Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Low Season Tapi Wisatawan Pengguna Jasa Penyeberangan Meningkat 70 Persen

Bali Tribune / WISATAWAN - Tampak wisatawan asing antre menggunakan Kapal cepat di Pelra Padang Bai, Karangasem.

balitribune.co.id | Amlapura - Kendati saat ini masih Low Season atau musim sepi kunjungan, namun dalam tiga bulan terakhir kunjungan wisatawan asing ke Bali terus mengalami peningkatan. Ini juga berdampak pada peningkatan jumlah penumpang Kapal Cepat atau Fast Boat di Pelabuhan Rakyat (Pelra) Padang Bai, Karangasem.

Artinya, Pulau Dewata Bali masih menjadi primadona bagi Turis mancanegara. Berdasarkan pantauan Bali Tribune di Pelra Padang Bai, Rabu (24/5), ribuan wisatawan asing pengguna layanan penyeberangan Kapal Cepat antre untuk menunggu kapal cepat yang akan mereka tumpangi untuk menyeberang ke Gili Trawangan, Lombok Utara, NTB. Di Pelra Padang Bai untuk bongkar muat bisa melayani empat kapal cepat sekaligus dari operator atau perusahaan berbeda.

Sejumlah operator kapal cepat di Pelra Padang Bai yang melayani rute penyeberangan ini menyebutkan jika pada eriode Maret, April dan Mei 2023 ini saat ini, memang terjadi  peningkatan jumlah penumpang yang cukup signifikan kendati saat ini sedang dalam musim sepi kunjungan atau Low Season. “Ada peningkatan penumpang dari Bulan Maret, April hingga Bulan Mei saat ini. Sebelumnya pada Bulan Nopember dan Desember tahun lalu juga mengalami peningkatan cukup lumayan,” ungkap I Wayan Budiarta, operator Kapal Cepat Ostina.

Disebutkannya untuk periode Maret, April hingga Bulan Mei ini peningkatan jumlah penumpang yang didominasi oleh wisatawan asing tersebut mencapai 70 persen. Artinya dari 250 tempat duduk di Fast Boat terisi hingga 170-200 penumpang atau wisatawan. Kondisi ini cukup positif, dan pihaknya berharap sejumlah agenda internasional yang diselenggarakan di Pulau Dewata Bali, bisa mendongkrak kunjungan wisata ke Bali, utamanya ke Kabupaten Karangasem.

wartawan
AGS

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.