Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Lomba yel-yel dan Pidato Bela NKRI

NKRI
SEMANGAT - Pelajar sangat bersemangat mengikuti kegiatan yel-yel bela NKRI.

BALI TRIBUNE - TNI menunggal membangun Desa ke 99 di desa Klungkung dalam program non fisik menyelenggarakan lomba yel-yel dan lomba pidato, Rabu (26/7).

Ketua panitia Lomba Kapten Inf Nyoman Wiryanata menjelaskan, kegiatan tersebut bertujuan membangun karakter generasi agar memiliki jati diri sebagai pemuda bangsa yang berjiwa Pancasila. Generasi muda agar memiliki karakter yang mampu menjaga NKRI kususnya wilayah kabupaten Klungkung.

Kegiatan dilaksanakan di Lapangan Parkir Pura Puseh Desa Besan, dihadiri oleh Dandim 1610/Klungkug Letkol Kav. Jacob Janes Patty didampingi Perwira staf Kodim dan Muspika Dawan menyaksikan siswa SMP dan SMA mengikuti lomba lomba yel-yel dan lomba pidato bertemakan empat pilar kebangsaan.

Peseta lomba dari siswa SMP dan SMA se-Kabupaten Klungkung dengan jumlah peserta  tingkat SMP 9 tim dan SMA 9 tim, sebagai Juri/tim penilai lomba  dipimpin oleh I Gst Made Aryadi.

Pemenang lomba yel-yel tingkat SMP:  juara 1 SMPN 1 Banjarangkan,  juara 2 SMPN 2 Semarapura, dan juara 3 SMPN 1 Semarapura. Juara yel-yel tingkat SMA: Juara 1. SMAN 2 Semarapura juara 2 SMAN 1 Semarapura dan  juara 3 SMA Pariwisata Saraswati.

Lomba pidato tingkat SMP, Juara 1 Ni Kadek Rika dewi (SMPN 1 Banjarangkan), juara 2 Ni Putu Wisata ( SMPN 1 Semarapura) dan sang Ayu Kusuma Dewi SMPN 1 Semarapur). Hasil juara Lomba pidato tingkat SMA juara1 I Negah Adi Wiratoma (SMA 2 Semarapura), juara 2 Ni Komang Permata Putri (SMA 1 Semarapura) dan juara 3 ni Kadek Setya Dewi (SMA Pariwisata Saraswati, dan para pemenang diberikan hadiah dan piagam.

wartawan
Ketut Sugiana
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.