perjalanan I Komang Edi Susanta dalam Dunia Yoga

balitribune.co.id | Semarapura - I Komang Edi Susanta, yang akrab dipanggil Mang Edi, seorang pemuda Bali kelahiran 10 Oktober 1995, telah menjadi salah satu wajah baru dalam dunia Yoga Indonesia. Lahir di Lereng Putung, Karangasem, ia telah menunjukkan minat besar pada pengembangan diri melalui jalur spiritual dan kesehatan holistik sejak usia muda.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

I Made Semara Putra, Menginspirasi Lintas Bangsa melalui Yoga dan Seni

balitribune.co.id | Semarapura - I Made Semara Putra, seorang muda asal Klungkung, Bali, telah menjadi duta muda yoga, seni, dan diplomasi budaya Indonesia-India. Lahir pada 4 Oktober 2001, Made Semara adalah putra dari Guru I Ketut Sukrata dan Ni Komang Sri Lestari.

Baca Selengkapnya icon click

Menapak Jalan Diplomasi Budaya Yang Tak Biasa

balitribune.co.id | Gubernur Bali, Wayan Koster (Pak Koster) menggunakan instrumen yang tidak biasa di dalam melakukan diplomasi budaya ke luar negeri, biasanya, diplomasi budaya yang dilakukan oleh para pendahulu sebelumnya adalah dengan mengirimkan duta kesenian atau menyelenggarakan kegiatan promosi pariwisata, tetapi di masa Pak Koster ini, jalan yang ditempuhnya agak berbeda, beliau lebih mengutamakan diplomasi budaya melalui sharing kekayaan intel

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Made Dharma Dituntut 2 Tahun Penjara, 3 Saksi Ahli Menguatkan Dakwaan JPU terhadap Nenek Reja dan 16 Terdakwa

balitribune.co.id | Denpasar - Mantan anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Dharma, SH dituntut dua tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU)  dalam sidang lanjutan Perkara Pidana No 411/Pid.B/2025 di Pengadilan Negeri Denpasar, Selasa (24/6). I Made Dharma SH didakwa membuat surat palsu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2)  KUHP. "Bahwa terdakwa terbukti secara sah bersalah dalam melakukan tindak pidana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.